Razia Cafe, Polisi Amankan Lima Orang dan Puluhan Miras di Jurang

- Jurnalis

Kamis, 11 Maret 2021 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi mengamankan warga yang sedang berada di Cafe (Foto:Istimewa)

Polisi mengamankan warga yang sedang berada di Cafe (Foto:Istimewa)

Jurnalpantura.id, Kudus – Puluhan botol miras dari berbagai merek dan lima warga diamankan anggota TNI-POLRI dari Polsek dan Koramil Gebog dalam razia di sebuah kafe yang berada di Jalan Rahtawu Raya, Dukuh Manisan, Desa Jurang, Gebog. Rabu 10/03/2021.

Pemilik kafe diketahui berinisial R (40) warga Desa Puyoh Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus.

Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma mengatakan, razia tersebut berawal dari informasi dari masyarakat adanya cafe yang masih beroprasi. Kemudian sejumlah personel melakukan pengecekan ke kafe tersebut.

“Saat dilakukan pengecekan oleh anggota Polsek dan Koramil Gebog, ternyata benar ada cafe yang masih beroperasi,” Kata AKBP Aditya Surya Dharma. Kamis 11/03/2021.

Masih menurut Kapolres, didalam kafe, anggota menemukan ada orang yang sedang karaoke dan mengkonsumsi miras.

Baca Juga :  Simpan Obat Terlarang, Mahasiswa di Kudus Diringkus Polisi

“Dari razia berhasil mengamankan 21 botol minuman keras (miras) dengan rincian lima botol besar bir, tujuh botol kecil bir, dan sembilan botol anggur merah,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan lima orang terdiri dari seorang pemilik kafe, operator kafe, satu pemandu karaoke dan tiga orang tamu.

Pemilik kafe, lanjut dia, telah melanggar perda Kabupaten Kudus nomor 12 tahun 2004 pasal 3 ayat 1 tentang larangan menjual minuman beralkohol.

“Masing – masing berinisial R (pemilik kafe), DN (operator cafe), LL (Pemandu Karaoke), dan pengunjung kafe yakni LJ, FR, ES. Mereka kami mintai keterangan untuk proses pemeriksaan lebih janjut,” pungkasnya. (J02/A01)

Berita Terkait

Arsul Sani Paparkan Empat Kewenangan MK dalam Dialog Konstitusi di Kudus
Laporan Dugaan Korupsi Banpol PDIP Kudus Berakhir, Kejari Tak Temukan Pelanggaran Hukum
Tangani Kenakalan Remaja, Polsek Jati Serahkan 11 Gangster Amerika ke Dinsos Kudus
Diduga Gelapkan Uang Kantor Rp50 Juta, Admin Provider Internet Dilaporkan ke Polres Kudus
Rutan Kudus Beri Remisi 108 Warga Binaan, 5 Langsung Menghirup Udara Bebas
Sempat Dipenjara, Anak yang Dilaporkan Curi Uang Ibu di Kudus Akhirnya Bebas
Jaga Kondusifitas Wilayah, Polres Kudus dan Kejari Perkuat Sinergi
Kejari Pati Eksekusi Terpidana Kasus Kekerasan terhadap Wartawan saat Liputan Pansus Hak Angket Sudewo
Berita ini 101 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:23 WIB

Arsul Sani Paparkan Empat Kewenangan MK dalam Dialog Konstitusi di Kudus

Selasa, 8 September 2026 - 19:39 WIB

Laporan Dugaan Korupsi Banpol PDIP Kudus Berakhir, Kejari Tak Temukan Pelanggaran Hukum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 00:04 WIB

Tangani Kenakalan Remaja, Polsek Jati Serahkan 11 Gangster Amerika ke Dinsos Kudus

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Diduga Gelapkan Uang Kantor Rp50 Juta, Admin Provider Internet Dilaporkan ke Polres Kudus

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:38 WIB

Rutan Kudus Beri Remisi 108 Warga Binaan, 5 Langsung Menghirup Udara Bebas

Berita Terbaru