Jurnalpantura.id, Kudus – Puluhan botol miras dari berbagai merek dan lima warga diamankan anggota TNI-POLRI dari Polsek dan Koramil Gebog dalam razia di sebuah kafe yang berada di Jalan Rahtawu Raya, Dukuh Manisan, Desa Jurang, Gebog. Rabu 10/03/2021.
Pemilik kafe diketahui berinisial R (40) warga Desa Puyoh Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus.
Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma mengatakan, razia tersebut berawal dari informasi dari masyarakat adanya cafe yang masih beroprasi. Kemudian sejumlah personel melakukan pengecekan ke kafe tersebut.
“Saat dilakukan pengecekan oleh anggota Polsek dan Koramil Gebog, ternyata benar ada cafe yang masih beroperasi,” Kata AKBP Aditya Surya Dharma. Kamis 11/03/2021.
Masih menurut Kapolres, didalam kafe, anggota menemukan ada orang yang sedang karaoke dan mengkonsumsi miras.
“Dari razia berhasil mengamankan 21 botol minuman keras (miras) dengan rincian lima botol besar bir, tujuh botol kecil bir, dan sembilan botol anggur merah,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan lima orang terdiri dari seorang pemilik kafe, operator kafe, satu pemandu karaoke dan tiga orang tamu.
Pemilik kafe, lanjut dia, telah melanggar perda Kabupaten Kudus nomor 12 tahun 2004 pasal 3 ayat 1 tentang larangan menjual minuman beralkohol.
“Masing – masing berinisial R (pemilik kafe), DN (operator cafe), LL (Pemandu Karaoke), dan pengunjung kafe yakni LJ, FR, ES. Mereka kami mintai keterangan untuk proses pemeriksaan lebih janjut,” pungkasnya. (J02/A01)











