Jurnalpantura.id, Kudus – Seorang pemuda berusia 18 tahun berinisial MWR, warga Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, ditangkap polisi setelah diduga mencuri empat tabung elpiji 3 kilogram, minyak goreng, dan gula pasir dari sebuah outlet ayam crispy di Desa Gondosari, Kecamatan Gebog. Kasus pencurian tersebut berhasil diungkap setelah polisi menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian.
Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kapolsek Gebog AKP Siswanto menjelaskan, pencurian terjadi di outlet Jago Rizki Chicken dan diketahui pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Peristiwa itu terungkap ketika karyawan hendak mempersiapkan bahan untuk berjualan, tetapi mendapati empat tabung gas yang biasa digunakan untuk memasak sudah hilang.
Pada awalnya, karyawan mengira tabung elpiji tersebut diambil oleh pemasok gas yang biasa datang ke outlet. Namun, kecurigaan muncul setelah seorang pedagang di sekitar lokasi memberikan informasi yang mendorong karyawan untuk memeriksa kondisi tempat usaha lebih lanjut.
Saat dilakukan pengecekan, jendela berbahan galvalum ditemukan dalam keadaan rusak seperti bekas digunting. Karyawan kemudian menyadari bahwa sejumlah barang dagangan lainnya juga telah raib dari dalam outlet.
Pemilik usaha selanjutnya memeriksa rekaman CCTV untuk mengetahui kejadian yang sebenarnya. Dari hasil pemeriksaan rekaman tersebut, terlihat seorang laki-laki masuk ke dalam tempat usaha dan mengambil sejumlah barang yang tersimpan di dalamnya.
Barang yang dilaporkan hilang meliputi empat tabung elpiji ukuran 3 kilogram, satu dus minyak goreng kemasan isi ulang merek Minyakita sebanyak 12 liter, serta gula pasir seberat dua kilogram. Akibat pencurian itu, pemilik outlet mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp1,1 juta sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gebog.
Menindaklanjuti laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan menelusuri petunjuk dari rekaman CCTV. Unit Reskrim Polsek Gebog kemudian berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Kudus untuk mengidentifikasi serta mencari keberadaan terduga pelaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil pada Kamis (8/10/2026) malam. Petugas gabungan berhasil mengamankan MWR di depan rumahnya yang berada di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.
Setelah ditangkap, terduga pelaku bersama barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut dibawa ke Polsek Gebog. Polisi selanjutnya melakukan proses penyelidikan dan penyidikan guna mendalami kasus pencurian tersebut.
Dalam perkara ini, MWR disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek Gebog AKP Siswanto mengingatkan para pemilik usaha dan pedagang agar lebih memperhatikan keamanan tempat usaha, terutama ketika tidak ada aktivitas atau saat toko ditinggalkan.
Ia juga meminta masyarakat segera menghubungi pihak kepolisian apabila menemukan hal mencurigakan maupun mengalami tindak kejahatan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas. (J02/A01)










