Jurnalpantura.id, Kudus – Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Henriyadi W Putro melalui Kasi Intelijen Wisnu Ngudi Wibowo mengatakan, masih melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan tanah uruk untuk Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) yang berlokasi di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.
Dari penyelidikan di September 2024, sudah ada 20 orang saksi yang telah dimintai keterangan oleh tim penyidik.
Saksi yang dimintai keterangan, meliputi dari unsur Disnaker Kudus, perencana proyek, penyedia, pengawas, konsultan, pengadaan barang jasa (barjas) sampai konsultan ahli.
Dari hasil penyelidikan sementara, tim Kejaksaan Negeri Kudus mendapatkan beberapa temuan, baik itu terkait administrasi maupun perhitungan-perhitungan yang ada potensi kerugian negara.
“20 saksi sudah kita undang, dan sampai saat ini penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti,” kata Wisnu Senin, 07/10/2024 siang.
Kemudian untuk penetapan tersangka, Kejari Kudus masih menunggu hasil penghitungan dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Jawa Tengah.
“Masih proses perhitungan kerugian negara, sebelum diungkap tersangka,” ujarnya.
Namun, ia memastikan bahwa jumlah tersangka kasus ini lebih dari satu orang.
“Karena indikasinya, proyek ini tidak akan terlaksana jika hanya dijalankan satu orang,” sebutnya.
Diketahui, Disnaker Kudus melakukan pembangunan sentra industri hasil tembakau pada tahun 2023 dengan salah satu pekerjaan urug yang volumenya 43,2 ribu meter kubik.
Proyek ini diduga ada tindak pidana korupsi setelah Kejari Kudus menemukan sejumlah fakta berupa pelibatan kerjasama (Subkon) secara berlanjut dan adanya material bahan pekerjaan yang tidak sesuai kuwari pada surat dukungan. (J02/A01)










