Jurnalpantura.id, Kudus – Laporan dugaan korupsi Bantuan Keuangan Politik (Banpol) yang dikelola DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kudus untuk tahun anggaran 2022-2024 berakhir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus menyatakan tidak menemukan perbuatan melawan hukum dalam hasil penyelidikan laporan tersebut.
Laporan yang berkaitan dengan pengelolaan dana Banpol tersebut sebelumnya disampaikan oleh Sugianto, Subyanto Mahardiko, dan Sugito. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Kejari Kudus menyimpulkan perkara tersebut belum memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kudus, Danang Sucahyo, menjelaskan penanganan laporan tersebut berdasarkan Surat Perintah Tugas (Sprintug) penyelidikan yang diterbitkan pada 20 Agustus 2025.
Menurutnya, tim penyelidik telah menyelesaikan proses penyelidikan dan mengeluarkan kesimpulan pada 20 September 2025. Dari hasil tersebut, belum ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dapat menjadi dasar untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.
“Sprintug kami keluarkan pada 20 Agustus 2025, dan tim yang ditugaskan telah menyimpulkan hasilnya pada 20 September 2025. Hasilnya, perkara tersebut belum dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan karena memang belum ditemukan adanya perbuatan melawan hukum,” ujar Danang saat memberikan keterangan di ruang kerjanya, Selasa (8/9).
Danang mengatakan, setelah tim penyelidik yang tercantum dalam Sprintug menyampaikan kesimpulan, secara prosedural tidak ada tindakan hukum lanjutan terhadap laporan tersebut.
Ia juga menegaskan dirinya tidak terlibat secara langsung dalam tim Sprintug yang menangani laporan dugaan korupsi Banpol tersebut.
Terkait informasi adanya laporan baru mengenai dugaan penyimpangan Banpol, Danang menyebut hingga saat ini belum ada laporan resmi lain yang diterima pihaknya.
“Kita sementara baru laporan itu yang masuk dan sudah disimpulkan. Jika nanti ada perkembangan baru atau rilis resmi lainnya, kami akan informasikan lebih lanjut melalui fungsi humas di intelijen,” jelasnya.
Danang juga mengingatkan bahwa penyampaian informasi resmi dan fungsi kehumasan di lingkungan Kejari Kudus berada di bawah Seksi Intelijen.
Sebelumnya, sejumlah kader senior PDIP Kudus menyerahkan tiga bundel dokumen dugaan korupsi Banpol tahun anggaran 2022-2024 yang dikelola DPC PDI Perjuangan Kudus kepada Kejari Kudus.
Dokumen tersebut berupa laporan pertanggungjawaban (LPJ) DPC PDIP Kudus terkait penggunaan dana Banpol tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024.
Laporan itu disampaikan oleh Sugiyanto, eks pengurus DPC PDI Perjuangan Kudus periode 2005-2015, bersama Subiakto Mahardiko dan Sugito. Ketiganya didampingi penasihat hukum mereka, Sukis Jiwantomo.
Penyerahan dokumen tersebut sebelumnya dimaksudkan sebagai bahan atau alat bukti untuk mendukung laporan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Banpol. (J02/A01)










