Jurnalpantura.id, Kudus – Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kudus Kota menghimbau kepada warga untuk tidak melakukan takbir keliling dalam merayakan Idul Fitri 1445 Hijriah.
Himbauan disampaikan Kapolsek Kudus Kota IPTU Subkhan didepan Kepala Kelurahan, Kepala Desa dan Takmir Masjid se-Kecamatan Kota Kudus pada Ahad, 31/03/2024 di Aula Mapolsek Kudus Kota di Jl Jendral Sudirman Kudus.
Masyarakat di Kecamatan Kota Kudus untuk melakukan takbiran dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri di masjid-masjid maupun mushola, karena akan lebih khidmat dan khusyuk.
“Kami memberikan imbauan, khususnya di wilayah Kecamatan Kota, kami tidak melarang takbir keliling tapi hanya mengatur,” tegas IPTU Subkhan.
Lalu, masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan takbir keliling terutama di jalan-jalan utama dalam kota dan atau ke kawasan Simpang Tujuh Kudus sehingga berpotensi mengganggu arus mudik.
Menurut prediksi Kementerian Perhubungan, sambungnya, bahwa pemudik di lebaran tahun ini diperkirakan mencapai 193 juta orang yang setara dengan 71 persen penduduk Indonesia.
Sebab itu, agar perjalanan para pemudik saat melintasi wilayah di Kudus tidak terhambat, diimbau agar masyarakat bisa ikut berpartisipasi dengan tidak menciptakan kerumunan di jalan-jalan utama.
“Kami imbau agar tidak melakukan takbir keliling yang masuk jalan protokol kota yang mengarah ke Simpang Tujuh Kudus. Takbir keliling boleh di lingkungan sendiri, tapi tidak usah masuk jalan protokol kota yang berpotensi menimbulkan kemacetan, sebab arus lalu lintas diperkirakan akan melonjak,” jelas Kapolsek Kota.
Lebih lanjut, Polsek Kota juga mengimbau agar pelaksanaan takbir keliling dilakukan dengan jalan kaki atau bisa menggunakan kendaraan yang tidak dilengkapi dengan sound system yang berlebihan dengan tetap menjaga ketertiban umum.
“Tidak usah euforia berlebihan dalam menyambut Idul Fitri, apalagi dengan minum minuman keras, membunyikan petasan, termasuk tidak usah menyalakan balon udara secara bebas,” pintanya. (J02/A01)
Komentar