Polsek Jati Cegah Tawuran Pelajar, 11 Remaja Diminta Bersujud di Kaki Orang Tua

- Jurnalis

Minggu, 23 Agustus 2026 - 22:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Polsek Jati Kudus

Foto: Polsek Jati Kudus

Jurnalpantura.id, Kudus – Upaya mencegah tawuran pelajar dilakukan jajaran Polsek Jati Polres Kudus dengan mengedepankan pendekatan humanis. Sebanyak 11 remaja yang diamankan karena membawa senjata tajam jenis celurit diminta meminta maaf kepada orang tua dengan bersujud di kaki mereka.

Para remaja tersebut diamankan setelah diduga terlibat dalam aksi yang berpotensi memicu tawuran di wilayah Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kudus, Minggu (23/8/2026) dini hari. Salah seorang dari rombongan bahkan sempat mengacungkan celurit kepada warga yang melintas.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, tiga remaja yang tengah dalam perjalanan pulang berpapasan dengan rombongan pelajar di Jalan Lingkar Kudus. Tanpa alasan yang jelas, salah seorang dari rombongan mengacungkan celurit sepanjang sekitar 80 sentimeter ke arah mereka.

Ketiga remaja tersebut kemudian melaporkan kejadian itu kepada Bhabinkamtibmas. Laporan tersebut diteruskan kepada petugas piket siaga Polsek Jati yang langsung bergerak melakukan penyisiran.

Berbekal informasi mengenai kendaraan yang digunakan rombongan, yakni Honda PCX putih dan Honda Vario merah, petugas bersama warga mencari keberadaan mereka. Sebanyak 11 remaja akhirnya berhasil diamankan di wilayah Desa Loram Wetan sebelum aksi tawuran terjadi.

Karena seluruh remaja yang diamankan masih berstatus pelajar dan berada di bawah umur, polisi memilih langkah pembinaan daripada penindakan yang bersifat represif. Orang tua masing-masing remaja turut dihadirkan dalam proses pembinaan.

Kapolsek Jati AKP Subkhan, S.H., M.H., C.L.M., memimpin langsung pembinaan di Aula Mapolsek Jati pada Minggu sore sekitar pukul 15.00 WIB.

Dalam kegiatan tersebut, para remaja diminta menyadari kesalahan yang telah dilakukan. Mereka kemudian diminta bersujud di kaki orang tua masing-masing untuk meminta maaf sekaligus berjanji tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Momen tersebut berlangsung haru. Polisi berharap keterlibatan langsung orang tua dapat memberikan pelajaran dan menjadi pengingat bagi para remaja agar tidak kembali terlibat dalam aksi kekerasan maupun pergaulan yang berisiko.

Baca Juga :  Promosi Judol, Selebgram Cantik asal Kudus Ditangkap Polisi

Selain pembinaan, para remaja juga diwajibkan membuat surat pernyataan tertulis. Surat tersebut ditandatangani masing-masing remaja dan diketahui orang tua, Ketua RT/RW, kepala desa, kepala sekolah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta Kapolsek Jati.

Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kapolsek Jati AKP Subkhan menegaskan, kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk kekerasan yang dapat mengganggu keamanan dan membahayakan masyarakat.

“Penanganan anak di bawah umur sesuai peraturan perundang-undangan yang ada membutuhkan sinergi lintas sektor. Kami tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga pembinaan moral secara berkelanjutan agar mereka kembali ke jalur yang benar,” ujar AKP Subkhan.

Sebagai tindak lanjut, Polsek Jati menjadwalkan pembinaan lanjutan pada Rabu (26/8/2026). Kegiatan tersebut akan melibatkan Dinas Sosial, Balai Pemasyarakatan (Bapas), Disdikpora, pihak sekolah, dan pemerintah desa setempat.

AKP Subkhan menegaskan, pencegahan kenakalan remaja bukan hanya menjadi tugas kepolisian. Peran orang tua, sekolah, pemerintah desa, serta lingkungan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengawasi dan membimbing anak-anak.

“Kami berpesan kepada para orang tua agar selalu mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus ke pergaulan menyimpang dan mengarah ke tindakan kriminalitas,” katanya.

Kapolsek Jati juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang memilih melaporkan potensi gangguan kamtibmas kepada kepolisian dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

Menurutnya, informasi dari masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan. Dengan adanya laporan cepat, polisi dapat segera melakukan tindakan sehingga potensi tawuran dapat digagalkan sebelum menimbulkan korban.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang sudah memiliki kesadaran hukum dengan tidak main hakim sendiri, tetapi peduli dan aktif memberikan informasi potensi gangguan kamtibmas. Dengan begitu, kami dapat bergerak cepat dan tepat sehingga potensi jatuhnya korban bisa dihindarkan,” pungkasnya. (J02/A01)

Berita Terkait

Penjual Pentol Dikeroyok di Kawasan Menara Kudus, Tiga Pelaku Diamankan
Rumah Kosong Dibobol, Perhiasan Emas dan Uang Tunai Milik Warga Getaspejaten Raib
Parkir di Depan Gudang, Uang Rp208 Juta dan Laptop Warga Kudus Digondol Maling
Uang Kotak Amal Rp940 Ribu Diduga Dicuri, Dua Orang Diamankan di Rahtawu
Terekam Video, Maling Bertopeng Gasak Tiga Kotak Amal Masjid di Gebog
Gasak Motor di 11 TKP, Residivis Curanmor Lintas Kota Diringkus Polsek Kudus
Rumah Warga Sambung Undaan Dilempari Bom Molotov, Ternyata Ini Penyebabnya
Buron Sejak Mei, Pelaku Pembunuhan di Waduk Tepus Ditangkap di Kalimantan Selatan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 22:49 WIB

Penjual Pentol Dikeroyok di Kawasan Menara Kudus, Tiga Pelaku Diamankan

Minggu, 13 September 2026 - 22:52 WIB

Rumah Kosong Dibobol, Perhiasan Emas dan Uang Tunai Milik Warga Getaspejaten Raib

Selasa, 8 September 2026 - 17:21 WIB

Parkir di Depan Gudang, Uang Rp208 Juta dan Laptop Warga Kudus Digondol Maling

Minggu, 6 September 2026 - 12:32 WIB

Uang Kotak Amal Rp940 Ribu Diduga Dicuri, Dua Orang Diamankan di Rahtawu

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:42 WIB

Terekam Video, Maling Bertopeng Gasak Tiga Kotak Amal Masjid di Gebog

Berita Terbaru