Patuhi Permenkes, Mulai Senin Depan Pasien BPJS Hanya Bisa Naik Satu Tingkat

- Jurnalis

Jumat, 11 Januari 2019 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mulai Senin depan 14/01/2019 Pasien BPJS di RS Mardirahayu hanya bisa naik satu tingkat (Foto : Aik)

Mulai Senin depan 14/01/2019 Pasien BPJS di RS Mardirahayu hanya bisa naik satu tingkat (Foto : Aik)

Jurnalpantura.id, Kudus – Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus menetapkan pasien BPJS Kesehatan hanya dapat naik maksimal satu tingkat. Kebijakan itu berdasarkan permenkes nomor 51 tahun 2018 tentang pengenaan iuran biaya dan selisih biaya dalam Program Jaminan Kesehatan menetapkan ketentuan baru mengenai naik kelas dan biaya yang harus dibayar pasien BPJS Kesehatan yang naik kelas. Peraturan itu mulai berlaku tanggal 14 Januari mendatang.

Direktur Utama RS Mardi Rahayu dr. Pujianto mengatakan, untuk melindungi hak-hak peserta BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan melalui Permenkes Nomor 51 Tahun 2018 ini bahwa pasien BPJS Kesehatan dapat naik kelas maksimal 1 tingkat di atas hak kelasnya.

“Misalnya, pasien dengan hak kelas 3 maksimal naik ke kelas 2, pasien dengan hak kelas 2 maksimal naik ke kelas 1, dan pasien dengan hak kelas 1 maksimal naik ke kelas VIP,” jelasnya saat konfresi pers di RS Mardi Rahayu, Jum’at 11/01/2019.

Direktur Rumah Sakit Mardirahayu, dr Pujianto saat menjelaskan kepada awak media di ruang pertemuan RS Mardirahayu (Foto : Aik)

Ia mengatakan, adanya peraturan tersebut dalam pelaksanaan Permenkes ini merupakan tantangan yang tidak mudah bagi rumah sakit. Terutama dalam mengatur penggunaan tempat tidur yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan pasien. Seperti komposisi kelas perawatan terkait dengan perizinan rumah sakit sehingga tidak dapat diubah dengan mudah.

Baca Juga :  Kapolda Jateng Targetkan Vaksinasi Anak Capai 70 persen

“Namun, kami berkomitmen untuk tetap menyediakan kamar di RS Mardi Rahayu bagi semua pasien yang membutuhkan. Seperti komitmen Kamar Tersedia Tanpa Tambah Biaya (KT3B) yang sudah kami laksanakan sebelumnya,” ungkapnya.

Adapun langkah antisipasi terjadinya keluhan pasian, pihaknya menyiapkan beberapa kebijakan. Di antaranya penempatan sementara pasien BPJS naik Kelas sampai dengan maksimal kelas eksekutif. Yakni dengan iur biaya yang harus dibayarkan pasien tetap mengikuti hak naik kelas yang ditetapkan Permenkes dan tanpa batasan hari di kamar perawatan sementara.

“Bila ada pasien kelas 3 yang menghendaki naik ke kelas 2 namun kelas 2 penuh. Pasien akan kami tempatkan sampai maksimal kelas eksekutif yang merupakan kelas perawatan 1 tingkat di atas kelas VIP tanpa batasan hari sampai kelas 2 tersedia. Iur biaya tetap diperhitungkan berdasarkan selisih tarif INACBG kelas 2 dengan kelas 3,” terangnya.

Dengan begitu ia berharap kebijakan Penempatan Sementara Pasien BPJS Naik Kelas tersebut sungguh dapat membantu pasien BPJS Kesehatan. Apalagi bagi para pasien yang memerlukan rawat inap dan menghendaki naik kelas. (J02/A01)

Berita Terkait

IGD RSUD Kudus Makin Padat, Kasus Infeksi Meningkat sejak Awal September
Kasus ISPA Meningkat di Tengah Cuaca Ekstrem, DKK Kudus Ingatkan Pentingnya Cukupi Cairan
Seleksi Nakes Teladan 2026, DKK Kudus Turunkan Tim Verifikasi Lapangan
Dua Remaja di Kudus Ditemukan Terpapar HIV, KPA Soroti Gaya Hidup Seks Bebas
Didominasi Faktor Risiko LSL, 108 Kasus HIV Ditemukan di Kudus Selama Pertengahan 2026
BPJS Kesehatan Dorong Transformasi Layanan Jantung Berbasis Outcome
Investasi RSUD Sunan Muria Kudus Diproyeksikan Rp 250 Miliar, Dua Investor Nyatakan Minat
Tekan Angka Kematian Ibu, DKK Kudus Gandeng PKK Luncurkan Kencan Bumil dan Parijata
Berita ini 128 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 15:59 WIB

IGD RSUD Kudus Makin Padat, Kasus Infeksi Meningkat sejak Awal September

Rabu, 23 September 2026 - 11:58 WIB

Kasus ISPA Meningkat di Tengah Cuaca Ekstrem, DKK Kudus Ingatkan Pentingnya Cukupi Cairan

Selasa, 22 September 2026 - 16:14 WIB

Seleksi Nakes Teladan 2026, DKK Kudus Turunkan Tim Verifikasi Lapangan

Selasa, 22 September 2026 - 15:13 WIB

Dua Remaja di Kudus Ditemukan Terpapar HIV, KPA Soroti Gaya Hidup Seks Bebas

Selasa, 22 September 2026 - 13:57 WIB

Didominasi Faktor Risiko LSL, 108 Kasus HIV Ditemukan di Kudus Selama Pertengahan 2026

Berita Terbaru