Jurnalpantura.id, Kudus — Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, dilaporkan atas dugaan pungutan liar (pungli) berupa penarikan iuran rutin kepada guru dan tenaga kependidikan.
Iuran tersebut disebut sebagai bentuk solidaritas untuk pemberian cinderamata bagi guru yang memasuki masa pensiun maupun mengalami mutasi.
Laporan mengenai dugaan tersebut tercatat dalam aplikasi Sistem Manajemen Pengaduan Online Interaktif (SIMPONI) yang terhubung dengan kanal pengaduan Wadul K1 milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus.
Identitas pelapor dirahasiakan dan dalam laporannya turut disertakan sejumlah dokumen pendukung terkait penarikan iuran.
Berdasarkan laporan itu, guru dan tenaga kependidikan di sejumlah sekolah dasar (SD) wilayah Kecamatan Gebog disebut dikenai iuran sebesar Rp40 ribu setiap bulan.
Penarikan tersebut mulai dipersoalkan karena sebagian pihak menilai pengelolaan dana belum dilakukan secara transparan.
Pelapor juga melampirkan rekapitulasi iuran dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 52 SD di Kecamatan Gebog untuk periode September 2026.
Jika seluruh iuran terkumpul, nominal yang dihimpun setiap bulan diperkirakan mencapai sekitar Rp13 juta.
Dana tersebut dalam laporan disebut digunakan untuk memberikan cinderamata kepada guru yang pensiun atau pindah tugas.
Bentuk cinderamata yang tercantum dalam dokumen berupa emas dengan jumlah yang disesuaikan berdasarkan masa kerja guru di wilayah Kecamatan Gebog.
Dalam draft surat kesepakatan yang turut dilampirkan, disebutkan guru dengan masa kerja satu hingga 10 tahun memperoleh cinderamata satu gram emas. Sementara masa kerja 11 hingga 20 tahun mendapatkan dua gram emas, sedangkan masa kerja 21 hingga 30 tahun memperoleh tiga gram emas.
Draft tersebut juga memuat keterangan bahwa ketentuan cinderamata merupakan hasil kesepakatan dalam rapat yang melibatkan kepala sekolah, koordinator wilayah (korwil), dan pengawas di Kecamatan Gebog.
Dokumen itu sekaligus menjadi penegasan persetujuan pihak yang membubuhkan tanda tangan terhadap kebiasaan pemberian cinderamata tersebut.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kudus, Satria Agus Himawan, membenarkan adanya laporan terkait persoalan tersebut yang masuk melalui aplikasi SIMPONI. Aduan tersebut kemudian telah diteruskan kepada instansi yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjutinya.
“Aduan sudah diteruskan ke disdikpora (dinas pendidikan, kepemudaan dan olahraga),” kata Satria saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa, 6/10/2026.
Sementara itu, Plt Kepala Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho, melalui Kasi Kurikulum, Maulana Majid, mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.
“Hari ini (Rabu, 7/10/2026) baru kita panggil semua, jadi belum bisa memberikan keterangan,” tuturnya.
Maulana menegaskan Disdikpora Kudus akan menindaklanjuti laporan tersebut agar persoalan tidak berkembang menjadi masalah yang lebih besar.
Namun, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan klarifikasi untuk memastikan duduk perkara serta mengetahui mekanisme penarikan dan penggunaan iuran yang sebenarnya. (J05/A01)










