Jurnalpantura.id, Kudus – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kudus berhasil mengamankan 4 tersangka kasus narkoba selama periode 20/01-20/02/2025.
Ke-4 tersangka yakni, IN (24), ZA (39), MCS (19), dan TMW (38) yang kesehariannya adalah pekerja swasta dan salah satunya mahasiswa.
Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic menyebut, dari pengungkapan kasus ini, Polres Kudus berhasil mengamankan 7,91 gram narkotika dan 290 butir obat-obatan terlarang berlogo Y.
“Barang bukti lainnya yang juga diamankan polisi berupa handphone, pipet kaca, alat hisap bonk, sedotan plastik, sepeda motor hingga sejumlah uang,” ujar Kapolres Kudus saat Konfrensi Pers, Jum’at 21/02/2025.
Dari kasus tersebut, setidaknya polisi berhasil menyelamatkan 162 jiwa dari jeratan narkoba dan mengamankan kerugian negara sebesar Rp 13 juta.
“Modus yang dilakukan rata-rata jual beli perantara, janjian untuk bertemu dan membayar di tempat sesuai paket harga yang dibeli,” ungkapnya.
Satu orang mahasiswa yang ikut mengedarkan narkoba berinisial IN (24), ditangkap polisi karena memakai obat-obatan terlarang berbahaya.
Mahasiswa asal Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus dibekuk usai ketahuan menyimpan lima bungkus obat-obatan terlarang berlogo Y yang berjumlah 330 butir.
Tersangka diamankan polisi di kediamannya pada Selasa, 02/02/2025 lalu sekira pukul 18.43 WIB.
Pelaku diamankan beserta beberapa barang bukti berupa dua bungkus obat terlarang berlogo Y yang berisi 50 butir, dua bungkus berisi 10 butir obat berlogo Y dan satu bungkus kuning berisi 210 butir obat berlogo Y.
“Pelaku berinisial IN, usia 24 tahun dan masih menjadi mahasiswa,” terangnya.
Atas kasus tersebut, IN telah melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan pidana paling lama 12 tahun penjara.
Sedangkan tiga pelaku lainnya terjerat pasal Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat satu tentang undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. (J02/A01)