Jurnalpantura.id, Kudus – Polemik keberadaan kandang ayam di sekitar permukiman Dukuh Kalidoro Kidul, Desa Bulungcangkring, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, semakin serius. Kepala Desa Bulungcangkring Sulakim bahkan menyatakan siap mundur dari jabatannya jika kesepakatan bersama terkait penanganan kandang ayam tersebut tidak dijalankan.
Pernyataan itu dituangkan dalam surat kesepakatan yang ditandatangani Pemerintah Desa Bulungcangkring bersama perwakilan warga Dukuh Kalidoro Kidul pada Rabu (7/10/2026) malam.
Dalam kesepakatan tersebut, Pemdes Bulungcangkring menyatakan akan menindaklanjuti berbagai keluhan masyarakat mengenai keberadaan kandang ayam yang berada di sekitar kawasan tempat tinggal warga.
Sulakim mengatakan, terdapat tiga poin utama yang disepakati dalam pertemuan tersebut. Ketiga poin itu berkaitan dengan penutupan kandang, persyaratan untuk kembali beroperasi, serta pengelolaan limbah peternakan.
“Ada tiga poin utama yang dituangkan dalam kesepakatan malam hari ini,” kata Sulakim.
Poin pertama mengatur kandang ayam yang berdiri di kawasan permukiman maupun kandang yang tidak mengantongi izin dari instansi terkait. Kandang dalam kategori tersebut disepakati untuk ditutup secara permanen paling lambat dua minggu sejak kesepakatan dibuat pada 7 Oktober 2026.
Sementara kandang yang telah memiliki izin tidak langsung ditutup secara permanen. Penutupan sementara akan dilakukan hingga kondisi kandang dinyatakan bersih dan tidak lagi menimbulkan gangguan berupa lalat, kotoran maupun limbah bagi masyarakat sekitar.
Pemilik kandang yang nantinya ingin kembali memasukkan DOC atau day old chick juga tidak dapat langsung menjalankan aktivitas peternakan. Mereka terlebih dahulu diwajibkan memperoleh persetujuan warga secara individu, bukan melalui persetujuan yang hanya diwakili oleh pihak tertentu.
“Jika pemilik kandang akan kembali mengisi DOC, harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan warga secara per satu orang atau tidak melalui perwakilan,” jelas Sulakim.
Kesepakatan itu juga mengatur persoalan pembuangan limbah peternakan. Kotoran ayam, sisa sekam, bangkai maupun limbah lainnya dilarang dibuang sembarangan apabila lokasi pembuangan tersebut berpotensi menimbulkan gangguan terhadap lingkungan dan masyarakat.
Di tengah kesepakatan tersebut, muncul pula komitmen yang cukup tegas dari Kepala Desa Bulungcangkring. Sulakim menyatakan dirinya bersedia dituntut warga untuk mengundurkan diri apabila kesepakatan yang telah dibuat tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan.
Pernyataan tersebut secara resmi dicantumkan dalam surat kesepakatan yang dibuat di Kudus pada 7 Oktober 2026. Dokumen itu ditandatangani Sulakim selaku Kepala Desa Bulungcangkring dan dilengkapi stempel Pemerintah Desa Bulungcangkring.
Selain pihak pemerintah desa, kesepakatan tersebut turut dibubuhi tanda tangan 15 perwakilan warga Dukuh Kalidoro Kidul. Mereka terdiri atas unsur ketua RW, ketua RT, BPD hingga tokoh masyarakat setempat.
Surat kesepakatan tersebut kemudian ditembuskan kepada sejumlah instansi dan pihak terkait. Di antaranya Dinas Pertanian dan Pangan Kudus, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kudus, Dinas Kesehatan Kudus, Camat Jekulo, Kapolsek Jekulo, Koramil 04 Jekulo serta Ketua BPD Bulungcangkring.
Kesepakatan ini menjadi bentuk respons Pemerintah Desa Bulungcangkring terhadap keresahan warga yang selama ini muncul akibat aktivitas kandang ayam di sekitar permukiman. Keluhan masyarakat terutama berkaitan dengan keberadaan lalat, kotoran, limbah serta dampaknya terhadap kenyamanan lingkungan.
Kini, pelaksanaan kesepakatan tersebut menjadi perhatian utama warga Dukuh Kalidoro Kidul. Sebab, selain menyangkut penanganan kandang ayam, komitmen tersebut juga membawa konsekuensi terhadap jabatan kepala desa yang secara terbuka menyatakan siap mempertaruhkan posisinya apabila kesepakatan tidak direalisasikan. (J02/A01)










