Patuhi Permenkes, Mulai Senin Depan Pasien BPJS Hanya Bisa Naik Satu Tingkat

- Jurnalis

Jumat, 11 Januari 2019 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mulai Senin depan 14/01/2019 Pasien BPJS di RS Mardirahayu hanya bisa naik satu tingkat (Foto : Aik)

Mulai Senin depan 14/01/2019 Pasien BPJS di RS Mardirahayu hanya bisa naik satu tingkat (Foto : Aik)

Jurnalpantura.id, Kudus – Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus menetapkan pasien BPJS Kesehatan hanya dapat naik maksimal satu tingkat. Kebijakan itu berdasarkan permenkes nomor 51 tahun 2018 tentang pengenaan iuran biaya dan selisih biaya dalam Program Jaminan Kesehatan menetapkan ketentuan baru mengenai naik kelas dan biaya yang harus dibayar pasien BPJS Kesehatan yang naik kelas. Peraturan itu mulai berlaku tanggal 14 Januari mendatang.

Direktur Utama RS Mardi Rahayu dr. Pujianto mengatakan, untuk melindungi hak-hak peserta BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan melalui Permenkes Nomor 51 Tahun 2018 ini bahwa pasien BPJS Kesehatan dapat naik kelas maksimal 1 tingkat di atas hak kelasnya.

“Misalnya, pasien dengan hak kelas 3 maksimal naik ke kelas 2, pasien dengan hak kelas 2 maksimal naik ke kelas 1, dan pasien dengan hak kelas 1 maksimal naik ke kelas VIP,” jelasnya saat konfresi pers di RS Mardi Rahayu, Jum’at 11/01/2019.

Direktur Rumah Sakit Mardirahayu, dr Pujianto saat menjelaskan kepada awak media di ruang pertemuan RS Mardirahayu (Foto : Aik)

Ia mengatakan, adanya peraturan tersebut dalam pelaksanaan Permenkes ini merupakan tantangan yang tidak mudah bagi rumah sakit. Terutama dalam mengatur penggunaan tempat tidur yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan pasien. Seperti komposisi kelas perawatan terkait dengan perizinan rumah sakit sehingga tidak dapat diubah dengan mudah.

Baca Juga :  Tak Perlu Takut Pasca Vaksinasi Rasakan Demam dan Nyeri, Begini Penjelasan Dinas Kesehatan

“Namun, kami berkomitmen untuk tetap menyediakan kamar di RS Mardi Rahayu bagi semua pasien yang membutuhkan. Seperti komitmen Kamar Tersedia Tanpa Tambah Biaya (KT3B) yang sudah kami laksanakan sebelumnya,” ungkapnya.

Adapun langkah antisipasi terjadinya keluhan pasian, pihaknya menyiapkan beberapa kebijakan. Di antaranya penempatan sementara pasien BPJS naik Kelas sampai dengan maksimal kelas eksekutif. Yakni dengan iur biaya yang harus dibayarkan pasien tetap mengikuti hak naik kelas yang ditetapkan Permenkes dan tanpa batasan hari di kamar perawatan sementara.

“Bila ada pasien kelas 3 yang menghendaki naik ke kelas 2 namun kelas 2 penuh. Pasien akan kami tempatkan sampai maksimal kelas eksekutif yang merupakan kelas perawatan 1 tingkat di atas kelas VIP tanpa batasan hari sampai kelas 2 tersedia. Iur biaya tetap diperhitungkan berdasarkan selisih tarif INACBG kelas 2 dengan kelas 3,” terangnya.

Dengan begitu ia berharap kebijakan Penempatan Sementara Pasien BPJS Naik Kelas tersebut sungguh dapat membantu pasien BPJS Kesehatan. Apalagi bagi para pasien yang memerlukan rawat inap dan menghendaki naik kelas. (J02/A01)

Berita Terkait

Kunjungi Puskesmas Tahunan, Kadinkes Jepara Pastikan Kesiapan PKG Untuk Warga
RS ‘Aisyiyah Kudus Siap Bantu Verifikasi KYC SATUSEHAT MOBILE
Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Kabupaten Kudus Mulai Diminati Warga
HUT ke-56, RS Mardi Rahayu Gelar Pelatihan PPGD Sasar Mitra Driver Ambulan
Camat Kaliwungu Bersama Kades dan Puskesmas Kunjungi Suripah, Berikan Bantuan dan Upaya Fasilitasi Pengobatan
HUT ke-56, RS Mardi Rahayu Gelar Pelatihan PPGD untuk Jurnalis di Kudus
Rayakan HGN, RSUD Kudus Hadirkan Seminar Gizi Hingga Bagikan Snack Sehat Ke Pasien
Korban Banjir Rawan Terserang, DKK Kudus Imbau Masyarakat Waspadai Leptospirosis Saat Musim Hujan
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 13:02 WIB

Kunjungi Puskesmas Tahunan, Kadinkes Jepara Pastikan Kesiapan PKG Untuk Warga

Selasa, 11 Februari 2025 - 14:39 WIB

RS ‘Aisyiyah Kudus Siap Bantu Verifikasi KYC SATUSEHAT MOBILE

Senin, 10 Februari 2025 - 15:47 WIB

Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Kabupaten Kudus Mulai Diminati Warga

Jumat, 7 Februari 2025 - 15:19 WIB

HUT ke-56, RS Mardi Rahayu Gelar Pelatihan PPGD Sasar Mitra Driver Ambulan

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:51 WIB

Camat Kaliwungu Bersama Kades dan Puskesmas Kunjungi Suripah, Berikan Bantuan dan Upaya Fasilitasi Pengobatan

Berita Terbaru

Kepala BKPSDM Kudus, Putut Winarno. (Foto: J05)

Pemerintahan

Kebijakan BKN Tentang WFA dan WFO, ASN di Kudus Tetap Ngantor

Selasa, 11 Feb 2025 - 16:36 WIB

Layanan verifikasi KYC (Know Your Customer) SATUSEHAT MOBILE di RS 'Aisyiyah Kudus. (Foto: JP)

kesehatan

RS ‘Aisyiyah Kudus Siap Bantu Verifikasi KYC SATUSEHAT MOBILE

Selasa, 11 Feb 2025 - 14:39 WIB