Jurnalpantura.id, Kudus — Pengamat lingkungan sekaligus akademisi asal Kudus, Hendi Hendro, menyoroti pemanfaatan Alun-alun Simpang Tujuh yang dalam beberapa waktu terakhir kerap digunakan untuk berbagai kegiatan dan event.
Menurutnya, penggunaan kawasan tersebut secara masif perlu ditinjau kembali agar fungsi dan karakter Alun-alun Simpang Tujuh sebagai bagian dari pusat pemerintahan Kabupaten Kudus tetap terjaga.
Hendi mengatakan, munculnya keberatan dari sebagian masyarakat terhadap berbagai kegiatan yang digelar di Alun-alun Simpang Tujuh merupakan hal yang dapat dipahami.
Ia menilai kawasan tersebut bukan ruang publik yang dapat dimanfaatkan secara bebas tanpa mempertimbangkan aturan, fungsi kawasan, serta nilai historis dan pemerintahan yang melekat di dalamnya.
“Akhir-akhir ini banyak warga masyarakat yang kurang setuju Alun-alun Simpang Tujuh digunakan untuk berbagai kegiatan. Hampir setiap event dilaksanakan di Simpang Tujuh. Hal ini dapat dipahami karena Alun-alun Simpang Tujuh bukanlah public area atau ruang publik yang dapat digunakan sembarangan, karena ada aturan hukumnya,” ujar Hendi, Selasa, 6/10/2026.
Menurutnya, pada masa lalu telah terdapat aturan daerah yang mengatur penggunaan Alun-alun Simpang Tujuh.
Kawasan tersebut, kata dia, pada prinsipnya diperuntukkan bagi kegiatan tertentu seperti upacara kenegaraan HUT Kemerdekaan RI setiap 17 Agustus dan salat Id. Hal itu tidak terlepas dari posisi alun-alun yang menjadi satu kesatuan dengan Pendopo Kabupaten Kudus sebagai pusat pemerintahan.
“Alun-alun Simpang Tujuh, Masjid Agung dan Pendopo Kabupaten merupakan kawasan pusat pemerintahan yang perlu dijaga kewibawaannya. Ketiganya terintegrasi menjadi satu kawasan,” katanya.
Hendi menilai, dalam beberapa dekade terakhir telah terjadi pergeseran fungsi kawasan tersebut. Alun-alun yang semestinya mencerminkan kewibawaan pusat pemerintahan, menurutnya, justru semakin sering menjadi pusat kegiatan ekonomi dan keramaian yang berlangsung secara acak.
Kondisi itu dinilai berpotensi membuat wajah kawasan pemerintahan menjadi kurang tertata dan kehilangan karakter.
“Terjadi pergeseran makna sebagai pusat perekonomian yang berkembang secara acak-acakan, semrawut dan kemproh. Kondisi tersebut menjadikan kawasan itu tidak memiliki kewibawaan sebagaimana mestinya sebagai pusat pemerintahan,” ungkapnya.
Karena itu, ia mendorong Pemerintah Kabupaten Kudus melakukan penataan kota dengan pendekatan yang lebih humanis, religius, asri, modern dan berkelanjutan.
Menurut Hendi, pemindahan kegiatan hiburan dan event berskala besar dari Simpang Tujuh bukan berarti menghilangkan ruang aktivitas masyarakat, melainkan membuka simpul-simpul baru di berbagai wilayah Kudus.
Ia menyebut sejumlah lokasi yang dapat dikembangkan sebagai pusat kegiatan baru, di antaranya Balai Jagong, kawasan terminal, Museum Kretek, kawasan Terminal Wisata, serta pusat keramaian dan ruang publik di masing-masing kecamatan.
Menurutnya, pembangunan simpul-simpul baru tersebut dapat mendorong pemerataan aktivitas ekonomi, sosial, dan pembangunan infrastruktur sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
“Dengan terbentuknya simpul-simpul baru, pertumbuhan ekonomi, sosial dan lingkungan dapat berjalan sesuai konsep pembangunan berkelanjutan. Aktivitas masyarakat tidak harus terkonsentrasi di Alun-alun Simpang Tujuh,” jelas Hendi.
Untuk mengembalikan marwah kawasan Simpang Tujuh sebagai pusat pemerintahan dan ruang publik yang berwibawa, Hendi mengusulkan sejumlah langkah strategis.
Di antaranya membuat regulasi dan zonasi penggunaan lahan secara ketat melalui Peraturan Daerah, melakukan desentralisasi pusat keramaian dan relokasi kegiatan komersial, mendesain ulang wajah kawasan dengan memperkuat karakter kantor pemerintahan dan ruang terbuka hijau, serta menata lalu lintas, bahu jalan, dan fasilitas parkir di sekitar kawasan.
“Penataan harus difokuskan pada penghentian komersialisasi massal dan penguatan karakter sipil serta kenegaraan, sehingga Alun-alun Simpang Tujuh kembali menjadi ruang publik yang berwibawa dan terintegrasi dengan pusat pemerintahan,” pungkasnya. (J05/A01)










