Disdikpora Kudus Usut Aduan Iuran Rp 40 Ribu di K3S Gebog, Bentuk Tim Klarifikasi

- Jurnalis

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, Anggun Nugroho. (Foto: J05)

Plt Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, Anggun Nugroho. (Foto: J05)

Jurnalpantura.id, Kudus – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus mulai menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pungutan yang dilakukan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Gebog.

Aduan tersebut berkaitan dengan iuran sebesar Rp 40 ribu per bulan yang dibebankan kepada guru dan tenaga kependidikan.

Iuran tersebut disebut diperuntukkan bagi kegiatan sosial, termasuk pemberian cenderamata kepada guru yang memasuki masa purna tugas maupun yang mengalami mutasi.

Namun, dalam pelaksanaannya muncul keberatan dari sejumlah pihak yang menilai besaran iuran tersebut cukup membebani, terutama bagi guru yang belum lama bergabung.

Plt Kepala Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho, mengatakan pihaknya tidak langsung mengambil kesimpulan sebelum seluruh informasi mengenai persoalan tersebut diperoleh.

Disdikpora terlebih dahulu melakukan koordinasi internal dan berkonsultasi dengan Inspektorat Daerah untuk menentukan langkah pemeriksaan.

Menurut Anggun, tim khusus juga telah disiapkan untuk melakukan klarifikasi secara bertahap. Pemeriksaan akan melibatkan pengurus K3S, Koordinator Wilayah (Korwil), serta pihak lain yang dinilai mengetahui persoalan tersebut, termasuk guru yang mengikuti maupun keberatan terhadap iuran.

“Jadi nanti kita tetapkan permintaan klarifikasi. Kemudian nanti kita lihat memang ada penyelewengan nggak,” ujar Anggun, Rabu, 7/10/2026.

Ia menjelaskan, proses pemanggilan tidak dilakukan secara bersamaan. Langkah tersebut ditempuh agar keterangan yang diperoleh dari setiap pihak dapat diperiksa secara lebih terarah dan tidak saling memengaruhi.

Tahap awal difokuskan pada pengurus inti K3S dan Korwil untuk mengetahui awal mula serta mekanisme penerapan iuran.

Baca Juga :  Jalin Kerjasama dengan Tiga Universitas di Maroko, IAIN Kudus Siap Internasionalisasi Lembaga

“Pengurus saja dulu biar fokus. Baru utama yang keberatan. Pertama yang keberatan. Nah, itu belum. Maksudnya kita periksa dulu yang kita minta klarifikasi dulu dari K3S sama Korwil aja dulu, pengurus K3S-nya saja,” jelasnya.

Anggun menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan transparansi dalam pengelolaan kegiatan yang berasal dari kesepakatan internal.

Berdasarkan aduan yang diterima, dana iuran antara lain digunakan untuk cenderamata berupa logam mulia dengan kategori berat tertentu bagi guru yang memasuki masa purna tugas.

“Sebenarnya ini kan lepas dari kegiatan-kegiatan penggunaan anggaran negara, itu kesepakatan bersama untuk kegiatan sosial dan sebagainya. Cuman yang jadi masalah ini kan sebenarnya kan transparansi saja,” ungkap Anggun.

Ia menambahkan, kesepakatan semacam itu perlu memperhatikan kondisi seluruh anggota, termasuk guru baru yang belum mengetahui tradisi atau mekanisme yang telah berjalan sebelumnya.

Disdikpora Kudus juga mengingatkan bahwa persoalan serupa pernah muncul di Kecamatan Jati pada tahun sebelumnya dan telah ditangani bersama Inspektorat.

Sosialisasi mengenai larangan pungutan di luar ketentuan yang sah, menurut Anggun, juga telah disampaikan kepada jajaran satuan pendidikan di Kabupaten Kudus.

Hasil pemeriksaan tim klarifikasi nantinya akan menjadi dasar bagi Disdikpora untuk menentukan langkah selanjutnya.

Jika ditemukan pelanggaran yang disengaja dan terbukti bertentangan dengan aturan, pihaknya menyatakan akan memberikan rekomendasi tindakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan penghentian atau evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan tersebut. (J05/A01)

Berita Terkait

Kudus Siapkan Wakil Terbaik untuk MAPSI Jateng 2026, 306 Siswa Ikuti Seleksi Tingkat Kabupaten
Usia ke-28, UMKU Perkuat Budaya Go Better Menuju Universitas yang Lebih Maju
Dugaan Pungli Iuran Cendera Mata, Disdikpora Kudus Panggil Pengurus K3S Gebog
Disdikpora Kudus Targetkan Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib Kelas 3 SD pada 2027
Rp 3,8 Miliar Disiapkan untuk Perawatan Sekolah di Kudus, Baru 9 Sekolah Tersentuh
HUT ke-72, Sekolah Masehi Kudus Kenalkan Bilingual Class Lewat MAF 2026
Iuran Guru Rp 40 Ribu Tiap Bulan di Gebog Kudus Dipersoalkan, K3S Dilaporkan Soal Dugaan Pungli
Jelang Akhir Tahun, Rehab 47 Sekolah Rusak di Kudus Mulai Dikerjakan
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:28 WIB

Usia ke-28, UMKU Perkuat Budaya Go Better Menuju Universitas yang Lebih Maju

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:50 WIB

Dugaan Pungli Iuran Cendera Mata, Disdikpora Kudus Panggil Pengurus K3S Gebog

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:01 WIB

Disdikpora Kudus Targetkan Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib Kelas 3 SD pada 2027

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:39 WIB

Rp 3,8 Miliar Disiapkan untuk Perawatan Sekolah di Kudus, Baru 9 Sekolah Tersentuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Disdikpora Kudus Usut Aduan Iuran Rp 40 Ribu di K3S Gebog, Bentuk Tim Klarifikasi

Berita Terbaru

Petugas kepolisian menggandeng terduga para pelaku kasus bentrokan antara kelompok penagih utang dan warga di Desa Jepang, Kudus. Polisi masih mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut. Foto: JP

Kriminalitas

Utang Rp 52 Juta Berujung Bentrokan, 24 Orang Diamankan di Kudus

Rabu, 14 Okt 2026 - 17:05 WIB