Jurnalpantura.id, Kudus – Seorang pria berinisial ISA yang sempat mendekam di rumah tahanan setelah dilaporkan mencuri uang milik ibu kandungnya sendiri di Kabupaten Kudus, akhirnya menghirup udara bebas.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus menghentikan penuntutan perkara tersebut setelah korban mencabut aduannya dan memilih berdamai dengan sang anak.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kudus, Bagus Ahmad Faroby, menjelaskan bahwa ISA sebelumnya berstatus sebagai tahanan kejaksaan usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21. Namun, proses hukum tidak berlanjut ke persidangan karena terdapat pencabutan aduan dari pihak korban.
Perkara itu bermula pada 20 April 2026. Saat itu, ISA mendatangi rumah ibunya di Kelurahan Wergu Kulon, Kecamatan Kota, Kudus. Mengetahui rumah dalam keadaan sepi, ia masuk ke salah satu kamar untuk mencari barang berharga.
Di dalam lemari kamar tersebut, ISA menemukan sebuah dompet berwarna cokelat yang berisi uang tunai sekitar Rp12 juta. Tanpa seizin pemiliknya, uang itu diambil, sedangkan dompetnya kembali disimpan di dalam lemari agar tidak menimbulkan kecurigaan.
“Korban dan anaknya tidak tinggal serumah. Setelah masuk ke kamar, tersangka menemukan dompet cokelat yang berisi uang kurang lebih Rp12 juta milik ibunya,” ujar Bagus, Sabtu (1/8/2026).
Uang hasil pencurian itu kemudian digunakan ISA untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. Beberapa waktu berselang, sang ibu menyadari dompetnya telah hilang dan mulai mencari tahu keberadaan uang tersebut.
Kecurigaan korban mengarah kepada anaknya setelah memperoleh informasi bahwa ISA memiliki uang untuk menebus sepeda motor yang sebelumnya digadaikan. Merasa sudah berulang kali menjadi korban pencurian oleh anaknya sendiri, S akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kudus hingga kasusnya diproses secara hukum.
Setelah penyidikan selesai dan berkas perkara dinyatakan lengkap, polisi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejari Kudus untuk proses tahap II. Saat perkara hendak dilimpahkan ke pengadilan, korban berubah pikiran dan memutuskan mencabut laporannya karena merasa tidak tega melihat anak kandungnya harus menjalani proses pidana.
“Ibunya atau korban membuat surat pencabutan aduan dan surat pernyataan bahwa pencabutan tersebut dilakukan dengan sungguh-sungguh. Perkara ini merupakan tindak pidana yang termasuk kategori delik aduan,” terang Bagus.
Menindaklanjuti pencabutan tersebut, Kejari Kudus menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta KUHAP baru sebagai dasar hukum penghentian penuntutan. Dalam Pasal 132 ayat (1) huruf f disebutkan bahwa kewenangan menuntut gugur apabila aduan pada tindak pidana aduan ditarik kembali.
Berdasarkan ketentuan itu, Kejari Kudus menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) pada 31 Juli 2026. Dengan keluarnya keputusan tersebut, perkara dinyatakan ditutup demi hukum dan ISA dibebaskan dari tahanan.
Bagus menegaskan, penghentian penuntutan tersebut merupakan bentuk penegakan hukum yang tidak hanya mengedepankan kepastian hukum, tetapi juga mempertimbangkan nilai kemanusiaan mengingat perkara ini melibatkan hubungan ibu dan anak kandung. (J02/A01)










