Jurnalpantura.id, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus tengah menyiapkan sejumlah langkah untuk mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah di jenjang SD dan SMP. Hingga awal Oktober 2026, tercatat masih ada 148 sekolah yang dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 147 merupakan sekolah dasar (SD), sedangkan satu lainnya adalah SMP Negeri 1 Gebog. Kekosongan jabatan tersebut terjadi karena sejumlah kepala sekolah definitif telah memasuki masa purna tugas maupun berakhir masa periodesasinya.
Plt Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kudus, Anggun Nugroho, mengatakan kondisi tersebut membuat sejumlah kepala sekolah harus menjalankan tugas ganda. Mereka tetap memimpin sekolah asal sekaligus mendapat penugasan sebagai Plt di sekolah lain.
Menurut Anggun, pengisian jabatan kepala sekolah tidak dapat dilakukan secara langsung. Guru yang akan diangkat harus memenuhi sejumlah persyaratan dan melewati tahapan yang telah ditentukan, termasuk mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) kepala sekolah.
“Ketika sudah mengikuti diklat perpanjangan, baru bisa dilakukan pengangkatan,” kata Anggun, Senin, 5/10/2026.
Untuk mempercepat proses tersebut, terdapat sejumlah skema yang disiapkan. Salah satunya melalui kuota diklat dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI. Tahun ini, sekitar 20 guru Kudus dinyatakan memenuhi syarat, terdiri atas 14 guru SD dan enam guru SMP.
Selain mengandalkan kuota dari pemerintah pusat, Pemkab Kudus juga mengalokasikan anggaran melalui APBD 2026. Sebanyak 120 guru yang masa periodesasi kepala sekolahnya telah berakhir akan mengikuti diklat perpanjangan.
“Untuk tahap pertama, kegiatan diklat melibatkan 60 guru yang dilaksanakan secara daring,” jelasnya.
Disdikpora juga membuka jalur pengisian melalui penugasan guru yang memenuhi persyaratan sebagai calon kepala sekolah. Para guru tersebut wajib melakukan pendaftaran melalui Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK).
Anggun menegaskan, proses pendaftaran tersebut menjadi bagian penting dalam tahapan pengangkatan kepala sekolah. ”
Guru yang belum mendaftar di aplikasi tersebut tidak bisa diusulkan untuk proses pengangkatan,” tegasnya.
Dengan berbagai skema yang disiapkan, Pemkab Kudus menargetkan seluruh jabatan kepala sekolah yang saat ini masih kosong dapat segera terisi.
“Targetnya akhir tahun ini, kekosongan jabatan kepala sekolah bisa terisi semua,” pungkas Anggun. (J05/A01)










