Jurnalpantura.id, Kudus – Bea Cukai Kudus kembali berhasil melakukan penindakan terhadap sarana pengangkut yang membawa rokok ilegal.
Kali ini dengan modus menutupi rokok dengan barang-barang kebutuhan pokok dan makanan ringan.
Penindakan tersebut dilakukan atas informasi masyarakat akan adanya pemuatan rokok yang diduga ilegal, Ahad 25/04/2021 sekitar pukul 21.00 WIB.
Sesuai informasi pemuatan menggunakan truk tronton yang berada di pangkalan truk Desa Jati Wetan, Kabupaten Kudus. Atas informasi tersebut Bea Cukai Kudus melakukan penyisiran di jalan Raya Kudus-Semarang dan menemukan truk sesuai ciri-ciri yang diinformasikan.

Truk tersebut sedang berjalan di jalan raya Kudus-Semarang, Kecamatan Karanganyar, kabupaten Demak dan Bea Cukai Kudus segera menghentikan truk untuk dilakukan pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan didapati truk mengangkut rokok ilegal sebanyak 33 koli, jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) dengan merek “GUDANG CENGKEH”.
Rokok tersebut dilekati pita cukai palsu yang digunakan untuk jenis SKT (Sigaret Kretek Tangan). Total rokok ilegal yang ditemukan sebanyak 600.000 batang dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 612.000.000,- dan potensi kerugian negara sebesar Rp 402.192.000.
Semua barang bukti baik berupa rokok ilegal maupun kendaraan pengangkut rokok tersebut dibawa petugas untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
Berbagai modus dilakukan para oknum untuk mengangkut rokok ilegal.
Barang Bukti yang berhasil diamankan
Truk : 1 Unit
Rokok SKM : 600.000 batang
Total Perkiraan Nilai Barang : Rp 612.000.000,-
Total Potensi Kerugian Negara : Rp 402.192.000,- (J02/A01)










