Jurnalpantura.id, Kudus – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus mulai menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pungutan yang dilakukan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Gebog.
Aduan tersebut berkaitan dengan iuran sebesar Rp 40 ribu per bulan yang dibebankan kepada guru dan tenaga kependidikan.
Iuran tersebut disebut diperuntukkan bagi kegiatan sosial, termasuk pemberian cenderamata kepada guru yang memasuki masa purna tugas maupun yang mengalami mutasi.
Namun, dalam pelaksanaannya muncul keberatan dari sejumlah pihak yang menilai besaran iuran tersebut cukup membebani, terutama bagi guru yang belum lama bergabung.
Plt Kepala Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho, mengatakan pihaknya tidak langsung mengambil kesimpulan sebelum seluruh informasi mengenai persoalan tersebut diperoleh.
Disdikpora terlebih dahulu melakukan koordinasi internal dan berkonsultasi dengan Inspektorat Daerah untuk menentukan langkah pemeriksaan.
Menurut Anggun, tim khusus juga telah disiapkan untuk melakukan klarifikasi secara bertahap. Pemeriksaan akan melibatkan pengurus K3S, Koordinator Wilayah (Korwil), serta pihak lain yang dinilai mengetahui persoalan tersebut, termasuk guru yang mengikuti maupun keberatan terhadap iuran.
“Jadi nanti kita tetapkan permintaan klarifikasi. Kemudian nanti kita lihat memang ada penyelewengan nggak,” ujar Anggun, Rabu, 7/10/2026.
Ia menjelaskan, proses pemanggilan tidak dilakukan secara bersamaan. Langkah tersebut ditempuh agar keterangan yang diperoleh dari setiap pihak dapat diperiksa secara lebih terarah dan tidak saling memengaruhi.
Tahap awal difokuskan pada pengurus inti K3S dan Korwil untuk mengetahui awal mula serta mekanisme penerapan iuran.
“Pengurus saja dulu biar fokus. Baru utama yang keberatan. Pertama yang keberatan. Nah, itu belum. Maksudnya kita periksa dulu yang kita minta klarifikasi dulu dari K3S sama Korwil aja dulu, pengurus K3S-nya saja,” jelasnya.
Anggun menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan transparansi dalam pengelolaan kegiatan yang berasal dari kesepakatan internal.
Berdasarkan aduan yang diterima, dana iuran antara lain digunakan untuk cenderamata berupa logam mulia dengan kategori berat tertentu bagi guru yang memasuki masa purna tugas.
“Sebenarnya ini kan lepas dari kegiatan-kegiatan penggunaan anggaran negara, itu kesepakatan bersama untuk kegiatan sosial dan sebagainya. Cuman yang jadi masalah ini kan sebenarnya kan transparansi saja,” ungkap Anggun.
Ia menambahkan, kesepakatan semacam itu perlu memperhatikan kondisi seluruh anggota, termasuk guru baru yang belum mengetahui tradisi atau mekanisme yang telah berjalan sebelumnya.
Disdikpora Kudus juga mengingatkan bahwa persoalan serupa pernah muncul di Kecamatan Jati pada tahun sebelumnya dan telah ditangani bersama Inspektorat.
Sosialisasi mengenai larangan pungutan di luar ketentuan yang sah, menurut Anggun, juga telah disampaikan kepada jajaran satuan pendidikan di Kabupaten Kudus.
Hasil pemeriksaan tim klarifikasi nantinya akan menjadi dasar bagi Disdikpora untuk menentukan langkah selanjutnya.
Jika ditemukan pelanggaran yang disengaja dan terbukti bertentangan dengan aturan, pihaknya menyatakan akan memberikan rekomendasi tindakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan penghentian atau evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan tersebut. (J05/A01)










