Jurnalpantura.id, Kudus – Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pasar di Kabupaten Kudus hingga Agustus 2026 baru mencapai 45,58 persen dari target yang ditetapkan. Dari target sebesar Rp16,378 miliar, realisasi penerimaan baru berada di angka sekitar Rp7,5 miliar.
Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Agus Sumarsono, mengatakan capaian tersebut dipengaruhi sejumlah kendala, salah satunya masih tingginya piutang retribusi pelayanan pasar. Tunggakan tersebut bahkan telah berlangsung sejak 2016.
“Karena kondisi perekonomian saat ini masih tidak stabil lalu adanya piutang retribusi pelayanan pasar yang belum terbayarkan tahun 2016 sampai sekarang,” kata Agus, Senin, 28/9/2026.
Agus merinci, total piutang yang terakumulasi hingga 2025 mencapai Rp8.352.944.681. Sementara itu, sepanjang 2026 terdapat pembayaran piutang sebesar Rp739.462.685. Dengan demikian, sisa piutang per September 2026 masih sekitar Rp7.613.481.996.
Menurutnya, Dinas Perdagangan memiliki kewajiban untuk melakukan penagihan utang PKD kepada para pedagang. Namun, kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil turut memengaruhi kemampuan pedagang dalam menyelesaikan kewajibannya.
“Karena kondisi pedagang saat ini pendapatannya menurun, jadi tingkat keberhasilan kami saat menagih itu masih rendah,” jelasnya.
Untuk mendorong peningkatan PAD dari sektor pasar, Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus turut memanfaatkan momentum Kudus Great Sale 2026.
Salah satu program yang diberikan yakni potongan pembayaran Retribusi Pelayanan Pasar sebesar 7 persen + 7 persen selama empat bulan, mulai September hingga Desember 2026.
“Jadi untuk los dan kios yang pembayarannya dilakukan sebulan sekali, kalau harian seperti lesehan itu tidak dapat potongan. Penarikannya menggunakan SKRD,” ujar Agus.
Agus berharap program tersebut dapat mendorong pedagang lebih tertib membayar retribusi sekaligus membantu meningkatkan penerimaan PAD sektor pasar.
Menurutnya, pemberian diskon tidak serta-merta mengurangi target PAD 2026 karena dapat mendorong pembayaran tunggakan yang selama ini masih cukup besar.
“Kalau pengaruh PAD bakal berkurang sepertinya tidak, justru akan membuat para pedagang membayar retribusi dengan tertib karena mumpung ada diskon. Karena tunggakan retribusi juga lumayan,” tandasnya.
Diketahui, Dinas Perdagangan Kudus sejak 2025 telah menerapkan penyederhanaan pembayaran retribusi pasar dengan menggabungkan empat jenis retribusi dalam satu pembayaran, yakni pelayanan pasar, pemakaian kekayaan daerah (PKD), kebersihan, dan barang ditinggal.
Kebijakan tersebut mengacu pada Perda Nomor 4 Tahun 2023, dengan besaran tarif berbeda sesuai kelas pasar.
Untuk pasar kelas utama seperti Pasar Kliwon, tarif kios Rp650 per meter per hari dan los Rp350 per meter per hari. Sementara pasar kelas satu seperti Pasar Bitingan dan Pasar Baru menetapkan tarif kios Rp550 per meter per hari dan los Rp300 per meter per hari. (J05/A01)










