Penetapan Tersangka di Kasus Tanah Uruk SIHT, Kejaksaan Kudus Tunggu Hasil BPKP

- Jurnalis

Senin, 7 Oktober 2024 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Intel Wisnu N Wibowo (Seragam), Kasi Pidsus Dwi Kurnianto (Baju Putih) dan Tegar Mawang Dita Kasi Pidum Kejari Kudus (Foto:JP)

Kasi Intel Wisnu N Wibowo (Seragam), Kasi Pidsus Dwi Kurnianto (Baju Putih) dan Tegar Mawang Dita Kasi Pidum Kejari Kudus (Foto:JP)

Jurnalpantura.id, Kudus – Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Henriyadi W Putro melalui Kasi Intelijen Wisnu Ngudi Wibowo mengatakan, masih melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan tanah uruk untuk Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) yang berlokasi di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.

Dari penyelidikan di September 2024, sudah ada 20 orang saksi yang telah dimintai keterangan oleh tim penyidik.

Saksi yang dimintai keterangan, meliputi dari unsur Disnaker Kudus, perencana proyek, penyedia, pengawas, konsultan, pengadaan barang jasa (barjas) sampai konsultan ahli.

Dari hasil penyelidikan sementara, tim Kejaksaan Negeri Kudus mendapatkan beberapa temuan, baik itu terkait administrasi maupun perhitungan-perhitungan yang ada potensi kerugian negara.

“20 saksi sudah kita undang, dan sampai saat ini penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti,” kata Wisnu Senin, 07/10/2024 siang.

Baca Juga :  Truck Lewat Kota, Siap Saja Ditilang

Kemudian untuk penetapan tersangka, Kejari Kudus masih menunggu hasil penghitungan dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Jawa Tengah.

“Masih proses perhitungan kerugian negara, sebelum diungkap tersangka,” ujarnya.

Namun, ia memastikan bahwa jumlah tersangka kasus ini lebih dari satu orang.

“Karena indikasinya, proyek ini tidak akan terlaksana jika hanya dijalankan satu orang,” sebutnya.

Diketahui, Disnaker Kudus melakukan pembangunan sentra industri hasil tembakau pada tahun 2023 dengan salah satu pekerjaan urug yang volumenya 43,2 ribu meter kubik.

Proyek ini diduga ada tindak pidana korupsi setelah Kejari Kudus menemukan sejumlah fakta berupa pelibatan kerjasama (Subkon) secara berlanjut dan adanya material bahan pekerjaan yang tidak sesuai kuwari pada surat dukungan. (J02/A01)

Berita Terkait

Arsul Sani Paparkan Empat Kewenangan MK dalam Dialog Konstitusi di Kudus
Laporan Dugaan Korupsi Banpol PDIP Kudus Berakhir, Kejari Tak Temukan Pelanggaran Hukum
Tangani Kenakalan Remaja, Polsek Jati Serahkan 11 Gangster Amerika ke Dinsos Kudus
Diduga Gelapkan Uang Kantor Rp50 Juta, Admin Provider Internet Dilaporkan ke Polres Kudus
Rutan Kudus Beri Remisi 108 Warga Binaan, 5 Langsung Menghirup Udara Bebas
Sempat Dipenjara, Anak yang Dilaporkan Curi Uang Ibu di Kudus Akhirnya Bebas
Jaga Kondusifitas Wilayah, Polres Kudus dan Kejari Perkuat Sinergi
Kejari Pati Eksekusi Terpidana Kasus Kekerasan terhadap Wartawan saat Liputan Pansus Hak Angket Sudewo
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:23 WIB

Arsul Sani Paparkan Empat Kewenangan MK dalam Dialog Konstitusi di Kudus

Selasa, 8 September 2026 - 19:39 WIB

Laporan Dugaan Korupsi Banpol PDIP Kudus Berakhir, Kejari Tak Temukan Pelanggaran Hukum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 00:04 WIB

Tangani Kenakalan Remaja, Polsek Jati Serahkan 11 Gangster Amerika ke Dinsos Kudus

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Diduga Gelapkan Uang Kantor Rp50 Juta, Admin Provider Internet Dilaporkan ke Polres Kudus

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:38 WIB

Rutan Kudus Beri Remisi 108 Warga Binaan, 5 Langsung Menghirup Udara Bebas

Berita Terbaru