Jurnalpantura.id, Kudus – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus mulai menindaklanjuti laporan dugaan pungutan liar (pungli) iuran cendera mata yang melibatkan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Gebog.
Sejumlah pengurus K3S telah dipanggil untuk menjalani klarifikasi terkait laporan yang disampaikan melalui aplikasi Sistem Manajemen Pengaduan Online Interaktif (SIMPONI) milik Pemerintah Kabupaten Kudus.
Ketua Tim Klarifikasi Disdikpora Kudus, Maulana Majid, mengatakan pihaknya telah meminta keterangan dari ketua, sekretaris, dan bendahara K3S Gebog. Pemanggilan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menelusuri laporan dugaan pungli terhadap guru dan tenaga kependidikan di wilayah Kecamatan Gebog.
Meski proses klarifikasi telah berjalan, Majid belum bersedia membeberkan hasil pemeriksaan terhadap pengurus K3S tersebut. Menurutnya, penyampaian informasi secara terperinci sebelum seluruh pihak dimintai keterangan dikhawatirkan dapat memengaruhi proses klarifikasi berikutnya.
“Keterangannya kalau keluar nanti berpengaruh kepada yang belum kita panggil,” tuturnya.
Majid menambahkan, tim klarifikasi masih akan memanggil sejumlah pihak lain yang dinilai berkaitan dengan persoalan tersebut. Pihak yang akan dimintai keterangan di antaranya Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan Kecamatan Gebog serta guru yang menyatakan setuju maupun menolak adanya iuran cendera mata.
Langkah ini dilakukan untuk mendapatkan keterangan dari berbagai pihak sebelum mengambil kesimpulan atas laporan yang diterima.
“Yang belum (kita panggil untuk klarifikasi) korwil dan guru yang menolak dan yang setuju,” terangnya.
Sebelumnya, laporan yang masuk melalui SIMPONI menyebutkan adanya penarikan iuran rutin sebesar Rp40 ribu per bulan kepada masing-masing guru dan tenaga kependidikan di wilayah Kecamatan Gebog.
Iuran tersebut disebut sebagai dana solidaritas untuk pemberian cendera mata kepada guru yang memasuki masa pensiun maupun mengalami mutasi. Namun, sejumlah guru dilaporkan mulai merasa keberatan karena pengelolaan dana tersebut dinilai belum transparan.
Pelapor yang identitasnya dirahasiakan turut menyertakan rekapitulasi iuran dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di 52 sekolah dasar (SD) di Kecamatan Gebog untuk periode September 2026.
Berdasarkan perhitungan yang disampaikan dalam laporan, total dana yang terkumpul dari iuran guru dan tenaga kependidikan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp13 juta setiap bulan.
Selain rekapitulasi iuran, pelapor juga melampirkan draf surat kesepakatan keluarga Korwilcam Gebog yang memuat ketentuan pemberian cendera mata berdasarkan masa kerja.
Dalam draf tersebut, guru dengan masa kerja satu hingga 10 tahun di Gebog disebut mendapatkan satu gram emas, masa kerja 11 hingga 20 tahun mendapatkan dua gram emas, sedangkan masa kerja 21 hingga 30 tahun memperoleh tiga gram emas.
Dokumen itu disebut sebagai penegasan atas kesepakatan yang diklaim dihasilkan melalui rapat antara kepala sekolah, koordinator wilayah, dan pengawas setempat. Meski demikian, ketentuan tersebut masih menjadi bagian dari materi yang perlu diklarifikasi oleh pihak terkait.
Sementara itu, Penyidik Inspektorat Daerah Kudus, Subkhan, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan pungli yang melibatkan K3S Gebog. Laporan yang diteruskan melalui aplikasi SIMPONI tersebut telah diarahkan untuk ditindaklanjuti oleh Disdikpora Kudus melalui pembentukan tim klarifikasi.
“Sudah menerima laporan, dari SIMPONI sudah diteruskan ke Inspektorat, tapi dari kami disarankan untuk diselesaikan di Disdikpora Kudus, kami menyarankan untuk membentuk tim klarifikasi,” ujarnya.
Hingga kini, proses penanganan masih berlangsung untuk mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait dan menelusuri persoalan iuran cendera mata tersebut. (J05/A01)










