Simpan Obat Terlarang, Mahasiswa di Kudus Diringkus Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 22 Februari 2025 - 07:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konfrensi Pers Polres Kudus (Foto:JP)

Konfrensi Pers Polres Kudus (Foto:JP)

Jurnalpantura.id, Kudus – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kudus berhasil mengamankan 4 tersangka kasus narkoba selama periode 20/01-20/02/2025.

Ke-4 tersangka yakni, IN (24), ZA (39), MCS (19), dan TMW (38) yang kesehariannya adalah pekerja swasta dan salah satunya mahasiswa.

Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic menyebut, dari pengungkapan kasus ini, Polres Kudus berhasil mengamankan 7,91 gram narkotika dan 290 butir obat-obatan terlarang berlogo Y.

“Barang bukti lainnya yang juga diamankan polisi berupa handphone, pipet kaca, alat hisap bonk, sedotan plastik, sepeda motor hingga sejumlah uang,” ujar Kapolres Kudus saat Konfrensi Pers, Jum’at 21/02/2025.

Dari kasus tersebut, setidaknya polisi berhasil menyelamatkan 162 jiwa dari jeratan narkoba dan mengamankan kerugian negara sebesar Rp 13 juta.

“Modus yang dilakukan rata-rata jual beli perantara, janjian untuk bertemu dan membayar di tempat sesuai paket harga yang dibeli,” ungkapnya.

Satu orang mahasiswa yang ikut mengedarkan narkoba berinisial IN (24), ditangkap polisi karena memakai obat-obatan terlarang berbahaya.

Baca Juga :  Takut Ketahuan, Tak Hanya PS3 Cctvpun Ikut Digondol

Mahasiswa asal Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus dibekuk usai ketahuan menyimpan lima bungkus obat-obatan terlarang berlogo Y yang berjumlah 330 butir.

Tersangka diamankan polisi di kediamannya pada Selasa, 02/02/2025 lalu sekira pukul 18.43 WIB.

Pelaku diamankan beserta beberapa barang bukti berupa dua bungkus obat terlarang berlogo Y yang berisi 50 butir, dua bungkus berisi 10 butir obat berlogo Y dan satu bungkus kuning berisi 210 butir obat berlogo Y.

“Pelaku berinisial IN, usia 24 tahun dan masih menjadi mahasiswa,” terangnya.

Atas kasus tersebut, IN telah melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan pidana paling lama 12 tahun penjara.

Sedangkan tiga pelaku lainnya terjerat pasal Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat satu tentang undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. (J02/A01)

Berita Terkait

Sebulan, Satnarkoba Polres Kudus Ungkap Tiga Kasus Narkoba
Periode Januari-Febuari, Satreskoba Polres Jepara Amankan 6 Tersangka Narkoba
Selama Januari 2025, Satnarkoba Kudus Ungkap 5 Kasus Narkoba
Kejaksaan Negeri Kudus Kembali Amankan Satu DPO Kasus Narkoba
Keluar Masuk Bui, Pecatan Polisi Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jateng
Kejaksaan Negeri Kudus Tangani 19 Kasus Narkoba, 16 Kasus Dilimpahkan ke Pengadilan
Edarkan Sabu, Remaja asal Rembang Dibekuk Polisi
Vidio Penangkapan Terduga Pengedar Narkoba Viral, Ini Penjelasan Kapolres Blora
Berita ini 204 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 13:57 WIB

Sebulan, Satnarkoba Polres Kudus Ungkap Tiga Kasus Narkoba

Sabtu, 22 Februari 2025 - 07:17 WIB

Simpan Obat Terlarang, Mahasiswa di Kudus Diringkus Polisi

Jumat, 21 Februari 2025 - 20:45 WIB

Periode Januari-Febuari, Satreskoba Polres Jepara Amankan 6 Tersangka Narkoba

Selasa, 4 Februari 2025 - 09:27 WIB

Selama Januari 2025, Satnarkoba Kudus Ungkap 5 Kasus Narkoba

Selasa, 21 Januari 2025 - 01:59 WIB

Kejaksaan Negeri Kudus Kembali Amankan Satu DPO Kasus Narkoba

Berita Terbaru

Coaching TB di RS Aisyiyah Kudus . (Foto: Istimewa)

Uncategorized

RS Aisyiyah Kudus Gelar Coaching TB, Perkuat Layanan Penanganan TBC

Rabu, 30 Apr 2025 - 15:25 WIB