Jurnalpantura.id, Kudus – Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Kudus mencatat sebanyak 1.321 orang telah terdaftar sebagai Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos) hingga Selasa, 13/10/2026.
Dari jumlah tersebut, sekitar 370 agen tercatat aktif membantu masyarakat mengakses layanan pendaftaran bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia.
Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Kudus, Putut Winarno, mengatakan Agen Perlinsos berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari anggota kepolisian, aparatur sipil negara (ASN), perangkat desa, Bhabinkamtibmas, pendamping desa, hingga masyarakat umum.
Mereka berperan membantu warga di lingkungan masing-masing dalam mengakses layanan perlindungan sosial.
“Dari 1.321 agen perlinsos di Kudus, sekitar 370 agen aktif membantu mendaftar. Ini data per hari ini (Selasa, 13/10/2026),” ujar Putut.
Ia menjelaskan, keberadaan Agen Perlinsos ditujukan untuk mempermudah masyarakat yang mengalami kendala dalam mengakses layanan digital.
Terutama bagi warga yang tidak memiliki telepon pintar atau belum terbiasa menggunakan teknologi, sehingga membutuhkan pendampingan saat mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan sosial.
Melalui bantuan para agen, masyarakat dapat mengusulkan pendaftaran untuk program bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) berupa sembako.
Selain itu, agen juga bisa membantu warga mengajukan sanggahan apabila menemukan ketidaksesuaian data penerima bantuan sosial.
Meski demikian, Putut menegaskan bahwa Agen Perlinsos tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang berhak menerima bantuan. Proses verifikasi dan penetapan penerima tetap menjadi kewenangan pemerintah melalui mekanisme yang telah ditentukan.
“Yang bisa meloloskan penerima bansos tetap dari pemerintah, agen perlinsos hanya bisa membantu mendaftarkan atau melakukan sanggahan,” tambahnya.
Bagi masyarakat yang ingin menjadi Agen Perlinsos, terdapat sejumlah tahapan yang perlu dilakukan. Calon agen harus terlebih dahulu memiliki dan mengaktifkan akun Identitas Kependudukan Digital (IKD), kemudian mengakses portal resmi Perlinsos Digital Agen dan memilih menu “Daftar Menjadi Agen”.
Selanjutnya, calon agen diminta melengkapi data diri, menjalani verifikasi wajah atau face recognition, serta membaca dan menyetujui Pernyataan Komitmen Agen.
Setelah seluruh tahapan selesai, calon agen perlu menunggu proses verifikasi sistem sebelum dapat menjalankan perannya sebagai pendamping masyarakat.
Putut menekankan bahwa Agen Perlinsos merupakan sukarelawan yang membantu masyarakat tanpa memungut biaya. Karena itu, warga yang membutuhkan bantuan pendaftaran maupun pengajuan sanggahan tidak perlu mengeluarkan uang untuk mendapatkan pendampingan dari agen.
“Agen perlinsos ini adalah sukarelawan, jadi setiap membantu warga itu tidak dipungut biaya apapun atau pelayanan gratis,” terangnya.
Sementara itu, Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Kudus mencatat sekitar 6.218 warga telah didaftarkan melalui laman Perlinsos sebagai calon penerima bantuan sosial dari Kemensos.
Jumlah tersebut masih dapat berubah karena pendaftaran terus berjalan, sedangkan setiap usulan akan melalui proses verifikasi untuk menentukan kelayakan penerima bantuan PKH maupun BPNT berupa sembako. (J05/A01)










