Jurnalpantura.id, Kudus – Polsek Jati Kudus mengambil langkah pembinaan dalam menangani kenakalan remaja yang melibatkan 11 pelajar anggota kelompok “Gangster Amerika”. Setelah diamankan karena diduga melakukan aksi meresahkan di jalanan, mereka diserahkan kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kudus untuk menjalani pembinaan di Rumah Aman.
Penyerahan tersebut berlangsung pada Rabu (26/8/2026). Kapolsek Jati AKP Subkhan, S.H., M.H., C.L.M., memimpin langsung proses penyerahan yang kemudian diterima Kepala Dinsos Kudus Putut Winarno, S.T.P., M.A.P.
Para remaja tersebut masuk dalam kategori Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Dalam penanganannya, kepolisian tidak hanya melihat persoalan dari sisi pelanggaran yang dilakukan, tetapi juga mempertimbangkan pembinaan serta masa depan anak-anak tersebut.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aksi sekelompok remaja di Jalan Lingkar Kudus pada Minggu (23/8/2026) dini hari. Sekitar pukul 02.30 WIB, mereka diduga menantang pengguna jalan sembari membawa senjata tajam berupa celurit yang memiliki panjang sekitar 80 sentimeter.
Personel Polsek Jati yang saat itu sedang melakukan patroli kemudian mendatangi lokasi setelah menerima informasi tersebut. Bersama Bhabinkamtibmas dan warga, petugas berhasil mengamankan 11 remaja di wilayah Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati. Polisi juga mengamankan dua sepeda motor yang digunakan dalam kegiatan tersebut.
Kapolsek Jati AKP Subkhan menjelaskan bahwa persoalan kenakalan remaja membutuhkan penanganan yang melibatkan berbagai unsur. Menurutnya, kepolisian tidak dapat bekerja sendiri karena lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat turut berpengaruh terhadap perilaku anak.
Sebelum menyerahkan para remaja kepada Dinsos, pihak kepolisian terlebih dahulu berkoordinasi dengan orang tua, sekolah, pemerintah desa, serta instansi terkait. Koordinasi tersebut dilakukan untuk menentukan langkah pembinaan yang dinilai sesuai dengan kondisi para remaja.
Subkhan menyebut kepolisian menjalankan penanganan secara berjenjang. Upaya tersebut meliputi pemberian edukasi dan imbauan, patroli untuk mencegah aksi kenakalan remaja, penindakan ketika ditemukan pelanggaran, hingga rehabilitasi bagi anak yang telah diamankan.
“Penanganan kenakalan remaja harus dilakukan bersama-sama. Ada upaya preemtif melalui edukasi, preventif dengan patroli, penindakan ketika terjadi pelanggaran, dan rehabilitasi setelah anak diamankan,” ujarnya.
Selanjutnya, 11 remaja tersebut menjalani program pembinaan di Rumah Aman Dinsos Kudus selama 26-28 Agustus 2026. Mereka mendapatkan pendampingan yang mencakup pemulihan psikologis, pembinaan sosial, edukasi hukum, serta penguatan perilaku positif.
Pendampingan juga diarahkan agar para remaja tetap memperoleh hak pendidikan. Dengan demikian, proses pembinaan yang mereka jalani tidak membuat hubungan mereka dengan dunia sekolah terputus.
Selain mendapatkan pendampingan dari pekerja sosial dan psikolog, para remaja juga diberikan pemahaman mengenai dampak serta konsekuensi dari tindakan yang dilakukan. Edukasi hukum tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran mereka sebelum kembali ke lingkungan keluarga dan sekolah.
Polsek Jati berharap sinergi dengan Dinsos, keluarga, sekolah, dan pihak terkait lainnya dapat membantu mencegah para remaja mengulangi perilaku serupa.
“{Pendekatan pembinaan diharapkan menjadi bagian dari upaya menyelamatkan masa depan anak sekaligus menjaga keamanan lingkungan,” tandasnya. (J02/A01)










