Jurnalpantura.id, PATI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati mengeksekusi terpidana kasus kekerasan terhadap wartawan yang terjadi saat peliputan rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati terkait Bupati Sudewo. Eksekusi dilakukan pada Kamis (25/6/2026) setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Jaksa Eksekutor Kejari Pati, Rendra Yoki Pardede, S.H., M.H., mengatakan para terpidana bersikap kooperatif dengan mendatangi Kantor Kejari Pati untuk menyerahkan diri sebelum menjalani hukuman.
“Kami selaku jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Pati pada Kamis, 25 Juni 2026 telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana dalam perkara dugaan tindak pidana menghalangi kegiatan pers. Yang bersangkutan kooperatif, mereka langsung datang ke kantor untuk menyerahkan dirinya,” ujar Rendra kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).
Setelah proses administrasi selesai, para terpidana langsung diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk menjalani hukuman penjara selama empat bulan sesuai dengan amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kami serahkan langsung ke Lapas. Yang bersangkutan menjalani pidana selama empat bulan karena putusan yang telah inkrah menyatakan yang bersangkutan dijatuhi pidana empat bulan penjara,” jelasnya.
Rendra menjelaskan, sebelum putusan tersebut inkrah, para terdakwa sempat mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Semarang. Namun, majelis hakim di tingkat banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pati sehingga vonis tetap berlaku.
“Yang bersangkutan melakukan upaya hukum banding, kemudian putusan banding menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Pati,” katanya.
Ia berharap perkara tersebut menjadi pelajaran bagi masyarakat agar menghormati kebebasan pers dan tidak menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Kami berharap masyarakat dapat diberi edukasi bahwa pers mempunyai hak untuk melakukan pengumpulan berita. Dengan adanya peristiwa ini, kami berharap pers dihargai dalam menjalankan kegiatan-kegiatan jurnalistik,” pungkasnya.
Kasus ini bermula pada 4 September 2025 saat dua wartawan diduga mengalami kekerasan ketika meliput rapat Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati yang membahas Bupati Sudewo. Insiden terjadi setelah Ketua Dewan Pengawas RSUD RAA Soewondo Pati, Torang Manurung, keluar dari ruang rapat. Saat sejumlah wartawan berupaya melakukan wawancara doorstop, mereka diduga ditarik dan didorong oleh sejumlah orang yang mengawal Torang hingga menyebabkan dua jurnalis terjatuh.
Peristiwa tersebut memicu kecaman dari berbagai organisasi pers dan berujung pada proses hukum. Dalam persidangan, para terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menghalangi kegiatan pers. Putusan Pengadilan Negeri Pati kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang, sehingga berkekuatan hukum tetap dan menjadi dasar Kejari Pati mengeksekusi para terpidana. (J02/A01)










