Tipikor Semarang Bakal Sidangkan Dugaan Korupsi SIHT Kudus, Jaksa Siapkan Empat Berkas Dakwaan

- Jurnalis

Rabu, 23 April 2025 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proyek pembangunan SIHT tahun 2024 (Foto:JP)

Proyek pembangunan SIHT tahun 2024 (Foto:JP)

Jurnalpantura.id, Semarang – Proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Kabupaten Kudus memasuki babak baru.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang dijadwalkan menggelar sidang perdana pada Kamis, 24 April 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus, Henriyadi W Putro melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Dwi Kurnianto, membenarkan bahwa agenda persidangan kali ini adalah pembacaan surat dakwaan terhadap empat terdakwa.

Setiap terdakwa akan disidangkan dalam berkas perkara yang terpisah.

“Empat jaksa penuntut umum telah kami siapkan untuk menangani proses persidangan ini. Setiap terdakwa akan menjalani sidang dengan berkas masing-masing,” ujar Dwi saat dikonfirmasi pada Rabu (23/4/2025).

Meskipun sidang digelar di Semarang, keempat terdakwa masih menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kudus.

Kasus ini menyeret empat orang yang diduga terlibat dalam proyek pembangunan SIHT pada tahun anggaran 2023. Mereka adalah RKHA mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kabupaten Kudus; S sebagai kontraktor utama; HS. selaku konsultan perencana; serta AP. sebagai pelaksana proyek lapangan.

Proyek tersebut mencakup pengurukan lahan seluas 43.223 meter persegi di kawasan dinas terkait. Pengadaan dilaksanakan melalui sistem e-katalog dengan nilai kontrak sebesar Rp9,16 miliar, atau sekitar Rp212 ribu per meter persegi.

Baca Juga :  Pengadilan Negeri Kudus Sidangkan Sengketa Tanah

Namun dalam pelaksanaannya, perusahaan pemenang tender, CV Karya Nadika, mengalihkan proyek ke pihak ketiga dengan nilai kontrak lebih rendah, yakni Rp4,04 miliar (Rp93.500/m²).

Proyek tersebut bahkan kembali dialihkan kepada rekanan lain dengan nilai yang lebih rendah lagi, sebesar Rp3,11 miliar (Rp72.000/m²).

Modus pengalihan proyek ini menjadi salah satu sorotan dalam proses hukum. Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara dirugikan hingga Rp5,25 miliar akibat selisih nilai kontrak dan pekerjaan yang tidak sesuai.

Keempat terdakwa akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Sebagai alternatif, mereka juga dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang perdana ini menjadi penentu arah proses hukum selanjutnya dan menjadi perhatian publik, mengingat nilai proyek dan jumlah kerugian negara yang sangat besar. (J02/A01)

Berita Terkait

Arsul Sani Paparkan Empat Kewenangan MK dalam Dialog Konstitusi di Kudus
Laporan Dugaan Korupsi Banpol PDIP Kudus Berakhir, Kejari Tak Temukan Pelanggaran Hukum
Tangani Kenakalan Remaja, Polsek Jati Serahkan 11 Gangster Amerika ke Dinsos Kudus
Diduga Gelapkan Uang Kantor Rp50 Juta, Admin Provider Internet Dilaporkan ke Polres Kudus
Rutan Kudus Beri Remisi 108 Warga Binaan, 5 Langsung Menghirup Udara Bebas
Sempat Dipenjara, Anak yang Dilaporkan Curi Uang Ibu di Kudus Akhirnya Bebas
Jaga Kondusifitas Wilayah, Polres Kudus dan Kejari Perkuat Sinergi
Kejari Pati Eksekusi Terpidana Kasus Kekerasan terhadap Wartawan saat Liputan Pansus Hak Angket Sudewo
Berita ini 349 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:23 WIB

Arsul Sani Paparkan Empat Kewenangan MK dalam Dialog Konstitusi di Kudus

Selasa, 8 September 2026 - 19:39 WIB

Laporan Dugaan Korupsi Banpol PDIP Kudus Berakhir, Kejari Tak Temukan Pelanggaran Hukum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 00:04 WIB

Tangani Kenakalan Remaja, Polsek Jati Serahkan 11 Gangster Amerika ke Dinsos Kudus

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Diduga Gelapkan Uang Kantor Rp50 Juta, Admin Provider Internet Dilaporkan ke Polres Kudus

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:38 WIB

Rutan Kudus Beri Remisi 108 Warga Binaan, 5 Langsung Menghirup Udara Bebas

Berita Terbaru