Kejaksaan Negeri Kudus Kembali Amankan Satu DPO Kasus Narkoba

- Jurnalis

Selasa, 21 Januari 2025 - 01:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DP0 Narkoba diapit Kajari Kudus, Kasi Intel dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kudus (Foto:JP)

DP0 Narkoba diapit Kajari Kudus, Kasi Intel dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kudus (Foto:JP)

Jurnalpantura.id, Kudus – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus berhasil mengamankan satu Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penyalahgunaan Narkotika, pada Senin 20/01/2025.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus Henriyadi W Putro, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kudus, Wisnu N Wibowo menyampaikan, penangkapan DPO dilakukan pada pukul 13.57 WIB di RT 06 RW IV Desa Cendono, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus.

“DPO dengan inisial RY berhasil kami amankan di rumahnya, pada Senin 20/01/2025. Tim Intelijen Kejari Kudus, sudah melakukan pemantauan sejak pukul 13.06 WIB,” kata Wisnu.

Kasus ini bermula saat RY keluar demi hukum karena masa penahanannya habis pada saat upaya hukum diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Jadi, RY sempat menjalani hukuman selama 5 bulan 20 hari, pada 2021,” ujarnya.

Namun setelah muncul Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor MA No. 1995 K/Pid.Sus/2022/ Tanggal 6 Juli 2022 menyatakan bahwa RY terbukti secara sah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – Undang R.I No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Putusan Pidana selama I (satu) tahun 6 (enam) Bulan.

Baca Juga :  Palsukan Data Nasabah, Direktur BPR di Kudus Jadi Tersangka

Wisnu menyampaikan, putusan terbaru itu sudah disampaikan kepada yang bersangkutan.

Namun para terpidana, tidak segera melanjutkan masa hukumannya dan sempat tidak diketahui keberadaannya.

Sebab itu, Kajari kudus memerintahkan Tim Intelijen Kejari Kudus melakukan pencarian terhadap DPO dengan mengeluarkan Surat Perintah Operasi Intelijen (pengamanan) DPO Kejari nomor Sp-Ops. 01/M.3.18/Dip.4/1/2025 tanggal 20 januari 2025 tentang perintah pengamanan DPO.

“Saat dilakukan penangkapan, RY bersikap kooperatif,” ujarnya.

Wisnu mengungkapkan, RY sejauh ini sudah menjalankan masa tahanan selama 5 bulan 20 hari.

Sementara putusan MA menjatuhi hukuman 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan. (J02/A01)

Berita Terkait

Kisah Panjang Sengketa The Sato Hotel, Dari Debu ke Ganti Rugi hingga Muncul Klaim Lahan Ilegal
Sebulan, Satnarkoba Polres Kudus Ungkap Tiga Kasus Narkoba
Bupati Kudus Tanggapi Kepala Disnaker Perinkop UKM Jadi Tersangka Korupsi SIHT, Jadikan Pelajaran Bagi Lainya
Peluncuran Indikator MCP, KPK Ingatkan Penilaian Berpengaruh Pada Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat
Simpan Obat Terlarang, Mahasiswa di Kudus Diringkus Polisi
Periode Januari-Febuari, Satreskoba Polres Jepara Amankan 6 Tersangka Narkoba
Kades Sambung Bantah Tuduhan Tak Kooperatif Saat Diperiksa Polisi
Selama Januari 2025, Satnarkoba Kudus Ungkap 5 Kasus Narkoba
Berita ini 233 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Maret 2025 - 20:09 WIB

Kisah Panjang Sengketa The Sato Hotel, Dari Debu ke Ganti Rugi hingga Muncul Klaim Lahan Ilegal

Senin, 17 Maret 2025 - 13:57 WIB

Sebulan, Satnarkoba Polres Kudus Ungkap Tiga Kasus Narkoba

Rabu, 5 Maret 2025 - 17:36 WIB

Bupati Kudus Tanggapi Kepala Disnaker Perinkop UKM Jadi Tersangka Korupsi SIHT, Jadikan Pelajaran Bagi Lainya

Rabu, 5 Maret 2025 - 13:51 WIB

Peluncuran Indikator MCP, KPK Ingatkan Penilaian Berpengaruh Pada Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat

Sabtu, 22 Februari 2025 - 07:17 WIB

Simpan Obat Terlarang, Mahasiswa di Kudus Diringkus Polisi

Berita Terbaru