Uang Tabungan Senilai 5,8 Miliar Milik Warga Jati Raib di Mandiri

- Jurnalis

Kamis, 7 Oktober 2021 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bank Mandiri Cabang Kudus (Foto:J02)

Bank Mandiri Cabang Kudus (Foto:J02)

Jurnalpantura.id, Kudus – Moch Imam Rofi’i warga Desa Jati Wetan, Kudus, belum lama ini menjadi korban pembobolan rekening.

Tak tanggung-tanggung, tabungan senilai Rp 5,8 miliar yang di simpan di bank, lenyap.

Kejadian tersebut baru diketahui saat Imam hendak tarik tunai di Bank Mandiri Cabang Karanganyar, Demak, bulan Mei lalu.

Musafak Kasto Kuasa Hukum Moch Imam Rofi’i menjelaskan, tabungan kliennya tersebut raib saat akan dilakukan penarikan, bahkan kartu ATM nya terblokir.

“Pada tanggal 31 Mei 2021 lalu klien kami bermaksud mengambil uang di Bank Mandiri Karanganyar. Namun, informasi dari teller kartu ATM klien kami di blokir. Serta disarankan menganti kartu ATM di Bank Mandiri Cabang Kudus,”katanya dalam release yang dikirimkan ke media. Kamis 07/10/2021.

Akhirnya, kliennya tersebut mengurus pergantian kartu ATM baru di Bank Mandiri Cabang Kudus. Setelah rampung, kliennya melakukan penarikan uang sebesar Rp 20 juta.

Namun siapa sangka, saat kliennya mengecek saldo di tabunganya itu hanya tersisa Rp 128 juta. Padahal, seharusnya saldo yang tersimpan di dalam rekening miliknya sekitar Rp 5,9 miliar.

“Kemudian klien kami lakukan pengecekan saldo di buku tabungannya dan mendapati saldonya sisa Rp. 128,68 juta. Padahal saldo terakhirnya sekitar Rp. 5,9 M,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bea Cukai Kudus Gagalkan Upaya Pengiriman Rokok Ilegal

Korban selanjutnya melakukan penelusuran catatan transaksi dan mendapati adanya sejumlah transaksi di rekeningnya dengan total Rp. 5,8 M di tanggal 17 Mei 2021.

Empat transaksi yang dilakukan di Bank Mandiri tersebut masing-masing dua kali pemindahbukuan sebesar Rp2 miliar, satu pemindahbukuan sebesar Rp1,3 miliar, dan penarikan tunai sebesar Rp500 juta.

Karena merasa tak pernah melakukan transaksi itu, kliennya pun meminta bukti foto dan buku tabungan seseorang yang melakukan transaksi tersebut.

Ternyata, setelah diteliti foto orang, tanda tangan, pekerjaan hingga tanggal penerbitan di KTP yang melakukan transaksi terdapat perbedaan.

“Tambah lagi nama serta tanda tangan pada buku tabungan juga berbeda,” imbuhnya.

Musyafak mengatakan sejak bulan Mei 2021, kliennya telah beberapa kali menghubungi pihak Bank Mandiri Cabang Kudus terkait hal ini. Hanya saja, komplainnya tersebut tidak mendapat respon dari pihak bank.

Hingga akhirnya pihaknya melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kudus. Dalam gugatan tersebut, Imam Rofi’i menggugat Bank Mandiri atas kelalainnya hingga mengalami kerugian sebesar Rp. 5,8 M.(J02/A01)

Berita Terkait

Arsul Sani Paparkan Empat Kewenangan MK dalam Dialog Konstitusi di Kudus
Laporan Dugaan Korupsi Banpol PDIP Kudus Berakhir, Kejari Tak Temukan Pelanggaran Hukum
Tangani Kenakalan Remaja, Polsek Jati Serahkan 11 Gangster Amerika ke Dinsos Kudus
Diduga Gelapkan Uang Kantor Rp50 Juta, Admin Provider Internet Dilaporkan ke Polres Kudus
Rutan Kudus Beri Remisi 108 Warga Binaan, 5 Langsung Menghirup Udara Bebas
Edukasi Pinjol dan Judi Online, Musthofa Usulkan Perbup untuk Kudus
Sempat Dipenjara, Anak yang Dilaporkan Curi Uang Ibu di Kudus Akhirnya Bebas
Jaga Kondusifitas Wilayah, Polres Kudus dan Kejari Perkuat Sinergi
Berita ini 216 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:23 WIB

Arsul Sani Paparkan Empat Kewenangan MK dalam Dialog Konstitusi di Kudus

Selasa, 8 September 2026 - 19:39 WIB

Laporan Dugaan Korupsi Banpol PDIP Kudus Berakhir, Kejari Tak Temukan Pelanggaran Hukum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 00:04 WIB

Tangani Kenakalan Remaja, Polsek Jati Serahkan 11 Gangster Amerika ke Dinsos Kudus

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Diduga Gelapkan Uang Kantor Rp50 Juta, Admin Provider Internet Dilaporkan ke Polres Kudus

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:38 WIB

Rutan Kudus Beri Remisi 108 Warga Binaan, 5 Langsung Menghirup Udara Bebas

Berita Terbaru