Jurnalpantura.id, Kudus – Seluruh Kepala Desa di Kabupaten Kudus akan menggelar aksi penyampain aspirasi di Jakarta besok, Selasa (17/1/2023). Aksi ini digelar untuk menuntut Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam penyelenggaran Pemerintahan Desa di Kabupaten Kudus.
Koordinator Lapangan aksi, Budi Himawan menerangkan, pada intinya gelaran aksi dilakukan oleh 123 Kades di Kudus adalah untuk menuntut revisi Undang-Undang Desa yang berkaitan dengan kewenangan desa dan masa jabatan kepala desa.
“Ini baru kita bahas untuk usulan besok rencananya dibahas di DPR RI, tapi besok bakal diterima siapa kita belum bisa memastikan,” tutur Budi, yang juga merupakan Kepala Desa Kramat, Senin (16/1/2023).
Ia menyebut apa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sangat membatasi pergerakan kewenangan desa. Terutama terkait penggunanaan anggaran dana desa yang telah diatur ketat dari pemerintahan pusat.
“Contohnya, kemarin kan ada beberapa kegiatan yang dari pusat, contoh penanganan covid, BLT, dan sebagainya, itu kan mandatori. Jadi, istilahnya kita dikasih anggaran dari pusat tapi sudah ada plot. Itu sudah mandatori dari pusat, kita jalankan tidak bisa maksimal. Kita ingin kewenangan desa yang menjadi dasar,” terangnya.
Kemudian, pihaknya juga menuntut terkait masa jabatan kepala desa periodesasi, agar bisa diperpanjang selama 9 tahun. Hal ini menimbang dampak politik di desa yang masih kental, dimana konflik pasca-pilkades yang dirasa masih kuat.
“Yang saat ini berjalan kan masa jabatannya 6 tahun, jadi permusuhannya kadang masih kuat, itu kan butuh beberapa tahun untuk paling tidak 2 tahun baru bisa menstabilkan, bahkan ada beberapa desa yang lebih. Jadi, fokus kerjaannya kan cuma tinggal beberapa tahun,” terangnya.
Di samping itu, juga menimbang perhitungan cost atau biaya untuk kegiatan penyelenggaran Pilkades yang tidak sedikit. Apabila masa jabatan diperpanjang hingga 9 tahun maka cost yang digunakan untuk penyelenggaraan Pesta Demokrasi bisa dimaksimalkan untuk pembangunan desa.
“Untuk mengingat cost untuk pelaksanaan kan tinggi kan, kalau 6 tahun sekali cost-nya agak ngirit untuk bisa fokus ke arah pembangunan desa,” tuturnya.
Selain kedua tuntutan tersebut, aksi penyampaian asipasi juga akan membahas tentang mengembalikan syarat domisili pencalonan kades perangkat desa, perpanjangan BPD tanpa pereodesasi, dan mengembalikan hak asal usul desa secara utuh.
Lalu, terkait, pengaturan informasi publik desa, Kewenangan kepala desa mengangkat dan memperhatikan perangkat desa, aturan dana desa (DD) minimal 15 persen dari APBN, serta pasal perpanjangan otomatis yg menjabat kades sekarang. (J05/A01)










