Truk Tronton Diamankan Bea Cukai Kudus, Sopir Angkut Rokok Ilegal

- Jurnalis

Rabu, 28 April 2021 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Truck berisi rokok ilegal sebanyak 33 koli, jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) merek “GUDANG CENGKEH”berhasil diamankan Bea Cukai Kudus di Jl Kudus Demak (Foto:Istimewa)

Truck berisi rokok ilegal sebanyak 33 koli, jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) merek “GUDANG CENGKEH”berhasil diamankan Bea Cukai Kudus di Jl Kudus Demak (Foto:Istimewa)

Jurnalpantura.id, Kudus – Bea Cukai Kudus kembali berhasil melakukan penindakan terhadap sarana pengangkut yang membawa rokok ilegal.

Kali ini dengan modus menutupi rokok dengan barang-barang kebutuhan pokok dan makanan ringan.

Penindakan tersebut dilakukan atas informasi masyarakat akan adanya pemuatan rokok yang diduga ilegal, Ahad 25/04/2021 sekitar pukul 21.00 WIB.

Sesuai informasi pemuatan menggunakan truk tronton yang berada di pangkalan truk Desa Jati Wetan, Kabupaten Kudus. Atas informasi tersebut Bea Cukai Kudus melakukan penyisiran di jalan Raya Kudus-Semarang dan menemukan truk sesuai ciri-ciri yang diinformasikan.

Rokok ilegal yang berhasil diamankan Bea Cukai (Foto:Istimewa)

Truk tersebut sedang berjalan di jalan raya Kudus-Semarang, Kecamatan Karanganyar, kabupaten Demak dan Bea Cukai Kudus segera menghentikan truk untuk dilakukan pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan didapati truk mengangkut rokok ilegal sebanyak 33 koli, jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) dengan merek “GUDANG CENGKEH”.

Baca Juga :  Sempat Dipenjara, Anak yang Dilaporkan Curi Uang Ibu di Kudus Akhirnya Bebas

Rokok tersebut dilekati pita cukai palsu yang digunakan untuk jenis SKT (Sigaret Kretek Tangan). Total rokok ilegal yang ditemukan sebanyak 600.000 batang dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 612.000.000,- dan potensi kerugian negara sebesar Rp 402.192.000.

Semua barang bukti baik berupa rokok ilegal maupun kendaraan pengangkut rokok tersebut dibawa petugas untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

Berbagai modus dilakukan para oknum untuk mengangkut rokok ilegal.

Barang Bukti yang berhasil diamankan
Truk : 1 Unit
Rokok SKM : 600.000 batang
Total Perkiraan Nilai Barang : Rp 612.000.000,-
Total Potensi Kerugian Negara : Rp 402.192.000,- (J02/A01)

Berita Terkait

Arsul Sani Paparkan Empat Kewenangan MK dalam Dialog Konstitusi di Kudus
Laporan Dugaan Korupsi Banpol PDIP Kudus Berakhir, Kejari Tak Temukan Pelanggaran Hukum
Tangani Kenakalan Remaja, Polsek Jati Serahkan 11 Gangster Amerika ke Dinsos Kudus
Diduga Gelapkan Uang Kantor Rp50 Juta, Admin Provider Internet Dilaporkan ke Polres Kudus
Rutan Kudus Beri Remisi 108 Warga Binaan, 5 Langsung Menghirup Udara Bebas
Sempat Dipenjara, Anak yang Dilaporkan Curi Uang Ibu di Kudus Akhirnya Bebas
Jaga Kondusifitas Wilayah, Polres Kudus dan Kejari Perkuat Sinergi
Kejari Pati Eksekusi Terpidana Kasus Kekerasan terhadap Wartawan saat Liputan Pansus Hak Angket Sudewo
Berita ini 266 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:23 WIB

Arsul Sani Paparkan Empat Kewenangan MK dalam Dialog Konstitusi di Kudus

Selasa, 8 September 2026 - 19:39 WIB

Laporan Dugaan Korupsi Banpol PDIP Kudus Berakhir, Kejari Tak Temukan Pelanggaran Hukum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 00:04 WIB

Tangani Kenakalan Remaja, Polsek Jati Serahkan 11 Gangster Amerika ke Dinsos Kudus

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Diduga Gelapkan Uang Kantor Rp50 Juta, Admin Provider Internet Dilaporkan ke Polres Kudus

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:38 WIB

Rutan Kudus Beri Remisi 108 Warga Binaan, 5 Langsung Menghirup Udara Bebas

Berita Terbaru