Sempat Dipenjara, Anak yang Dilaporkan Curi Uang Ibu di Kudus Akhirnya Bebas

- Jurnalis

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sempat berujung proses hukum, konflik antara ibu dan anak di Kudus akhirnya berakhir damai. Kejaksaan Negeri Kudus menghentikan penuntutan setelah korban mencabut aduan terhadap anak kandungnya. Pendekatan humanis dan hati nurani menjadi pertimbangan dalam penyelesaian perkara delik aduan tersebut. (Foto: istimewa)

Sempat berujung proses hukum, konflik antara ibu dan anak di Kudus akhirnya berakhir damai. Kejaksaan Negeri Kudus menghentikan penuntutan setelah korban mencabut aduan terhadap anak kandungnya. Pendekatan humanis dan hati nurani menjadi pertimbangan dalam penyelesaian perkara delik aduan tersebut. (Foto: istimewa)

Jurnalpantura.id, Kudus – Seorang pria berinisial ISA yang sempat mendekam di rumah tahanan setelah dilaporkan mencuri uang milik ibu kandungnya sendiri di Kabupaten Kudus, akhirnya menghirup udara bebas.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus menghentikan penuntutan perkara tersebut setelah korban mencabut aduannya dan memilih berdamai dengan sang anak.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kudus, Bagus Ahmad Faroby, menjelaskan bahwa ISA sebelumnya berstatus sebagai tahanan kejaksaan usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21. Namun, proses hukum tidak berlanjut ke persidangan karena terdapat pencabutan aduan dari pihak korban.

Perkara itu bermula pada 20 April 2026. Saat itu, ISA mendatangi rumah ibunya di Kelurahan Wergu Kulon, Kecamatan Kota, Kudus. Mengetahui rumah dalam keadaan sepi, ia masuk ke salah satu kamar untuk mencari barang berharga.

Di dalam lemari kamar tersebut, ISA menemukan sebuah dompet berwarna cokelat yang berisi uang tunai sekitar Rp12 juta. Tanpa seizin pemiliknya, uang itu diambil, sedangkan dompetnya kembali disimpan di dalam lemari agar tidak menimbulkan kecurigaan.

“Korban dan anaknya tidak tinggal serumah. Setelah masuk ke kamar, tersangka menemukan dompet cokelat yang berisi uang kurang lebih Rp12 juta milik ibunya,” ujar Bagus, Sabtu (1/8/2026).

Uang hasil pencurian itu kemudian digunakan ISA untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. Beberapa waktu berselang, sang ibu menyadari dompetnya telah hilang dan mulai mencari tahu keberadaan uang tersebut.

Kecurigaan korban mengarah kepada anaknya setelah memperoleh informasi bahwa ISA memiliki uang untuk menebus sepeda motor yang sebelumnya digadaikan. Merasa sudah berulang kali menjadi korban pencurian oleh anaknya sendiri, S akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kudus hingga kasusnya diproses secara hukum.

Baca Juga :  Periksa 9 Saksi, Kejaksaan Negeri Kudus Dalami Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Rp 4,2 M

Setelah penyidikan selesai dan berkas perkara dinyatakan lengkap, polisi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejari Kudus untuk proses tahap II. Saat perkara hendak dilimpahkan ke pengadilan, korban berubah pikiran dan memutuskan mencabut laporannya karena merasa tidak tega melihat anak kandungnya harus menjalani proses pidana.

“Ibunya atau korban membuat surat pencabutan aduan dan surat pernyataan bahwa pencabutan tersebut dilakukan dengan sungguh-sungguh. Perkara ini merupakan tindak pidana yang termasuk kategori delik aduan,” terang Bagus.

Menindaklanjuti pencabutan tersebut, Kejari Kudus menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta KUHAP baru sebagai dasar hukum penghentian penuntutan. Dalam Pasal 132 ayat (1) huruf f disebutkan bahwa kewenangan menuntut gugur apabila aduan pada tindak pidana aduan ditarik kembali.

Berdasarkan ketentuan itu, Kejari Kudus menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) pada 31 Juli 2026. Dengan keluarnya keputusan tersebut, perkara dinyatakan ditutup demi hukum dan ISA dibebaskan dari tahanan.

Bagus menegaskan, penghentian penuntutan tersebut merupakan bentuk penegakan hukum yang tidak hanya mengedepankan kepastian hukum, tetapi juga mempertimbangkan nilai kemanusiaan mengingat perkara ini melibatkan hubungan ibu dan anak kandung. (J02/A01)

Berita Terkait

Arsul Sani Paparkan Empat Kewenangan MK dalam Dialog Konstitusi di Kudus
Laporan Dugaan Korupsi Banpol PDIP Kudus Berakhir, Kejari Tak Temukan Pelanggaran Hukum
Tangani Kenakalan Remaja, Polsek Jati Serahkan 11 Gangster Amerika ke Dinsos Kudus
Diduga Gelapkan Uang Kantor Rp50 Juta, Admin Provider Internet Dilaporkan ke Polres Kudus
Rutan Kudus Beri Remisi 108 Warga Binaan, 5 Langsung Menghirup Udara Bebas
Jaga Kondusifitas Wilayah, Polres Kudus dan Kejari Perkuat Sinergi
Kejari Pati Eksekusi Terpidana Kasus Kekerasan terhadap Wartawan saat Liputan Pansus Hak Angket Sudewo
Kejari Kudus Utamakan Kemanfaatan Publik dalam Pendampingan Proyek Pemerintah
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:23 WIB

Arsul Sani Paparkan Empat Kewenangan MK dalam Dialog Konstitusi di Kudus

Selasa, 8 September 2026 - 19:39 WIB

Laporan Dugaan Korupsi Banpol PDIP Kudus Berakhir, Kejari Tak Temukan Pelanggaran Hukum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 00:04 WIB

Tangani Kenakalan Remaja, Polsek Jati Serahkan 11 Gangster Amerika ke Dinsos Kudus

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Diduga Gelapkan Uang Kantor Rp50 Juta, Admin Provider Internet Dilaporkan ke Polres Kudus

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:38 WIB

Rutan Kudus Beri Remisi 108 Warga Binaan, 5 Langsung Menghirup Udara Bebas

Berita Terbaru