Jurnalpantura.id, Kudus – Uang sekitar Rp940 ribu dari kotak amal Mushola Maslakhul-Huda, Dukuh Tumpuk, Desa Rahtawu, Kecamatan Gebog, Kudus, diduga dicuri. Dua orang yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut diamankan warga sebelum kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (5/9/2026) malam. Dugaan pencurian diketahui sekitar pukul 20.30 WIB setelah warga mendapatkan informasi mengenai keberadaan dua orang yang membawa sejumlah tas di sekitar mushola.
Warga yang curiga kemudian melakukan pengecekan. Saat berada di lokasi, salah seorang perempuan terlihat jongkok di depan kotak amal. Perempuan tersebut kemudian berdiri sambil memegang sebuah kunci yang selanjutnya dimasukkan ke dalam saku celananya.
Kecurigaan warga semakin kuat ketika dilakukan pemeriksaan terhadap kotak amal. Uang yang sebelumnya berada di dalam kotak amal diketahui sudah tidak ada.
Warga kemudian meminta kedua orang tersebut membuka barang bawaan mereka. Dari pemeriksaan itu, ditemukan sejumlah uang tunai yang diduga berasal dari kotak amal dan tersimpan di dalam tas.
Keduanya kemudian diamankan warga dan dilaporkan kepada Polsek Gebog. Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan awal serta meminta keterangan dari korban dan sejumlah saksi.
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial CR (41) dan AM (36). Keduanya diketahui merupakan warga Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kapolsek Gebog AKP Siswanto mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pencurian tersebut.
“Kami langsung mendatangi TKP untuk melakukan pengecekan dan meminta keterangan dari korban maupun saksi. Dua orang yang diduga terlibat kemudian diamankan untuk proses lebih lanjut,” ujar AKP Siswanto, Minggu (6/9/2026).
Menurutnya, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan kronologi kejadian serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
“Saat ini perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Kudus untuk penanganan lebih lanjut. Kami tetap melakukan koordinasi dan memberikan dukungan dalam proses penyelidikan,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, Mushola Maslakhul-Huda diperkirakan mengalami kerugian material sekitar Rp940 ribu. Polisi masih mendalami perkara tersebut dan proses hukum dilakukan secara profesional. (J02/A01)










