Jurnalpantura.id, Kudus – Seorang admin perusahaan provider internet skala nasional berinisial AZF dilaporkan ke Polres Kudus setelah diduga menggelapkan uang milik perusahaan. Nilai kerugian sementara yang ditemukan dalam pemeriksaan internal perusahaan diperkirakan mencapai Rp50 juta.
Laporan tersebut dibuat oleh Adhitya Hendra Kusuma yang menjabat sebagai Manager Area provider internet tersebut di Kudus. Laporan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan itu diterima Satreskrim Polres Kudus pada Kamis (20/8/2026) dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor STPL/566/VIII/2026/Satreskrim.
Pengacara perusahaan, ADV. Handrianus, membenarkan adanya pelaporan tersebut. Ia mengatakan langkah hukum diambil setelah perusahaan menemukan indikasi adanya penyalahgunaan dana dalam proses pemeriksaan internal.
“Kami mewakili perusahaan, kebetulan saya menjadi legal di perusahaan provider internet skala nasional. Pak Aditya ini sebagai manager area di tempat kami, manager area Kudus,” ujar Handrianus saat ditemui Kamis (20/8/2026).
Handrianus menerangkan, AZF diketahui bekerja sebagai admin di perusahaan tersebut selama kurang lebih satu tahun. Dalam pemeriksaan awal, perusahaan menduga yang bersangkutan menggunakan rekening perusahaan untuk transaksi yang tidak berkaitan dengan kepentingan kantor.
Dugaan tersebut diduga berlangsung pada April hingga Juni 2026. Berdasarkan perhitungan sementara, perusahaan menemukan potensi kerugian sekitar Rp50 juta dalam periode tersebut.
“Untuk sementara estimasi untuk tiga bulan ini kurang lebih Rp50 juta. Tidak menutup kemungkinan ini sudah berlangsung sejak Januari, bahkan bisa saja lebih lama dan tidak diketahui,” jelasnya.
Untuk mengetahui nilai kerugian secara pasti, perusahaan masih akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam. Audit tersebut nantinya melibatkan tim internal maupun auditor eksternal guna menghitung keseluruhan dana yang diduga hilang.
“Kita akan menunjuk audit internal maupun audit eksternal untuk mengetahui kerugian kita total itu berapa loss-nya,” katanya.
Sebelum laporan polisi dibuat, pihak perusahaan mengaku telah memberikan kesempatan kepada AZF untuk menjelaskan penggunaan dana sekaligus menyelesaikan persoalan secara internal. Namun, upaya tersebut disebut belum mendapatkan respons yang diharapkan.
Handrianus mengatakan perusahaan telah mengirimkan somasi sebanyak dua kali kepada AZF. Kendati demikian, kedua surat tersebut disebut tidak memperoleh tanggapan dari pihak yang bersangkutan.
“Keinginan kami sebenarnya cukup sederhana. Kami menginginkan saudari AZF ini mempertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun penggunaannya untuk apa saja,” ungkapnya.
Menurut Handrianus, perusahaan pada dasarnya masih membuka peluang penyelesaian secara baik-baik. Namun, karena tidak kunjung mendapatkan respons, perusahaan akhirnya memilih membawa perkara tersebut ke jalur hukum.
“Kita menunggu itikad baiknya. Tapi kalau memang ini tidak dilaksanakan, kami terpaksa menempuh jalur hukum. Salah satunya adalah melakukan pelaporan ini,” lanjutnya.
Laporan yang dibuat pada 20 Agustus 2026 tersebut kini telah diterima oleh Polres Kudus untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur. Adhitya Hendra Kusuma tercatat sebagai pihak yang melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan tersebut.
Sementara itu, AZF disebut masih berstatus sebagai mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Kudus. Pihak perusahaan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui proses pertanggungjawaban dari pihak yang dilaporkan.
Apabila tidak ada penyelesaian maupun itikad baik dari AZF, perusahaan menyatakan siap mengikuti tahapan penanganan perkara yang dilakukan oleh kepolisian hingga proses hukum selanjutnya. (J02/A01)










