Jurnalpantura.id, Kudus – Seorang penjual pentol menjadi korban pengeroyokan di kawasan Jalan Menara, Desa Langgardalem, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Jumat (25/9/2026) dini hari. Dalam kejadian tersebut, polisi telah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat.
Korban diketahui berinisial EFS (22), warga Kecamatan Kota, Kudus. Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka pada bagian wajah, kepala, dan kaki.
Kasatreskrim Polres Kudus AKP Happy Nawang Kuncoro mengatakan, peristiwa tersebut bermula ketika korban selesai berjualan pentol di sekitar kawasan Menara Kudus sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat perjalanan pulang, korban disebut hampir tertabrak sepeda motor yang melintas tanpa menyalakan lampu. Pengendara tersebut juga sempat melontarkan ucapan kepada korban.
“Korban kemudian menyimpan gerobak dagangannya di rumah. Setelah itu, korban bersama seorang rekannya berusaha mencari pengendara motor yang sebelumnya hampir menabraknya,” kata AKP Happy, Sabtu (26/9/2026).
Namun, saat berada di perjalanan, korban justru bertemu dengan sekelompok pemuda yang menggunakan sepeda motor dengan knalpot yang menimbulkan suara bising. Korban kemudian menegur rombongan tersebut.
Teguran itu diduga membuat para pemuda emosi. Mereka kemudian diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban secara bersama-sama.
“Korban dipukul dan ditendang secara bersama-sama hingga mengalami luka pada wajah, kepala, dan kaki. Atas kejadian tersebut, korban kemudian membuat laporan ke Polres Kudus,” jelasnya.
Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Kudus melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi kemudian berhasil mengetahui identitas sejumlah orang yang diduga terlibat dan mengamankan tiga pelaku di kediaman masing-masing.
Ketiga terduga pelaku tersebut yakni FA (16), IN (16), dan MNH (18). Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejadian, yakni satu kaos hitam, satu jaket abu-abu, serta satu jaket putih bercorak hijau.
AKP Happy mengatakan, penanganan perkara tersebut masih berlanjut. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengidentifikasi dan menangkap pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam pengeroyokan.
“Penyidikan tidak berhenti pada tiga pelaku yang sudah diamankan. Tim masih melakukan pengembangan dan mengejar pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” tegasnya.
Ia menambahkan, seluruh pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara tersebut, para pelaku disangkakan Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka.
Polres Kudus juga mengingatkan masyarakat, terutama kalangan remaja, agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Masyarakat diminta memilih penyelesaian secara baik atau melaporkan persoalan kepada kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Apabila ada persoalan di lapangan, jangan mudah terpancing dan jangan melakukan kekerasan karena ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (J02/A01)










