Gasak Motor di 11 TKP, Residivis Curanmor Lintas Kota Diringkus Polsek Kudus

- Jurnalis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Residivis 11 tkp digelandang ke Polsek Kudus (Foto:JP)

Residivis 11 tkp digelandang ke Polsek Kudus (Foto:JP)

Jurnalpantura.id, Kudus – Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Kudus yang dibackup Tim Resmob Polres Kudus berhasil menggulung komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kota yang meresahkan warga.

Pelaku utama yang merupakan seorang residivis kambuhan, terpaksa dikejar petugas hingga ke luar wilayah Kabupaten Kudus.

​Aksi pengejaran yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kudus, AKP Subkhan, S.H., M.H., ini berbuah manis dengan penangkapan pelaku berinisial PP alias Tiyok (44), warga asal Pati Wetan, Kabupaten Pati, pada Kamis malam 16/07/2026.

​Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo, melalui Kapolsek Kudus AKP Subkhan mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan korban bernama Ellisa, warga Kelurahan Mlati Lor, Kecamatan Kota, Kudus.

​Korban kehilangan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam bernomor polisi K-3685-XG yang diparkir di teras rumahnya pada Jum’at dini hari 12/06/2026.

Saat suami korban hendak berangkat kerja pada pagi harinya, motor senilai Rp 18.000.000,- tersebut sudah raib dari tempatnya.

​”Berdasarkan laporan korban dan hasil analisis rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), Unit Reskrim Polsek Kudus langsung melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengantongi identitas pelaku,” jelas Kapolres Kudus.

​Tak butuh waktu lama setelah mengidentifikasi pelaku, Kapolsek Kudus AKP Subkhan langsung memimpin pencarian terhadap pelaku Tiyok hingga ke luar kota. Pelaku akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti.

​Berdasarkan rekam jejak kepolisian, Tiyok bukanlah pemain baru. Ia merupakan residivis kambuhan yang sudah berkali-kali keluar masuk penjara karena kasus serupa diantaranya, di ​tahun 1998 pelaku divonis 2 bulan penjara di PN Pati (Kasus Pencurian) dan di tahun 2021, Divonis 1 tahun 2 bulan penjara di PN Pati (Kasus Curanmor).

Baca Juga :  Kurang dari 12 Jam, Polsek Kudus Kota Bekuk Residivis Spesialis Pencuri HP Peziarah di Mushola SPBU

Setelah diinterogasi secara intensif, pelaku akhirnya bernyanyi dan mengakui semua perbuatannya. Tidak tanggung-tanggung, Tiyok mengaku telah melancarkan aksi pencurian sepeda motor di 11 TKP berbeda yang tersebar di wilayah Kudus, Pati, hingga Rembang.

​Dari hasil kejahatan tersebut, seluruh unit motor curian dijual oleh pelaku kepada seorang penadah berinisial RSP (28) di wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang.

​Petugas bergerak cepat melakukan penyisiran ke wilayah Kabupaten Rembang guna mengamankan barang bukti. Dari hasil penyisiran, petugas berhasil mengamankan 3 unit sepeda motor hasil curian, termasuk Honda Scoopy milik korban asal Mlati Lor, Kudus.

​Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kudus guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Kapolsek Kudus berpesan agar selalu menjadi Polisi untuk dirinya sendiri dengan selalu waspada dan jangan lali sehingga memunculkan niat jahat seseorang.

Data kasus curranmor yang kami ungkap menunjukkan pelaku dengan mudah membawa kabur spm karena sebagian besar kuncinya tidak dilepas ketika ditinggalkan pemiliknya dan diparkir sembarangan atau tidak aman. (J02/A01)

Berita Terkait

Penjual Pentol Dikeroyok di Kawasan Menara Kudus, Tiga Pelaku Diamankan
Rumah Kosong Dibobol, Perhiasan Emas dan Uang Tunai Milik Warga Getaspejaten Raib
Parkir di Depan Gudang, Uang Rp208 Juta dan Laptop Warga Kudus Digondol Maling
Uang Kotak Amal Rp940 Ribu Diduga Dicuri, Dua Orang Diamankan di Rahtawu
Terekam Video, Maling Bertopeng Gasak Tiga Kotak Amal Masjid di Gebog
Polsek Jati Cegah Tawuran Pelajar, 11 Remaja Diminta Bersujud di Kaki Orang Tua
Rumah Warga Sambung Undaan Dilempari Bom Molotov, Ternyata Ini Penyebabnya
Buron Sejak Mei, Pelaku Pembunuhan di Waduk Tepus Ditangkap di Kalimantan Selatan
Berita ini 146 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 22:49 WIB

Penjual Pentol Dikeroyok di Kawasan Menara Kudus, Tiga Pelaku Diamankan

Minggu, 13 September 2026 - 22:52 WIB

Rumah Kosong Dibobol, Perhiasan Emas dan Uang Tunai Milik Warga Getaspejaten Raib

Selasa, 8 September 2026 - 17:21 WIB

Parkir di Depan Gudang, Uang Rp208 Juta dan Laptop Warga Kudus Digondol Maling

Minggu, 6 September 2026 - 12:32 WIB

Uang Kotak Amal Rp940 Ribu Diduga Dicuri, Dua Orang Diamankan di Rahtawu

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:42 WIB

Terekam Video, Maling Bertopeng Gasak Tiga Kotak Amal Masjid di Gebog

Berita Terbaru