Uang Nasabah Rp 5,8 Miliar Raib, Bank Mandiri Kudus Didemo Segera Tanggung Jawab

Hukum196 Dilihat

Jurnalpantura.id, Kudus – Imam Rofi’i, nasabah Bank Mandiri bersama kuasa hukumnya, melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor PT Bank Mandiri (Persero) Cabang Kudus, pada Jumat (29/09/2023) siang.

Aksi demo dilakukan untuk menuntut pihak Bank Mandiri agar segera mengembalikan uang Imam Rofi’i sebesar Rp 5,8 miliar yang hilang dari rekeningnya. Setelah adanya putusan hukum tetap dari Mahkamah Agung.

Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 947 K/PDT/2023/PN Kds tertanggal 11 mei 2023, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 281/Pdt/2022/PT Smg tertanggal 15 Agustus 2022, Jo Putusan Pengadilan Negeri Kudus Nomor 59/Pdt.G/2021/PN Kds tertanggal 25 Mei 2022, memerintahkan Bank Mandiri untuk membayar kerugian nasabah sebesar Rp 5.800.090.000.

Kuasa Hukum Imam Rofi’i, Musagak mengatakan, putusan pengadilan yang ada mempunyai kekuatan hukum tetap yang sudah pasti (in kracht van gewijsde) dan harus dilaksanakan.

Akan tetapi Bank Mandiri tetap tidak mau melaksanakan putusan serta membayar ganti rugi kliennya sampai hari ini. Sehingga pihaknya mendesak agar pihak Mandiri untuk segera mengembalikan uang tersebut 1×24 jam.

“Bank Mandiri dalam hal ini adalah tergugat dalam posisi kalah, maka harus melaksanakan putusan itu, tidak bisa tidak,” kata Musafak.

Ia juga mengungkapkan bahwa Pengadilan Negeri (PN) Kudus juga telah memperingatkan dan melakukan proses annmaning serta memberikan batas waktu agar Bank Mandiri segera membayarkan uang nasabah tersebut.

Namun sampai batas waktu yang ditentukan, Bank Mandiri belum mengembalikan uang nasabah.

“Alasannya saya tidak tahu, terakhir saat bertemu dengan Kuasa Hukum Bank Mandiri, kami tidak bisa mengartikan jawaban kuasa hukumnya, dikasih atau tidak. Sejak awal persidangan sampai kasasi tidak ada jawaban yang jelas,” terang Musafak.

Setelah aksi demonstrasi yang dilakukan hari ini, pihak Imam Rofi’i berencana akan melakukan aksi serupa hingga uang yang hilang dikembalikan Bank Mandiri.

“Ketika Bank Mandiri tidak mau melaksanakan pembayaran dalam waktu 1×24 jam, maka kita akan melaksanakan aksi setiap minggu bahkan bisa seminggu dua kali atau setiap hari, ini dalam rangka mempertahankan hak-hak klien kami yang harus diperjuangkan karena dia korban atas pembobolan di Bank Mandiri, dan Bank Mandiri harus taat hukum,” jelas Musafak.

Sementara itu, dari pihak Bank Mandiri cabang Kudus mengatakan bahwa pihak Bank Mandiri cabang Kudus tidak bisa memberi keputusan saat ini.

“Kami menunggu jawaban dari kantor pusat (PT Bank Mandiri), sini tidak bisa memutuskan,” katanya. (J05/A01)

Komentar