Jurnalpantura.id, Kudus – Sebanyak 6.218 warga di Kabupaten Kudus telah didaftarkan dalam laman Perlindungan Sosial (Perlinsos) untuk mengakses program bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia.
Pendataan ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.
Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Kudus, Putut Winarno, mengatakan jumlah warga yang terdaftar di Perlinsos masih dapat berubah sewaktu-waktu.
Hal ini karena proses pendaftaran masih berlangsung dan masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat didaftarkan melalui agen Perlinsos.
Menurut Putut, pendaftaran melalui Perlinsos menjadi bagian penting dalam proses pendataan calon penerima bantuan sosial, terutama untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) berupa sembako.
“Kwartal pertama PKH dan BNPT itu datanya lewat perlinsos, makanya harus didaftarkan ke perlinsos untuk bisa mendapatkan bantuan dari Kementerian Sosial,” ujar Putut, Selasa, 13/10/2026.
Ia menjelaskan, Perlinsos dirancang untuk mempermudah pendataan masyarakat yang membutuhkan bantuan melalui sistem digital. Dengan mekanisme tersebut, masyarakat dapat mendaftarkan diri secara mandiri atau meminta bantuan agen Perlinsos untuk memasukkan data mereka ke dalam sistem.
Meski demikian, warga yang sudah terdaftar belum tentu otomatis mendapatkan bantuan sosial. Setiap pendaftar akan melalui proses verifikasi untuk memastikan kesesuaian data dan kelayakan sebagai calon penerima bantuan berdasarkan persyaratan yang berlaku
“Nanti akan diverifikasi oleh sistem apakah pendaftar ini lolos syarat sebagai penerima bantuan atau tidak. Di situ juga ada fitur sanggah, kalau bantuan yang diterima tidak sesuai dapat dilaporkan,” tambahnya.
Selain mempermudah pendaftaran, digitalisasi melalui Perlinsos diharapkan mampu meningkatkan ketepatan pemetaan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Pendataan tersebut diarahkan untuk mengidentifikasi kelompok desil 1 hingga desil 5 yang menjadi prioritas dalam penyaluran bantuan sosial, sesuai ketentuan program yang berlaku.
Berdasarkan data per 28 September 2026, Kabupaten Kudus tercatat memiliki 881.351 penduduk yang tergabung dalam 299.154 keluarga dan tersebar di sembilan kecamatan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 123.500 keluarga atau 367.337 jiwa masuk kelompok desil 1–5 yang menjadi prioritas bantuan sosial.
Sementara itu, kelompok desil 6–10 yang dikategorikan sebagai kelompok mampu tercatat sebanyak 162.259 keluarga atau 487.563 jiwa.
Adapun 13.395 keluarga dengan total 26.451 jiwa lainnya masih berstatus belum terperingkat dalam pemetaan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kudus
Putut berharap, pembaruan data secara digital dapat membuat informasi mengenai kondisi sosial ekonomi masyarakat menjadi lebih dinamis dan akurat. Dengan demikian, proses pendataan dan penyaluran bantuan sosial dapat semakin tepat sasaran.
“Melalui digitalisasi ini, data kemiskinan di Kudus diharapkan bergerak lebih dinamis dan aktual, sehingga anggaran negara benar-benar jatuh ke tangan yang berhak,” pungkasnya. (J05/A01)










