Jurnalpantura.id, Kudus – Massa Aliansi Masyarakat Peduli Kudus (AMPK) melakukan aksi demo di jalan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Kamis (29/12/2022).
Ada sekira 70 pendemo yang menyuarakan aksi demo dan menuntut agar pergantian antar waku (PAW) terhadap dua anggota DPRD dari Partai Gerindra Kudus, yakni Sulistyo Utomo dan Sandung Hidayat, segera diproses.
Penasehat Hukum AMPK, Slamet Riyadi menuturkan, ada lima tuntutan yang digemborkan dalam aksi demo kali ini. Tuntutan ini menyusul sudah turunnya keputusan pemberhentian kedua anggota legislatif tersebut oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kudus.
Tuntutan pertama, menuntut agar lembaga wakil rakyat itu melaksanakan putusan BK DPRD Kabupaten Kudus. Kedua, melakukan proses PAW terhadap Sulistyo Utomo dan Sandung Hidayat yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Ketiga, menuntut pimpinan DPRD Kabupaten Kudus melaksanakan amanah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 dan Perda Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2018.
Keempat, menuntut evaluasi kinerja DPRD Kudus. Terakhir, jika tuntutan tidak dipenuhi mereka akan menempuh upaya hukum.
“Karena keputusan BK ini sudah inkracht atau berkekuatan tetap, serta ada surat pemberhentian saudara Sulistyo Utomo dan Sandung Hidayat, maka tidak ada opsi lain kecuali melaksakan keputusan dengan melakukan PAW,” ujarnya.
Slamet menyebut, dengan tidak dijalankannya proses PAW dengan segera, maka jajaran pimpinan DPRD Kudus telah melanggar Peraturan DPRD Kudus Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kudus.
Terlebih, dalam pasal 140 ayat (3) yang mengatakan bahwa paling lama tujuh hari sejak keputusan Badan Kehormatan DPRD yang telah dilaporkan dalam rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pimpinan DPRD menyampaikan keputusan Badan Kehormatan DPRD kepada pimpinan partai politik yang bersangkutan.
“Tapi hal itu sampai sekarang belum dilakukan oleh pimpinan DPRD Kudus. Secara yuridis, pimpinan DPRD Kudus telah melanggar pasal 140 ayat 3 tersebut,” tandasnya.
Slamet menegaskan, AMPK akan menempuh upaya hukum kepada pimpinan DPRD Kudus agar tuntutannya segera dikabulkan. Pihaknya akan menempuh langkah-langkah hukum yang paling efektif, efisien, dan tepat.
“Entah laporan ke PTUN atau ke PN Kudus, itu akan dipertimbangkan,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, dua anggota DPRD dari Partai Gerindra Kudus, yaitu Sulistyo Utomo dan Sandung Hidayat, disampaikan BK telah melanggar tata tertib dan kode etik DPRD Kudus karena tidak hadir enam kali berturut- turut dalam rapat paripurna.
Kedua anggota partai itu pun dinyatakan diberhentikan menjadi anggota DPRD Kudus. Namun sampai saat ini, kedua anggota terlihat masih mengikuti serangkaian kegiatan di DPRD Kudus. (J05/A01)










