Jurnalpantura.id, Kudus – Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus menetapkan pasien BPJS Kesehatan hanya dapat naik maksimal satu tingkat. Kebijakan itu berdasarkan permenkes nomor 51 tahun 2018 tentang pengenaan iuran biaya dan selisih biaya dalam Program Jaminan Kesehatan menetapkan ketentuan baru mengenai naik kelas dan biaya yang harus dibayar pasien BPJS Kesehatan yang naik kelas. Peraturan itu mulai berlaku tanggal 14 Januari mendatang.
Direktur Utama RS Mardi Rahayu dr. Pujianto mengatakan, untuk melindungi hak-hak peserta BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan melalui Permenkes Nomor 51 Tahun 2018 ini bahwa pasien BPJS Kesehatan dapat naik kelas maksimal 1 tingkat di atas hak kelasnya.
“Misalnya, pasien dengan hak kelas 3 maksimal naik ke kelas 2, pasien dengan hak kelas 2 maksimal naik ke kelas 1, dan pasien dengan hak kelas 1 maksimal naik ke kelas VIP,” jelasnya saat konfresi pers di RS Mardi Rahayu, Jum’at 11/01/2019.
Ia mengatakan, adanya peraturan tersebut dalam pelaksanaan Permenkes ini merupakan tantangan yang tidak mudah bagi rumah sakit. Terutama dalam mengatur penggunaan tempat tidur yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan pasien. Seperti komposisi kelas perawatan terkait dengan perizinan rumah sakit sehingga tidak dapat diubah dengan mudah.
“Namun, kami berkomitmen untuk tetap menyediakan kamar di RS Mardi Rahayu bagi semua pasien yang membutuhkan. Seperti komitmen Kamar Tersedia Tanpa Tambah Biaya (KT3B) yang sudah kami laksanakan sebelumnya,” ungkapnya.
Komentar