Utang Rp 52 Juta Berujung Bentrokan, 24 Orang Diamankan di Kudus

- Jurnalis

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas kepolisian menggandeng terduga para pelaku kasus bentrokan antara kelompok penagih utang dan warga di Desa Jepang, Kudus. Polisi masih mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut. Foto: JP

Petugas kepolisian menggandeng terduga para pelaku kasus bentrokan antara kelompok penagih utang dan warga di Desa Jepang, Kudus. Polisi masih mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut. Foto: JP

Jurnalpantura.id, Kudus – Persoalan utang-piutang senilai Rp 52 juta berujung bentrokan antara kelompok penagih utang atau debt collector dengan warga di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus. Dalam kasus yang terjadi pada Selasa (13/10/2026) tersebut, polisi mengamankan 24 orang yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan.

Peristiwa itu juga mengakibatkan tiga orang mengalami luka-luka. Selain itu, rumah milik warga yang menjadi sasaran penagihan dilaporkan mengalami kerusakan akibat insiden tersebut.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menegaskan, persoalan utang-piutang tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan pemaksaan maupun kekerasan yang bertentangan dengan hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan saat Roy bersama Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris, serta sejumlah pejabat terkait mendatangi rumah korban di Desa Jepang, Rabu (14/10/2026).

Dalam kesempatan itu, Roy menyampaikan bahwa kepolisian telah mengamankan 24 orang yang diduga mempunyai keterlibatan dalam peristiwa tersebut. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak untuk mengungkap rangkaian kejadian secara menyeluruh.

Dari hasil penyelidikan sementara, para terduga pelaku diketahui memiliki keterkaitan dengan perusahaan penyedia jasa penagihan, PT Jawara Mandiri Solution, yang berbasis di Yogyakarta. Perusahaan tersebut turut menjadi bagian dari penyidikan kepolisian.

“Kami masih mendalami peran masing-masing pihak, mulai dari pengguna jasa penagihan, penghubung, hingga kelompok yang mendatangi rumah korban,” ujar Roy.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tiga orang diduga berasal dari kelompok pengguna jasa penagihan. Sementara itu, 21 orang lainnya merupakan kelompok yang mendatangi lokasi kejadian.

Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita tujuh barang bukti berupa kendaraan roda empat. Kendaraan tersebut diduga digunakan oleh para terduga pelaku untuk mendatangi lokasi kejadian maupun berkaitan dengan dugaan perampasan dalam peristiwa serupa sebelumnya.

Baca Juga :  Dikira Laku Terjual, Ternyata 3 Bonsai Hilang Digondol Maling

Selain menyelidiki dugaan kekerasan, polisi menelusuri mekanisme penagihan utang yang dilakukan kelompok tersebut, termasuk dugaan pembagian keuntungan dengan penyedia jasa.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, terdapat skema bagi hasil keuntungan sekitar 50 persen. Sementara itu, orang-orang yang dikerahkan untuk melakukan penagihan disebut memperoleh komisi antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta untuk setiap orang.

“Kami akan menelusuri pihak-pihak yang memberikan maupun menerima uang dalam kegiatan tersebut,” tegas Roy.

Dalam penanganan perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 KUHP terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Polisi juga menerapkan sejumlah pasal lain dalam KUHP, yakni Pasal 448, Pasal 257, dan Pasal 466.

Penerapan pasal-pasal tersebut akan disesuaikan dengan dugaan perbuatan setiap pihak, hasil pemeriksaan, serta alat bukti yang berhasil dikumpulkan penyidik.

Roy menegaskan, kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan kekerasan dan premanisme yang dilakukan dengan dalih penagihan utang, baik oleh debt collector maupun kelompok lainnya.

Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana serupa. Menurutnya, setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Masyarakat tidak perlu takut melapor apabila mengalami atau mengetahui aksi premanisme. Kami akan melakukan tindakan tegas setiap laporan sesuai ketentuan hukum,” pesannya. (J02/A01)

Berita Terkait

Curi 4 Tabung Gas dan Minyak Goreng di Kudus, Pemuda 18 Tahun Ditangkap Polisi
Penjual Pentol Dikeroyok di Kawasan Menara Kudus, Tiga Pelaku Diamankan
Rumah Kosong Dibobol, Perhiasan Emas dan Uang Tunai Milik Warga Getaspejaten Raib
Parkir di Depan Gudang, Uang Rp208 Juta dan Laptop Warga Kudus Digondol Maling
Uang Kotak Amal Rp940 Ribu Diduga Dicuri, Dua Orang Diamankan di Rahtawu
Terekam Video, Maling Bertopeng Gasak Tiga Kotak Amal Masjid di Gebog
Polsek Jati Cegah Tawuran Pelajar, 11 Remaja Diminta Bersujud di Kaki Orang Tua
Gasak Motor di 11 TKP, Residivis Curanmor Lintas Kota Diringkus Polsek Kudus
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:05 WIB

Utang Rp 52 Juta Berujung Bentrokan, 24 Orang Diamankan di Kudus

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:11 WIB

Curi 4 Tabung Gas dan Minyak Goreng di Kudus, Pemuda 18 Tahun Ditangkap Polisi

Sabtu, 26 September 2026 - 22:49 WIB

Penjual Pentol Dikeroyok di Kawasan Menara Kudus, Tiga Pelaku Diamankan

Minggu, 13 September 2026 - 22:52 WIB

Rumah Kosong Dibobol, Perhiasan Emas dan Uang Tunai Milik Warga Getaspejaten Raib

Selasa, 8 September 2026 - 17:21 WIB

Parkir di Depan Gudang, Uang Rp208 Juta dan Laptop Warga Kudus Digondol Maling

Berita Terbaru

Petugas kepolisian menggandeng terduga para pelaku kasus bentrokan antara kelompok penagih utang dan warga di Desa Jepang, Kudus. Polisi masih mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut. Foto: JP

Kriminalitas

Utang Rp 52 Juta Berujung Bentrokan, 24 Orang Diamankan di Kudus

Rabu, 14 Okt 2026 - 17:05 WIB