Calon Parades Kembali Minta Kepastian, Gelar Audiensi Bersama Pemkab

- Jurnalis

Selasa, 30 Januari 2024 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jurnalpantura.id, Kudus – Gabungan Ranking (Garank) 1 Perades Terpilih mengajukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten (pemkab) Kudus di Aula Gedung Kominfo Kudus lantai 3 pada Selasa 30 Januari 2024.

Mereka minta kepastian terkait perangkat desa (Perades) terpilih hasil ujian seleksi di Kabupaten Kudus yang bekerjasama dengan FISIP Universitas Padjadjaran (UNPAD) pada 14 Februari 2023 dan terus berupaya menemukan kepastian terkait pelantikannya.

Terbaru, perwakilan dari mereka beraudiensi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus yang diwakili oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta difasilitasi oleh Kesbangpol Kudus.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Lantai III gedung C komplek Pendopo Kabupaten Kudus, perwakilan Perades terpilih menjelaskan bukti-bukti sebagai pedoman agar mereka bisa segera dilantik. Termasuk keputusan pengadilan tata usaha negara yang sudah maupun belum inkracht yang telah mereka lakukan untuk mendapatkan kepastian hukum.

Kuasa Hukum Perades Terpilih, Budi Supriyatno menjelaskan bahwa audiensi yang dilakukan ini sebagai upaya mendapatkan kepastian hukum terkait waktu pelantikan bagi para Perades yang terpilih hasil seleksi.

Terlebih dalam keputusan bupati Kudus terakhir nomor 278, dikatakan Budi bahwa keputusan tersebut bersifat individual, konkret, dan final, serta tidak bisa ditafsirkan berbeda.

“Sehingga (pelantikan) itu harus dilakukan, tetapi kenapa sampai tahun anggaran 2024, (pelantikan) tidak dilakukan, itu uang kami tanyakan,” ujar Budi.

Kemudian terkait adanya gugatan-gugatan hukum di pengadilan, menurut Budi, hal itu tidak berpengaruh untuk dijadikan alasan penundaan pelantikan. Sebab ada asas hukum presumptio iustae causa atau asas yang bermakna suatu keputusan tata usaha negara selalu dianggap sah.

Baca Juga :  Sukun U23 League : Main di Kandang, PS Bacin Libas Persigala 3-1

“Keputusan harus dilaksanakan. Undang-undang di negara kita harusnya dilaksanakan dan ditaati, menunggu itu salah, harusnya dilantik dulu, kalau ada putusan hukum baru, baru ada proses lebih lanjut,” ujar Budi.

Meski begitu, dalam audiensi kali ini, Budi mengatakan bahwa kalimat Plt Kepala PMD Kudus yang menanyakan keyakinan para Perades terpilih bisa dilantik, hal itu yang menguatkan mereka untuk lebih bersabar demi bisa segera dilantik.

Memang saat audiensi, diketahui ada satu pertanyaan yang dilontarkan Plt Kepala Dinas PMD Kudus, Harso Widodo. Kepada perwakilan Perades terpilih yang hadir, Harso menanyakan apakah mereka siap dilantik atau tidak.

Meraka yang datang pun serentak mengatakan siap. Sebab itu, Harso meminta kepada mereka untuk lebih bersabar lagi.

Alasannya, karena permasalahan mengenai Perades terpilih di Kudus ini berbeda-beda. Hal itu terungkap dalam audiensi hari ini.

“Kita akan selesaikan case by case (setiap permasalahan), karena permasalahan yang ada di desa berbeda-beda. Kita akan selesaikan satu persatu, tidak serentak,” ujar Harso.

Pihaknya pun menyebut, ada kemungkinan Perades bisa secepatnya dilantik, ada pula yang kemungkinan lebih lama.

Pedoman yang akan digunakan dalam menyelesaikan setiap permasalahan, lanjut Harso, sepanjang Camat memberikan rekomendasi pelantikan, hingga prosedur serta proses hukum yang sudah selesai.

“Harapan kami ke depan, komunikasi-komunikasi yang tersumbat bisa berjalan, kita saling kontrol, saling memberikan support agar pelaksanaan pemilihan Perades yang sudah hampir setahun ini bisa benar-benar terelisasi di 2024,” terang Harso. (J07/A02)

Berita Terkait

Izin Pembangunan Lambat dan Sering Dikeluhkan Masyarakat, Pemerintah Beri Solusi Dengan Aplikasi
PDIP Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus, Begini persyaratannya
Sidak TPS Terpadu, Masan : Tekhnologi Harus Dimasukkan ke Pengelolaan Sampah
Dewan Akui Kudus Memiliki Gunung Sampah Tertinggi Di Jawa Tengah
Kapolsek Kudus Kota Himbau Warga Tidak Takbir Keliling, Ini Alasannya
Gara-gara Siram Ular Didalam Rumah Dengan Bensin, Empat Motor Terbakar
Jelang Pemilu, TNI Polri Agendakan Pelatihan Bersama
Terjatuh Dijurang, Pendaki Asal Grobogan Digendong Relawan Turun dari Puncak Argopiloso
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:54 WIB

Izin Pembangunan Lambat dan Sering Dikeluhkan Masyarakat, Pemerintah Beri Solusi Dengan Aplikasi

Rabu, 1 Mei 2024 - 13:59 WIB

PDIP Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus, Begini persyaratannya

Rabu, 24 April 2024 - 11:10 WIB

Sidak TPS Terpadu, Masan : Tekhnologi Harus Dimasukkan ke Pengelolaan Sampah

Senin, 22 April 2024 - 14:37 WIB

Dewan Akui Kudus Memiliki Gunung Sampah Tertinggi Di Jawa Tengah

Senin, 1 April 2024 - 16:20 WIB

Kapolsek Kudus Kota Himbau Warga Tidak Takbir Keliling, Ini Alasannya

Berita Terbaru