Empat Karaoke di Ruko Ronggolawe Disasar Satpol PP Kudus, 43 Botol Miras Berbagai Merek Diamankan

- Jurnalis

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satpol PP Kabupaten Kudus saat menertibkan usaha karaoke di kawasan Ruko Ronggolawe, Desa Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kudus, Minggu (4/10/2026).  Foto: ist.

Petugas Satpol PP Kabupaten Kudus saat menertibkan usaha karaoke di kawasan Ruko Ronggolawe, Desa Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kudus, Minggu (4/10/2026). Foto: ist.

Jurnalpantura.id, Kudus – Empat tempat usaha karaoke yang berada di kawasan Ruko Ronggolawe, Desa Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, menjadi sasaran penertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus, Minggu (4/10/2026). Dari operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 43 botol minuman beralkohol dari berbagai merek.

Selain minuman beralkohol, sejumlah perangkat amplifier dan kartu identitas pengelola usaha juga turut diamankan petugas dalam kegiatan tersebut.

Kasatpol PP Kabupaten Kudus, Budi Waluyo, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap usaha hiburan sekaligus menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat melalui media sosial resmi Satpol PP Kudus.

Menurutnya, laporan dari masyarakat menjadi salah satu dasar petugas untuk melakukan pengecekan terhadap aktivitas usaha karaoke yang berada di kawasan Ruko Ronggolawe.

“Penertiban ini kami lakukan berdasarkan laporan masyarakat dan sebagai upaya penegakan Perda yang berlaku,” kata Budi.

Dalam menjalankan kegiatan tersebut, petugas berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2015 mengenai tempat hiburan malam serta Perda Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2004 yang mengatur tentang minuman beralkohol.

Lokasi pertama yang diperiksa berada di Ruko Ronggolawe, Desa Getas Pejaten RT 01/RW 01. Ketika petugas tiba, tempat karaoke tersebut diketahui masih buka, meskipun belum terlihat adanya pengunjung.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi pertama, petugas membawa satu set amplifier, kartu identitas pengelola, serta 11 botol minuman beralkohol dengan berbagai merek.

Penertiban selanjutnya dilakukan di karaoke yang beralamat di Ruko Ronggolawe Nomor 26A. Tempat tersebut sedang menjalankan aktivitas usaha dan diketahui mempunyai lima ruangan karaoke.

Baca Juga :  Lama Tak Terpakai, Atap Bangunan SD Loram Wetan I Roboh

Di lokasi itu, petugas mengamankan satu perangkat amplifier bersama 12 botol minuman beralkohol yang ditemukan saat pemeriksaan berlangsung.

Petugas kemudian bergerak menuju sebuah kafe karaoke di Ruko Ronggolawe Nomor 24B. Usaha tersebut juga dalam keadaan buka, namun belum didapati pengunjung ketika dilakukan pengecekan.

Kafe karaoke itu diketahui memiliki tujuh room. Dari pemeriksaan, petugas mengamankan kartu identitas pengelola, satu set amplifier, serta 10 botol minuman beralkohol dari sejumlah merek.

Sasaran terakhir berada di Ruko Ronggolawe Nomor 29A. Di tempat tersebut, petugas menemukan usaha karaoke dalam kondisi buka dan tengah beroperasi dengan empat room.

Dari lokasi terakhir, kembali ditemukan sejumlah barang yang kemudian diamankan, yakni kartu identitas pengelola, satu set amplifier, dan 10 botol minuman beralkohol.

Jika seluruh hasil penertiban digabungkan, Satpol PP Kudus mengamankan 43 botol minuman beralkohol dari empat tempat usaha karaoke. Selain itu, beberapa perangkat amplifier dan kartu identitas pengelola juga dibawa petugas untuk kepentingan penanganan lebih lanjut.

Setelah kegiatan penertiban, para pengelola usaha karaoke diminta datang ke Kantor Satpol PP Kabupaten Kudus. Mereka akan menjalani proses pembinaan serta pemeriksaan lanjutan sesuai aturan yang berlaku.

Satpol PP Kudus menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengawasan dan penegakan peraturan daerah. Langkah itu sekaligus menjadi respons atas laporan masyarakat mengenai keberadaan dan aktivitas usaha karaoke di kawasan Ruko Ronggolawe. (J02/A01)

Berita Terkait

Sempat Kritis, Pria Asal Wonosobo Korban Jatuh di Pasar Kliwon Kudus Meninggal
Ancam Korban Pakai Sabit, Pelaku Perampasan Motor di Kudus Ditangkap Polisi
Pria Asal Wonosobo Jatuh dari Lantai 5 Pasar Kliwon Kudus, Ini Kronologinya
Pamer Jumping di Depan Polisi, Dua Pembalap Liar di Kudus Akhirnya Diamankan
Api Bakar Lahan Bambu di Singocandi, Kambing dan Tiga Motor Warga Ikut Jadi Korban
Enam Remaja dan Empat Motor Diamankan Polisi, Diduga Hendak Balap Liar
Video Baku Hantam di Jalan Pattimura Kudus Viral, Polisi Fasilitasi Perdamaian
Ayah di Kudus Tusuk Anaknya, Keluarga Sebut Korban Suka Mukul
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Sempat Kritis, Pria Asal Wonosobo Korban Jatuh di Pasar Kliwon Kudus Meninggal

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:11 WIB

Ancam Korban Pakai Sabit, Pelaku Perampasan Motor di Kudus Ditangkap Polisi

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:34 WIB

Pria Asal Wonosobo Jatuh dari Lantai 5 Pasar Kliwon Kudus, Ini Kronologinya

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:35 WIB

Empat Karaoke di Ruko Ronggolawe Disasar Satpol PP Kudus, 43 Botol Miras Berbagai Merek Diamankan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:18 WIB

Pamer Jumping di Depan Polisi, Dua Pembalap Liar di Kudus Akhirnya Diamankan

Berita Terbaru