Geledah Bangunan di Jepara, Bea Cukai Kudus Temukan 127 Ribu Batang Rokok Ilegal

- Jurnalis

Rabu, 31 Januari 2024 - 10:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokok illegal yang ditimbun di sebuah bangunan di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. (Foto:Istimewa)

Rokok illegal yang ditimbun di sebuah bangunan di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. (Foto:Istimewa)

Jurnalpantura.id, Kudus – Bea Cukai Kudus kembali melakukan penindakan terhadap 127.200 batang rokok illegal yang ditimbun di sebuah bangunan di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara pada Kamis (25/1/2024) kemarin.

Sebelumnya, tim macan kumbang muria Bea Cukai Kudus memperoleh informasi adanya sebuah bangunan yang digunakan untuk menimbun rokok yang diduga illegal di sekitar wilayah Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Berdasarkan analisis intelijen, tim segera meluncur untuk mencari lokasi bangunan sesuai dengan yang diinformasikan. Sekitar pukul 16.45 WIB, tim berhasil menemukan lokasi bangunan dengan ciri-ciri sesuai yang diinformasikan dan segera melakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan bangunan tersebut, tim menemukan 125.600 batang rokok jenis SKM yang dibungkus dengan berbagai merek, diantaranya yaitu DUBAI, Z.A. STICK, CLASSY BOLD, FLASH BOLD, dan L.4. tanpa dilekati pita cukai.

Baca Juga :  Aliansi Mahasiswa Jepara Menggugat, Demo Tolak PPn 12 %

Kemudian, menemukan pula 1.000 batang rokok jenis SKM yang dibungkus dengan merek BIGNUM BOLD dan LiNK BOLD yang dilekati pita cukai diduga palsu, serta 600 batang rokok jenis SKT yang dibungkus dengan merek TIGA JAYA 333 tanpa dilekati pita cukai.

Rokok illegal tersebut diperkirakan senilai Rp 175.012.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 121.157.388.

“Pelayanan izin NPPBKC saat ini semakin mudah dan sama sekali tanpa biaya, alangkah baiknya jika pembuatan rokok sekarang dilakukan secara resmi,” ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Sandy Hendratmo Sopan.

Seluruh rokok illegal tersebut dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. (J05/A01)

Berita Terkait

Gandeng Bea Cukai, Pemkab Kudus Musnahkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal
6 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
Bea Cukai Kudus Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp 7,72 Miliar
Bea Cukai Kudus Amankan 85.000 Batang Rokok Ilegal yang Dikirim Melalui Jasa Pengiriman
Dalam Satu Jam, Bea Cukai Kudus Gerebek Dua Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara  
Kejar Truk di Grobogan, Bea Cukai Kudus Amankan 378 Ribu Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Kudus Kambali Amankan 624 Ribu Batang Rokok Ilegal di Jepara
Bea Cukai Kudus Amankan 900 Ribu Lebih Batang Rokok Ilegal di Jepara
Berita ini 277 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:12 WIB

Gandeng Bea Cukai, Pemkab Kudus Musnahkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:49 WIB

6 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

Kamis, 21 November 2024 - 12:28 WIB

Bea Cukai Kudus Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp 7,72 Miliar

Senin, 20 Mei 2024 - 12:25 WIB

Bea Cukai Kudus Amankan 85.000 Batang Rokok Ilegal yang Dikirim Melalui Jasa Pengiriman

Rabu, 24 April 2024 - 20:31 WIB

Dalam Satu Jam, Bea Cukai Kudus Gerebek Dua Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara  

Berita Terbaru