Jurnalpantura.id, Kudus – Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum bagi 108 warga binaan Rutan Kelas IIB Kudus untuk memperoleh pengurangan masa pidana. Lima di antaranya menerima Remisi Umum II (RU II) yang membuat mereka dapat langsung bebas pada Senin (17/8/2026).
Kepala Rutan Kelas IIB Kudus, Andi Rahmanto, mengatakan pemberian remisi merupakan bagian dari hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pemasyarakatan.
“Untuk penghuni Rutan Kudus hari ini ada 166 orang, terdiri dari 38 tahanan dan 128 narapidana atau warga binaan. Dari 128 narapidana, sebanyak 108 orang mendapatkan remisi,” ujar Andi saat diwawancarai, Senin (17/8/2026).
Dari keseluruhan penerima remisi, sebanyak 103 warga binaan mendapatkan Remisi Umum I. Jenis remisi tersebut diberikan dalam bentuk pengurangan masa hukuman, namun tidak membuat penerimanya langsung keluar dari rutan.
Sementara lima warga binaan memperoleh Remisi Umum II. Remisi ini membuat masa pidana mereka berakhir sehingga kelimanya dapat langsung meninggalkan Rutan Kudus setelah proses administrasi selesai.
“Kalau Remisi Umum I tidak langsung bebas, sedangkan Remisi Umum II bisa langsung bebas hari ini,” jelasnya.
Pengurangan masa pidana yang diberikan kepada 108 warga binaan memiliki besaran berbeda. Rinciannya, 41 orang memperoleh remisi satu bulan, 36 orang dua bulan, 25 orang tiga bulan, tiga orang empat bulan, dua orang lima bulan, dan satu orang mendapatkan remisi enam bulan.
Jika dilihat berdasarkan kategori pidana, sebanyak 91 penerima remisi masuk kategori non-PP 99. Sedangkan 17 orang lainnya termasuk dalam kategori PP 99.
Berdasarkan jenis tindak pidana, penerima remisi terbanyak berasal dari kasus narkotika dengan 27 orang. Selanjutnya terdapat kasus pencurian sebanyak 17 orang dan penggelapan sebanyak 13 orang.
Penerima lainnya berasal dari berbagai perkara, di antaranya perlindungan anak sembilan orang, terhadap ketertiban tujuh orang, penipuan tujuh orang, kesehatan enam orang, dalam jabatan lima orang, serta penganiayaan tiga orang.
Selain itu, terdapat penerima remisi dari perkara ITE, lalu lintas, KDRT, pembunuhan, perbankan dan kesusilaan yang masing-masing berjumlah dua orang. Sedangkan perkara sajam atau lainnya, cukai dan migas masing-masing satu orang.
Andi menyebut masih terdapat 20 narapidana yang belum mendapatkan remisi dari total 128 narapidana yang menghuni Rutan Kudus.
“Dua orang tidak mendapatkan remisi karena menjalani subsider. Kemudian 18 orang lainnya belum memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi warga binaan sebelum mendapatkan remisi. Salah satunya adalah telah menjalani pidana selama minimal enam bulan dan kemudian mengikuti proses asesmen.
Catatan perilaku selama berada di dalam rutan juga menjadi salah satu pertimbangan. Warga binaan harus mematuhi aturan dan tidak melakukan pelanggaran tata tertib selama menjalani masa pembinaan.
“Yang pasti harus sudah menjalani enam bulan dulu, kemudian dinilai melalui asesmen. Selain itu, yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran tata tertib di dalam rutan,” terangnya.
Pemberian remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026 dan PAS-1463.PK.05.03 Tahun 2026.
Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Bupati Kudus dalam upacara peringatan HUT ke-81 RI di Pendopo Kabupaten Kudus. Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan remisi di lingkungan Rutan Kelas IIB Kudus. (J02/A01)










