Arsul Sani Paparkan Empat Kewenangan MK dalam Dialog Konstitusi di Kudus

- Jurnalis

Jumat, 18 September 2026 - 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Konstitusi RI Arsul Sani saat menyampaikan materi dalam Dialog Konstitusi di Pendopo Kabupaten Kudus, Jumat (18/9/2026). Dalam kesempatan tersebut, Arsul memaparkan empat kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: JP

Hakim Konstitusi RI Arsul Sani saat menyampaikan materi dalam Dialog Konstitusi di Pendopo Kabupaten Kudus, Jumat (18/9/2026). Dalam kesempatan tersebut, Arsul memaparkan empat kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: JP

Jurnalpantura.id, Kudus – Hakim Konstitusi Republik Indonesia, Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M., memaparkan empat kewenangan utama Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Dialog Konstitusi yang berlangsung di Pendopo Kabupaten Kudus, Jumat (18/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi ruang bagi masyarakat untuk memahami fungsi MK serta hak konstitusional warga negara.

Dalam paparannya, Arsul menjelaskan bahwa kewenangan MK mencakup pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), penyelesaian sengketa kewenangan antarlembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh konstitusi, pembubaran partai politik, serta perselisihan hasil Pemilu.

Selain empat kewenangan tersebut, MK juga memiliki satu kewajiban konstitusional. Kewajiban itu berkaitan dengan pemberian putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam proses pemakzulan.

“Selain itu, MK memiliki satu kewajiban, yakni memberikan putusan atas pendapat DPR terkait dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam proses pemakzulan,” kata Arsul.

Arsul menerangkan, konstitusi menjadi landasan dalam mengatur hubungan antara negara dan masyarakat. Di Indonesia, landasan tersebut dituangkan dalam UUD NRI 1945 yang sekaligus mengatur sistem penyelenggaraan negara dan kewenangan lembaga-lembaga negara.

Ia menyebut terdapat delapan lembaga negara yang secara langsung disebut dalam UUD NRI 1945. Kedelapan lembaga tersebut yakni Presiden, MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Komisi Yudisial (KY).

Menurut Arsul, MK, DPD, dan KY merupakan lembaga negara yang terbentuk setelah perubahan UUD 1945. Kedudukan dan pelaksanaan tugas lembaga tersebut selanjutnya diperkuat melalui peraturan perundang-undangan.

Dalam kesempatan itu, Arsul turut menyoroti belum adanya undang-undang yang secara khusus mengatur lembaga kepresidenan. Menurut dia, regulasi tersebut dapat menjadi salah satu instrumen untuk melihat penyelenggaraan pemerintahan, termasuk ketika menilai kebijakan maupun tindakan Presiden dari sudut pandang hukum.

“Harapan semua warga negara bahwa suatu ketika pembentuk undang-undang, DPR dan Presiden, juga harus membentuk Undang-Undang Lembaga Kepresidenan,” ujarnya.

Arsul juga mengungkapkan bahwa perkara pengujian undang-undang menjadi salah satu jenis perkara yang banyak ditangani MK. Jumlah permohonan tersebut disebut mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.

Baca Juga :  Truk Tronton Diamankan Bea Cukai Kudus, Sopir Angkut Rokok Ilegal

Pada 2025, tercatat sekitar 289 perkara pengujian undang-undang. Sementara hingga pertengahan September 2026, jumlah permohonan yang masuk telah mencapai lebih dari 340 perkara.

“Kalau masyarakat tidak puas dengan undang-undang yang dibuat oleh DPR dan Presiden, maka berarti semakin banyak yang pergi ke MK,” jelasnya.

Menurut Arsul, meningkatnya jumlah permohonan tersebut dapat menjadi salah satu indikator bahwa masyarakat semakin mengetahui hak-hak konstitusional yang dimilikinya. MK menyediakan jalur hukum bagi warga negara untuk memperjuangkan hak tersebut ketika merasa dirugikan oleh ketentuan dalam undang-undang.

Selain memahami hak konstitusional, Arsul mengingatkan masyarakat agar memperhatikan ketentuan dan prosedur dalam mengajukan perkara ke MK. Sebab, terdapat permohonan yang dinilai memiliki persoalan substansial, tetapi tidak dapat dilanjutkan karena pemohonnya tidak memenuhi ketentuan formal.

Untuk meningkatkan pemahaman tersebut, Arsul menyebut terbuka peluang penyelenggaraan bimbingan teknis mengenai hukum acara MK. Kegiatan serupa dapat menyasar advokat, akademisi, organisasi masyarakat, maupun kelompok lain yang membutuhkan pemahaman mengenai proses berperkara di MK.

Ia menambahkan, masyarakat tidak selalu harus menggunakan jasa advokat ketika hendak mengajukan perkara ke MK. Hal tersebut merupakan bagian dari upaya MK dalam membuka akses masyarakat terhadap keadilan konstitusional.

Sementara itu, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menyampaikan bahwa keberadaan MK kini semakin dikenal oleh masyarakat. Ia mengatakan, masyarakat dapat menggunakan mekanisme judicial review apabila memiliki alasan bahwa hak konstitusionalnya dirugikan oleh suatu ketentuan undang-undang.

“Dengan kehadiran MK ini, kita semakin dekat dan semakin paham. Ketika kita melakukan judicial review atau mencari keadilan ke MK, itu merupakan hak masyarakat,” ujar Sam’ani.

Ia berharap Dialog Konstitusi tersebut tidak hanya memberikan pemahaman mengenai tugas dan kewenangan MK, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat Kudus terhadap konstitusi serta hukum dalam kehidupan bernegara. (J02/A01)

Berita Terkait

Laporan Dugaan Korupsi Banpol PDIP Kudus Berakhir, Kejari Tak Temukan Pelanggaran Hukum
Tangani Kenakalan Remaja, Polsek Jati Serahkan 11 Gangster Amerika ke Dinsos Kudus
Diduga Gelapkan Uang Kantor Rp50 Juta, Admin Provider Internet Dilaporkan ke Polres Kudus
Rutan Kudus Beri Remisi 108 Warga Binaan, 5 Langsung Menghirup Udara Bebas
Sempat Dipenjara, Anak yang Dilaporkan Curi Uang Ibu di Kudus Akhirnya Bebas
Jaga Kondusifitas Wilayah, Polres Kudus dan Kejari Perkuat Sinergi
Kejari Pati Eksekusi Terpidana Kasus Kekerasan terhadap Wartawan saat Liputan Pansus Hak Angket Sudewo
Kejari Kudus Utamakan Kemanfaatan Publik dalam Pendampingan Proyek Pemerintah
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:23 WIB

Arsul Sani Paparkan Empat Kewenangan MK dalam Dialog Konstitusi di Kudus

Selasa, 8 September 2026 - 19:39 WIB

Laporan Dugaan Korupsi Banpol PDIP Kudus Berakhir, Kejari Tak Temukan Pelanggaran Hukum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 00:04 WIB

Tangani Kenakalan Remaja, Polsek Jati Serahkan 11 Gangster Amerika ke Dinsos Kudus

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Diduga Gelapkan Uang Kantor Rp50 Juta, Admin Provider Internet Dilaporkan ke Polres Kudus

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:38 WIB

Rutan Kudus Beri Remisi 108 Warga Binaan, 5 Langsung Menghirup Udara Bebas

Berita Terbaru