Jurnalpantura.id, Kudus – Dinsos P3AP2KB Kabupaten Kudus mulai menerapkan sistem Perlindungan Sosial (Perlinsos) digital berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk memperbarui sekaligus memverifikasi data penerima bantuan sosial (bansos).
Inovasi tersebut dilakukan secara mandiri meski Kudus belum masuk dalam 152 daerah yang menjadi proyek percontohan nasional pemerintah pusat.
Kepala Dinsos P3AP2KB Kudus, Putut Winarno, mengatakan penerapan sistem tersebut dilakukan secara bertahap sembari memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pihak-pihak yang akan terlibat dalam pendataan.
“Kami mencoba menerapkannya sambil melakukan sosialisasi. Nantinya banyak pihak yang bisa menjadi agen pendamping untuk mendata masyarakat miskin. Ini upaya memastikan bansos tepat sasaran dan sesuai kondisi ekonomi riil,” ujar Putut, Sabtu, 3/10/2026.
Pemkab Kudus akan memanfaatkan jejaring masyarakat hingga tingkat desa untuk memperluas proses pendataan. Agen pendamping tersebut berasal dari berbagai unsur, mulai dari aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, operator dan perangkat desa, tokoh agama, kader Posyandu, hingga TP PKK.
Potensi pendamping di Kudus dinilai cukup besar. Data pemerintah daerah mencatat terdapat 74 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), delapan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), 28 Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB), 48 Tenaga Pendamping Administrasi (TPA), 1.962 Tim Pendamping Keluarga (TPK), serta 45 Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).
Para agen tersebut nantinya membantu mengidentifikasi warga kurang mampu di lingkungan masing-masing. Data dan foto warga dimasukkan ke dalam aplikasi Perlinsos untuk kemudian menjalani proses verifikasi secara digital.
“Siapapun yang merasa kurang mampu bisa didaftarkan. Setelah memasukkan data dan foto wajah, sistem AI pada aplikasi Perlinsos akan melakukan verifikasi otomatis untuk menentukan apakah yang bersangkutan layak menjadi calon penerima bansos atau ditolak,” jelas Putut.
Pada tahap awal, penerapan sistem tersebut difokuskan terhadap data penerima bansos yang masih aktif, termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Selain melalui agen pendamping, warga juga diberikan kesempatan melakukan pendaftaran secara mandiri melalui portal resmi Perlinsos dengan ketentuan telah mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Untuk mendukung pelaksanaan program hingga tingkat desa, Pemkab Kudus berencana menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada pemerintah desa serta aparat penegak hukum.
Putut juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan uang kepada pihak yang menawarkan jasa pendataan karena seluruh proses pendaftaran tidak dipungut biaya.
“Jika ada pihak yang menawari pendataan dan meminta imbalan, jangan mau. Ini jelas gratis dan tujuannya demi keadilan penyaluran bansos,” tegasnya.
Berdasarkan data mutakhir per 28 September 2026, jumlah penduduk Kabupaten Kudus tercatat 881.351 jiwa yang berasal dari 299.154 keluarga di sembilan kecamatan.
Kelompok desil 1 hingga 5 yang menjadi prioritas bansos mencapai 123.500 keluarga atau 367.337 jiwa, sedangkan desil 6 hingga 10 tercatat 162.259 keluarga atau 487.563 jiwa.
Adapun sebanyak 13.395 keluarga atau 26.451 jiwa masih belum memiliki peringkat kesejahteraan.
Melalui pembaruan berbasis AI, Pemkab Kudus menargetkan data kemiskinan menjadi lebih dinamis dan aktual agar penyaluran anggaran bantuan dapat menjangkau masyarakat yang memenuhi kriteria. (J05/A01)










