Jurnalpantura.id, Kudus – Pendiri Koperasi Simpan Pinjam Giri Muria Group (KSP GMG) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perbankan dan pencucian uang milik nasabah, kini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Selasa (24/1/2023).
Pendiri KSP GMG yang berinisial AH merupakan warga Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. AH menjadi tersangka setelah adanya kerugian dari nasabah yang dilaporkan mencapai Rp 16 miliar. Dia pun telah ditangkap Ditreskrimsus Polda Jateng pada bulan Oktober 2022 lalu.
“Ini masuk tahap II atau penyerahan tersangka AH ke kami dilakukan Polda Jateng melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah,” kata Kasi Pidana Umum Kejari Kudus M Baharuddin bersama Kasi Intel Kejari Kudus Arga Maramba, Kamis (26/1/2023).
Pihaknya juga menyerahkan barang bukti pendukung yang menjerat tersangka AH, ke Kejari Kudus. Diantaranya, sejumlah sertifikat tanah, uang Rp 106 juta, dan dokumen pendukung lain.
“Dari barang bukti ini, ada aset dari tersangka. Sertifikatnya ada belasan, kurang lebih sekitar 12-an sertifikat yang sudah atas nama tersangka,” ungkapnya.
Tersangka AH, sambung dia, akan segera melimpahkan kasus pidana pencucian uang tersebut ke pengadilan negeri (PN) Kudus. Sehingga proses peradilan di persidangan bisa segera dilaksanakan.
“Pekan ini atau paling lambat awal pekan depan kami limpahkan ke PN. Nanti ada empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani ini, dua JPU dari Kejati, dua dari Kejari Kudus,” ungkapnya. (J05/A01)










