Jurnalpantura.id, Kudus – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, memusnahkan 7,9 juta batang rokok ilegal yang nilainya mencapai Rp 8,1 miliar. Selasa 26/07/2022.
Ketua DPRD Kudus, Masan yang hadir dalam pemusnahan menyampaikan kegiatan ini merupakan sebuah ikhtiar untuk mengurangi produksi dan peredaran rokok ilegal.
Selain dengan pemusnahan, melalui sosialisasi kami juga berupaya melakukan pencegahan penyebaran rokok ilegal di Kudus.
“Ini adalah bagian dari ikhtiar untuk mengurangi produksi rokok ilegal dan melalui sosialisasi yang rutin diadakan adalah salah satu bentuk upaya kami mencegah penyebaran rokok ilegal di Kudus,” Kata Masan. Selasa 26/07/2022.
Tak hanya itu, bersama Pemerintah Kabupaten Kudus, juga mengupayakan lebih dengan membuat Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) untuk membantu UMKM produksi rokok kecil di Kudus.
Dimana penggunaan fasilitas tersebut bersumber dari pemanfaatan anggaran DBHCHT.

“Dengan membuat KIHT, Pemerintah Kabupaten Kudus bertujuan membantu para pelaku UMKM produksi rokok kecil di Kudus. Dan memberikan alokasi anggaran KIHT dengan memanfaatkan anggaran DBHCHT,” Terangnya.
Dirinya juga berterimakasih dan apresiasi terhadap Bea Cukai Kudus dan kepada seluruh pihak atas kerjasamanya dalam mengurangi penyebaran rokok ilegal di Kabupaten Kudus.
Kepada warga Kudus, Masan menghimbau seluruh masyarakat untuk tidak membeli, menjual, memproduksi maupun mendistribusikan rokok ilegal karena selain belum memenuhi pungutan negara juga terdapat sanksi pidana yang tentu saja merugikan pelakunya.
Sementara itu, Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus, Moh Arif Setijo Nugroho mengatakan, Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan periode Oktober 2021 sampai Maret 2022 yang telah ditetapkan sebagai Barang yang menjadi Milik Negara (BMN) dan barang bukti yang telah inkracht tahun 2020-2021 sebanyak 2,9 juta batang dari 10 orang tersangka.

“Rokok beserta barang bukti lain yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan periode Oktober 2021 hingga Maret 2022,” kata Moh Arif Setijo Nugroho usai pemusnahan di Kantor Bea Cukai Kudus, Selasa 26/07/2022.
Dia menambahkan, barang bukti yang kasusnya berkekuatan hukum tetap selama tahun 2020-2021 sebanyak 2,9 juta batang dari 10 tersangka.
“Dari 7,9 juta batang itu, meliputi 7,92 juta batang jenis sigaret kretek mesin (SKM), 850 batang jenis sigaret kretek tangan (SKT), 10.900 keping pita cukai palsu,” katanya.
Kemudian, ada tiga karaung etiket, 12 alat pemanas, lima roll kertas pembungkus filter rokok, dua karung plastik OPP, dua 33 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
“Nilai barang bukti sebesar Rp8,1 miliar tersebut, didasarkan dari nilai cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok uang seharusnya dibayar,” katanya.
Pemusnahan dilakukan dengan membakar sebagian rokok ilegal di halaman Kantor Bea Cukai Kudus, kemudian seluruh barang dimusnahkan dengan cara ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sukoharjo, Pati. (J02/A01)










