Tipikor Semarang Bakal Sidangkan Dugaan Korupsi SIHT Kudus, Jaksa Siapkan Empat Berkas Dakwaan

- Jurnalis

Rabu, 23 April 2025 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proyek pembangunan SIHT tahun 2024 (Foto:JP)

Proyek pembangunan SIHT tahun 2024 (Foto:JP)

Jurnalpantura.id, Semarang – Proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Kabupaten Kudus memasuki babak baru.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang dijadwalkan menggelar sidang perdana pada Kamis, 24 April 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus, Henriyadi W Putro melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Dwi Kurnianto, membenarkan bahwa agenda persidangan kali ini adalah pembacaan surat dakwaan terhadap empat terdakwa.

Setiap terdakwa akan disidangkan dalam berkas perkara yang terpisah.

“Empat jaksa penuntut umum telah kami siapkan untuk menangani proses persidangan ini. Setiap terdakwa akan menjalani sidang dengan berkas masing-masing,” ujar Dwi saat dikonfirmasi pada Rabu (23/4/2025).

Meskipun sidang digelar di Semarang, keempat terdakwa masih menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kudus.

Kasus ini menyeret empat orang yang diduga terlibat dalam proyek pembangunan SIHT pada tahun anggaran 2023. Mereka adalah RKHA mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kabupaten Kudus; S sebagai kontraktor utama; HS. selaku konsultan perencana; serta AP. sebagai pelaksana proyek lapangan.

Proyek tersebut mencakup pengurukan lahan seluas 43.223 meter persegi di kawasan dinas terkait. Pengadaan dilaksanakan melalui sistem e-katalog dengan nilai kontrak sebesar Rp9,16 miliar, atau sekitar Rp212 ribu per meter persegi.

Baca Juga :  Bupati Kudus Tanggapi Kepala Disnaker Perinkop UKM Jadi Tersangka Korupsi SIHT, Jadikan Pelajaran Bagi Lainya

Namun dalam pelaksanaannya, perusahaan pemenang tender, CV Karya Nadika, mengalihkan proyek ke pihak ketiga dengan nilai kontrak lebih rendah, yakni Rp4,04 miliar (Rp93.500/m²).

Proyek tersebut bahkan kembali dialihkan kepada rekanan lain dengan nilai yang lebih rendah lagi, sebesar Rp3,11 miliar (Rp72.000/m²).

Modus pengalihan proyek ini menjadi salah satu sorotan dalam proses hukum. Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara dirugikan hingga Rp5,25 miliar akibat selisih nilai kontrak dan pekerjaan yang tidak sesuai.

Keempat terdakwa akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Sebagai alternatif, mereka juga dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang perdana ini menjadi penentu arah proses hukum selanjutnya dan menjadi perhatian publik, mengingat nilai proyek dan jumlah kerugian negara yang sangat besar. (J02/A01)

Berita Terkait

Sepuluh Saksi Dihadirkan di Sidang Kedua Kasus Korupsi diSIHT
Rusuh di May Day Semarang, 6 Anggota Anarko Jadi Tersangka
Kejaksaan Negeri Kudus Periksa Pengurus KNPI Kudus, Dana Hibah Jadi Sorotan
Nekat Beroperasi, 16 Cafe Karaoke Disegel Satpol PP Kudus
Penuhi Syarat, 120 Narapidana Rutan Kudus Terima Remisi Khusus Idul Fitri
Kisah Panjang Sengketa The Sato Hotel, Dari Debu ke Ganti Rugi hingga Muncul Klaim Lahan Ilegal
Bupati Kudus Tanggapi Kepala Disnaker Perinkop UKM Jadi Tersangka Korupsi SIHT, Jadikan Pelajaran Bagi Lainya
Ditetapkan Tersangka Kasus SIHT, ASN Kepala Dinas di Kudus Terancam Diberhentikan
Berita ini 170 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 14:01 WIB

Sepuluh Saksi Dihadirkan di Sidang Kedua Kasus Korupsi diSIHT

Sabtu, 3 Mei 2025 - 17:31 WIB

Rusuh di May Day Semarang, 6 Anggota Anarko Jadi Tersangka

Rabu, 23 April 2025 - 17:51 WIB

Tipikor Semarang Bakal Sidangkan Dugaan Korupsi SIHT Kudus, Jaksa Siapkan Empat Berkas Dakwaan

Rabu, 16 April 2025 - 18:05 WIB

Kejaksaan Negeri Kudus Periksa Pengurus KNPI Kudus, Dana Hibah Jadi Sorotan

Jumat, 4 April 2025 - 12:55 WIB

Nekat Beroperasi, 16 Cafe Karaoke Disegel Satpol PP Kudus

Berita Terbaru

Pertemuan Lintas Sektor Pokjanal Penanggulangan Dengue di Kabupaten Kudus, Selasa, 20/5/2025. (Foto: J05)

kesehatan

Pemkab Kudus Perkuat Pokjanal Dengue, Targetkan Zero Kasus DBD

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:55 WIB