Jurnalpantura.id, Kudus – Polres Kudus mengusulkan sebanyak 548 jiwa untuk mendapatkan kepesertaan BPJS Kesehatan melalui program Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos). Program ini menjadi salah satu upaya kepolisian dalam membantu masyarakat, khususnya kelompok rentan, agar memperoleh akses jaminan kesehatan.
Penyerahan manfaat program Polisi Bersama Masyarakat dilakukan secara simbolis kepada sembilan perwakilan dari masing-masing kecamatan di Kabupaten Kudus. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Polres Kudus pada Senin, 12 Oktober 2026.
Wakil Kepala Polres Kudus, Kompol Rendi Johan Prasetyo, mengatakan program tersebut merupakan bentuk kepedulian kepolisian terhadap masyarakat yang membutuhkan perlindungan sosial.
Menurutnya, akses terhadap jaminan kesehatan menjadi salah satu hal penting yang perlu diperhatikan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Yang pasti ini sebagai implementasi program bapak Kapolri bersama masyarakat. Salah satu yang ditekankan yakni bersikap humanis terhadap kelompok rentan, kita implementasikan di sini,” ujar Kompol Rendi.
Ia menjelaskan, Polres Kudus akan mengambil peran sebagai Agen Perlinsos dengan melibatkan Bhabinkamtibmas untuk membantu masyarakat memperoleh informasi mengenai program perlindungan sosial.
Selain itu, kepolisian juga akan menjembatani proses verifikasi dan validasi data warga yang diusulkan menjadi peserta BPJS Kesehatan.
“Bhabinkamtibmas sebagai agen Perlinsos dan ke depannya kita masih berusaha untuk membantu memperluas cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan, khususnya di Kabupaten Kudus ini,” tandasnya.
Sementara itu, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Afif Johan Abdullah, mengapresiasi langkah Polres Kudus yang turut berkontribusi dalam memperluas perlindungan jaminan kesehatan.
Ia menilai keterlibatan kepolisian dapat membantu mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama kelompok rentan yang belum mendapatkan perlindungan kesehatan secara optimal.
“Ini sangat luar biasa karena memberikan layanan yang cepat, mudah, adil dan inklusif bagi masyarakat. Dengan demikian maka jaminan kepastian perlindungan kesehatan masyarakat Kudus bisa tinggi,” tuturnya.
Afif juga mengajak para pengusaha di Kabupaten Kudus untuk berpartisipasi dalam membantu masyarakat yang belum terjangkau BPJS Kesehatan.
Salah satu langkah yang dapat dilakukan, menurutnya, adalah mengalokasikan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) guna mendukung perluasan perlindungan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Di sisi lain, Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kudus, Putut Winarno, mengungkapkan bahwa cakupan Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Kudus per Oktober 2026 telah mencapai 98,64 persen. Namun, tingkat keaktifan peserta BPJS Kesehatan masih berada di angka 86,20 persen.
Adapun jumlah peserta yang pembiayaannya bersumber dari APBD mencapai sekitar 125.675 jiwa, dengan anggaran yang disiapkan pemerintah daerah sekitar Rp57 miliar setiap tahun.
Putut berharap keterlibatan kepolisian sebagai Agen Perlinsos dapat membantu meningkatkan keaktifan peserta sekaligus mempermudah warga yang belum terlindungi untuk mengakses layanan jaminan kesehatan.
Menurut Putut, masih ada masyarakat yang baru mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan ketika sudah sakit atau membutuhkan perawatan di rumah sakit. Karena itu, sinergi antara kepolisian dan Dinas Sosial diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk mengurus perlindungan kesehatan lebih awal.
“Skemanya ini sebenarnya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, dibantu oleh dari kepolisian, nanti polisi mendaftarkan warganya yang belum ter-cover BPJS Kesehatan ke Dinsos,” tukasnya. (J05/A01)










