Pemdes Bulungcangkring Bentuk Tim Monev, Perizinan dan Pengelolaan Lingkungan Disorot

- Jurnalis

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinasi Pemdes Bulungcangkring bersama dinas terkait dan pengelola peternakan ayam broiler membahas rencana pembentukan tim monev guna memperkuat pengawasan perizinan dan pengelolaan lingkungan, Jumat (9/10/2026). Foto: JP

Koordinasi Pemdes Bulungcangkring bersama dinas terkait dan pengelola peternakan ayam broiler membahas rencana pembentukan tim monev guna memperkuat pengawasan perizinan dan pengelolaan lingkungan, Jumat (9/10/2026). Foto: JP

Jurnalpantura.id, Kudus  – Pemerintah Desa Bulungcangkring, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, berencana membentuk tim monitoring dan evaluasi (monev) untuk mengawasi aktivitas peternakan ayam broiler.

Langkah ini dilakukan menyusul keluhan masyarakat sekaligus menjadi upaya menertibkan perizinan usaha dan memastikan pengelolaan lingkungan peternakan sesuai ketentuan.

Rencana tersebut dibahas dalam pertemuan antara pemerintah desa, tim monev, dan para pengusaha kandang ayam yang berlangsung di aula Balai Desa Bulungcangkring, Jumat (9/10/2026).

Koordinasi itu diharapkan menjadi ruang dialog untuk mencari penyelesaian atas persoalan peternakan dengan mempertimbangkan kepentingan warga maupun keberlangsungan usaha.

Kepala Desa Bulungcangkring, Sulakim, menjelaskan bahwa pemerintah desa berupaya menjembatani komunikasi antara masyarakat dan pengelola kandang. Meski demikian, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan final terkait tuntutan yang disampaikan warga.

“Harapannya ada titik temu antara pengelola usaha kandang dan warga. Kami selaku pemerintah desa hanya memfasilitasi dan berusaha menyatukan persepsi sesuai kebutuhan masing-masing pihak,” ujarnya.

Sebagai langkah awal, pengelola peternakan diminta mempertimbangkan penghentian sementara aktivitas usaha untuk melakukan pembersihan dan sterilisasi lingkungan kandang. Upaya tersebut diharapkan dapat memperbaiki kondisi peternakan sebelum dilakukan komunikasi lanjutan dengan masyarakat.

Sulakim menyebut, proses pembenahan itu diharapkan berlangsung selama satu hingga dua bulan, dengan batas waktu maksimal tiga bulan. Dalam periode tersebut, pengelola diharapkan melakukan perbaikan secara nyata agar persoalan yang dikeluhkan warga dapat ditangani.

Ia menambahkan, pemerintah desa juga akan mendorong penindakan apabila hasil pengawasan menemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Pengelola peternakan diharapkan mematuhi arahan yang diberikan dan memenuhi kewajiban sesuai peraturan.

“Harapan kami, pengelola melakukan tindakan terlebih dahulu, kandang dibersihkan, kemudian bertemu dengan warga. Kami yakin masih ada solusi yang bisa diterima bersama,” jelasnya.

Untuk memperkuat pengawasan, Pemdes Bulungcangkring berencana membentuk tim monev yang melibatkan berbagai unsur. Di antaranya dinas terkait, Dinas Lingkungan Hidup, pemerintah kecamatan, TNI-Polri, tokoh masyarakat, serta perwakilan lingkungan setempat.

Tim tersebut nantinya bertugas memantau kondisi peternakan sekaligus mengevaluasi kepatuhan pengelola terhadap aturan. Selain itu, pemerintah desa juga mendorong pembentukan tim bina lingkungan yang melibatkan tokoh masyarakat guna mendukung pengawasan secara berkelanjutan.

Sementara itu, Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kudus, Arin Nikmah, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan kandang ayam harus berpedoman pada regulasi, terutama yang berkaitan dengan legalitas usaha dan pengelolaan lingkungan.

Baca Juga :  Plafon Venue Tenis Indoor di Sport Center Kudus Jebol, Kondisinya Mengkhawatirkan

Menurutnya, koordinasi yang dilakukan mulai mengarah pada kondisi yang lebih kondusif. Sejumlah hal telah dibahas sebagai bahan tindak lanjut, termasuk rencana pendampingan bagi peternak yang belum memenuhi persyaratan perizinan.

Arin menjelaskan, setiap peternakan memiliki kondisi dan status perizinan yang berbeda sehingga penanganannya perlu disesuaikan dengan hasil pemeriksaan. Karena itu, tim monev akan melakukan pendataan dan pengecekan langsung untuk memperoleh informasi mengenai kondisi masing-masing kandang.

Pengawasan tersebut tidak hanya menyasar peternakan berskala besar, tetapi juga usaha mikro, kecil, dan menengah yang beroperasi di Desa Bulungcangkring. Dengan demikian, seluruh unit peternakan diharapkan mendapatkan pemeriksaan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Hasil evaluasi nantinya menjadi dasar bagi pemerintah desa dan dinas terkait dalam menentukan langkah penanganan. Apabila ditemukan kandang yang tidak memenuhi ketentuan, pemerintah akan mempertimbangkan tindakan sesuai regulasi, termasuk kemungkinan penutupan atau pemberian kesempatan kepada pengelola untuk melengkapi persyaratan yang diwajibkan.

Di sisi lain, salah satu pemilik kandang ayam, Kusniatuti, menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalankan sejumlah upaya untuk menjaga kebersihan dan menerapkan biosekuriti di lingkungan peternakan.

Ia mengatakan, penyemprotan dilakukan dua kali sehari, yakni pada pagi dan sore, sebagai bagian dari pemeliharaan kebersihan kandang. Langkah tersebut juga dimaksudkan untuk mengurangi potensi gangguan yang dapat dirasakan masyarakat di sekitar lokasi peternakan.

Kusniatuti berharap pembentukan tim monitoring dapat menjadi sarana evaluasi rutin bagi para peternak. Melalui pengawasan tersebut, penerapan standar operasional prosedur (SOP) diharapkan dapat berjalan lebih konsisten.

Ia juga berharap proses penyelesaian persoalan peternakan tetap mempertimbangkan berbagai kepentingan, termasuk dampak kebijakan terhadap mata pencaharian para pengusaha kandang dan pekerja yang menggantungkan penghasilan dari sektor tersebut.

Melalui pembentukan tim monev, Pemdes Bulungcangkring bersama dinas terkait berupaya memperkuat pengawasan terhadap perizinan dan pengelolaan lingkungan peternakan. Langkah ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan terhadap regulasi sekaligus menemukan penyelesaian yang dapat diterima masyarakat tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha yang memenuhi ketentuan. (J02/A01)

Berita Terkait

Polres Kudus Amankan 25 Orang Usai Bentrokan Warga dengan Debt Collector
Insiden di Pasuruhan Lor Kudus, Bocah 7 Tahun Meninggal Tertimpa Kursi Besi
Teken Kesepakatan Kandang Ayam, Kades Bulungcangkring Siap Mundur Jika Tak Ditepati
Sempat Kritis, Pria Asal Wonosobo Korban Jatuh di Pasar Kliwon Kudus Meninggal
Ancam Korban Pakai Sabit, Pelaku Perampasan Motor di Kudus Ditangkap Polisi
Pria Asal Wonosobo Jatuh dari Lantai 5 Pasar Kliwon Kudus, Ini Kronologinya
Empat Karaoke di Ruko Ronggolawe Disasar Satpol PP Kudus, 43 Botol Miras Berbagai Merek Diamankan
Pamer Jumping di Depan Polisi, Dua Pembalap Liar di Kudus Akhirnya Diamankan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 00:22 WIB

Polres Kudus Amankan 25 Orang Usai Bentrokan Warga dengan Debt Collector

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:05 WIB

Insiden di Pasuruhan Lor Kudus, Bocah 7 Tahun Meninggal Tertimpa Kursi Besi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Pemdes Bulungcangkring Bentuk Tim Monev, Perizinan dan Pengelolaan Lingkungan Disorot

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:26 WIB

Teken Kesepakatan Kandang Ayam, Kades Bulungcangkring Siap Mundur Jika Tak Ditepati

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Sempat Kritis, Pria Asal Wonosobo Korban Jatuh di Pasar Kliwon Kudus Meninggal

Berita Terbaru

Petugas kepolisian menggandeng terduga para pelaku kasus bentrokan antara kelompok penagih utang dan warga di Desa Jepang, Kudus. Polisi masih mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut. Foto: JP

Kriminalitas

Utang Rp 52 Juta Berujung Bentrokan, 24 Orang Diamankan di Kudus

Rabu, 14 Okt 2026 - 17:05 WIB