Jurnalpantura.id, Kudus – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus menyebut bahwa manfaat yang dirasakan masyarakat menjadi pertimbangan utama dalam memberikan pendampingan hukum terhadap proyek-proyek pemerintah daerah.
Pendampingan tidak semata-mata didasarkan pada besarnya nilai anggaran, melainkan pada dampak dan kepentingan publik yang dihasilkan dari proyek tersebut.
Penegasan itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kudus, Ryan Augusti Manoi, didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), M. Isa Yeihansyah, saat ditemui di Kantor Kejari Kudus, Kamis (4/6/2026).
Isa menjelaskan bahwa dalam menjalankan fungsi Bidang Datun, pihaknya memang mempertimbangkan nilai anggaran suatu kegiatan. Namun, aspek tersebut bukan menjadi faktor utama dalam menentukan diterima atau tidaknya permohonan pendampingan hukum.
Menurutnya, ukuran yang lebih penting adalah sejauh mana proyek tersebut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung kepentingan umum. Karena itu, proyek dengan nilai anggaran besar maupun kecil memiliki peluang yang sama untuk memperoleh pendampingan selama memenuhi kriteria yang ditetapkan.
“Pendampingan Datun bertujuan memastikan proyek berjalan sesuai ketentuan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan, sehingga tepat mutu, tepat waktu, dan tepat sasaran,” ujarnya.
Isa juga menegaskan bahwa tidak terdapat aturan yang mengharuskan proyek memiliki nilai anggaran tertentu untuk mendapatkan pendampingan hukum dari Kejaksaan. Selama kegiatan tersebut memiliki nilai strategis dan memberi manfaat luas bagi masyarakat, permohonan tetap dapat diproses.
Hingga pertengahan tahun 2026, Kejari Kudus baru menerima satu permohonan pendampingan hukum yang telah berjalan, yakni dari Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus terkait renovasi Puskesmas Jekulo.
Saat ini, proyek tersebut masih berada pada tahapan administrasi setelah proses lelang selesai dilaksanakan. Penetapan pemenang lelang baru saja diserahkan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) kepada organisasi perangkat daerah terkait untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Selain itu, Kejari Kudus juga menerima permohonan pendampingan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus. Permohonan tersebut mencakup sejumlah kegiatan pembangunan dan pengembangan sarana transportasi, seperti Penerangan Jalan Umum (PJU), Area Traffic Control System (ATCS), serta program lainnya.
Terhadap usulan tersebut, Kejari Kudus masih melakukan kajian dan telaah hukum sebelum memutuskan pemberian pendampingan.
Isa menjelaskan, setiap permohonan yang masuk harus melalui proses penelitian administrasi dan analisis yuridis. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada potensi konflik kepentingan maupun keterkaitan dengan penanganan perkara yang sedang ditangani bidang lain di lingkungan Kejaksaan.
“Setiap permohonan yang masuk akan kami telaah terlebih dahulu untuk memastikan tidak ada benturan tugas dan fungsi dengan bidang lain. Jika seluruh persyaratan terpenuhi dan tidak ditemukan hambatan yuridis, maka pendampingan dapat dilanjutkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pendampingan hukum bukanlah bentuk persetujuan mutlak terhadap seluruh proses pelaksanaan proyek. Kejaksaan dapat menghentikan pendampingan apabila ditemukan indikasi penyimpangan, ketidakkooperatifan dari instansi pemohon, atau potensi kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan kewenangan.
Menurutnya, pendampingan hukum lebih diarahkan sebagai instrumen mitigasi risiko hukum sekaligus upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kami berharap instansi yang mendapatkan pendampingan dapat menjaga koordinasi, bersikap terbuka, dan menyampaikan perkembangan pelaksanaan kegiatan secara berkala. Hal itu penting agar proses pendampingan berjalan efektif dan sesuai tujuan,” pungkasnya. (J02/A01)










