Jurnalpantura.id, Kudus – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus berhasil mengamankan satu Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penyalahgunaan Narkotika, pada Senin 20/01/2025.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus Henriyadi W Putro, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kudus, Wisnu N Wibowo menyampaikan, penangkapan DPO dilakukan pada pukul 13.57 WIB di RT 06 RW IV Desa Cendono, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus.
“DPO dengan inisial RY berhasil kami amankan di rumahnya, pada Senin 20/01/2025. Tim Intelijen Kejari Kudus, sudah melakukan pemantauan sejak pukul 13.06 WIB,” kata Wisnu.
Kasus ini bermula saat RY keluar demi hukum karena masa penahanannya habis pada saat upaya hukum diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Jadi, RY sempat menjalani hukuman selama 5 bulan 20 hari, pada 2021,” ujarnya.
Namun setelah muncul Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor MA No. 1995 K/Pid.Sus/2022/ Tanggal 6 Juli 2022 menyatakan bahwa RY terbukti secara sah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – Undang R.I No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Putusan Pidana selama I (satu) tahun 6 (enam) Bulan.
Wisnu menyampaikan, putusan terbaru itu sudah disampaikan kepada yang bersangkutan.
Namun para terpidana, tidak segera melanjutkan masa hukumannya dan sempat tidak diketahui keberadaannya.
Sebab itu, Kajari kudus memerintahkan Tim Intelijen Kejari Kudus melakukan pencarian terhadap DPO dengan mengeluarkan Surat Perintah Operasi Intelijen (pengamanan) DPO Kejari nomor Sp-Ops. 01/M.3.18/Dip.4/1/2025 tanggal 20 januari 2025 tentang perintah pengamanan DPO.
“Saat dilakukan penangkapan, RY bersikap kooperatif,” ujarnya.
Wisnu mengungkapkan, RY sejauh ini sudah menjalankan masa tahanan selama 5 bulan 20 hari.
Sementara putusan MA menjatuhi hukuman 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan. (J02/A01)