Jurnalpantura.id, Kudus – Anggaran perawatan sarana dan prasarana (sarpras) sekolah yang dialokasikan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, pada 2026 mencapai Rp 3,8 miliar.
Namun, realisasi anggaran tersebut baru digunakan untuk memperbaiki sembilan sekolah yang mengalami kerusakan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikpora Kabupaten Kudus, Anggun Nugroho, mengatakan anggaran yang telah terserap untuk perbaikan tersebut mencapai sekitar Rp 2 miliar.
Dengan demikian, masih terdapat sisa anggaran sebesar Rp 1,8 miliar yang belum direalisasikan untuk penanganan sekolah rusak lainnya.
“Serapan berarti sudah sekitar 60 persen, rata-rata untuk memperbaiki atap sekolah yang sudah rusak,” ujar Anggun, Jumat, 9/10/2026.
Anggaran perawatan sarpras merupakan skema baru yang mulai diterapkan pada tahun ini untuk mempercepat penanganan kerusakan fasilitas pendidikan.
Sumber pendanaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus, dengan sasaran sekolah yang membutuhkan perbaikan segera.
Anggun menjelaskan, anggaran perawatan tersebut berbeda dengan alokasi rehabilitasi sekolah yang selama ini menjadi program rutin setiap tahun. Pada 2026, Disdikpora Kudus menganggarkan sekitar Rp 13 miliar untuk merehabilitasi 47 sekolah yang mengalami kerusakan.
Meski sebagian dana perawatan telah digunakan, masih ada puluhan sekolah yang membutuhkan penanganan. Anggun menyebut sekitar 30 sekolah masih masuk dalam target perbaikan menggunakan skema anggaran perawatan sarpras.
“Ini masih ada target sekolah yang harus diperbaiki pakai anggaran perawatan, ada sekitar 30 sekolah yang butuh perbaikan,” tuturnya.
Menurutnya, skema tersebut dirancang untuk menangani kerusakan fasilitas sekolah yang terjadi secara mendadak dan memerlukan penanganan cepat.
Dengan mekanisme ini, sekolah tidak harus menunggu proses pengusulan melalui program rehabilitasi reguler untuk mendapatkan perbaikan.
Sejumlah sekolah yang telah menerima perbaikan melalui anggaran perawatan di antaranya SD 1 Sidomulya, SD 4 Gondoharum, dan SD 4 Hadipolo di Kecamatan Jekulo, serta SD 3 Undaan Lor di Kecamatan Undaan.
Perbaikan yang dilakukan pada sekolah-sekolah tersebut berfokus pada bagian atap bangunan yang mengalami kerusakan.
“Untuk sekolah yang sudah diperbaiki pakai anggaran perawatan itu atap semua,” tandas Anggun.
Selain melalui APBD, penanganan kerusakan fasilitas pendidikan di Kabupaten Kudus juga mendapat dukungan dari pemerintah pusat melalui program revitalisasi sekolah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI.
Sedikitnya 125 satuan pendidikan di Kudus memperoleh bantuan tersebut, termasuk SD 1 Loram Kulon, SD 5 Kedungsari, SD 2 Panjunan, SMP 2 Gebog, SMP 3 Dawe, TK PG Rendeng, dan TK Negeri Pembina Kecamatan Jati.
Disdikpora Kudus akan terus mengupayakan perbaikan sarana dan prasarana pendidikan agar kegiatan belajar mengajar berlangsung dengan aman dan nyaman.
Namun, banyaknya sekolah yang membutuhkan penanganan serta keterbatasan anggaran membuat perbaikan belum dapat menjangkau seluruh sekolah rusak secara bersamaan.
Optimalisasi sisa anggaran perawatan dan dukungan program rehabilitasi maupun revitalisasi diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan perbaikan fasilitas pendidikan secara bertahap. (J05/A01)










