Pangkalan Elpiji 3 Kg Dilarang Jual ke Pengecer Mulai 1 Februari 2025

- Jurnalis

Jumat, 31 Januari 2025 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pangkalan elpiji di Kabupaten Kudus dilarang melayani pengecer mulai 1 Februari 2025. (Foto: J05)

Pangkalan elpiji di Kabupaten Kudus dilarang melayani pengecer mulai 1 Februari 2025. (Foto: J05)

Jurnalpantura.id, Kudus – Mulai 1 Februari 2025, agen dan pangkalan elpiji dilarang melayani pengecer untuk penjualan elpiji 3 kilogram (kg).

Langkah ini diambil untuk memastikan distribusi elpiji subsidi tepat sasaran dan menghindari adanya penyalahgunaan yang merugikan masyarakat.

Hal ini diungkapkan oleh Kabid Fasilitasi Perdagangan, Promosi dan Perlindungan Konsumen pada Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Minan Mochamad, Jumat (31/1/2025).

Minan menjelaskan, sebelumnya pengecer mendapat alokasi sebesar 10 persen dari kuota elpiji 3 kg yang disediakan pangkalan.
Namun, dengan adanya perubahan regulasi, kuota untuk pengecer kini menjadi nol persen, yang berarti mereka dilarang untuk mendapatkan pasokan langsung dari pangkalan.

“Sekarang tidak boleh ada pengecer, jadi hanya melayani masyarakat,” ujarnya.

Aturan baru ini telah disosialisasikan oleh Pertamina melalui pertemuan virtual bersama seluruh pemerintah desa (pemdes) di Jawa Tengah, termasuk Kabupaten Kudus.

Dalam sosialisasi tersebut, para pemdes diharapkan turut berperan aktif dalam mengawasi distribusi elpiji 3 kg di wilayahnya masing-masing.

“Kami kirim undangannya lewat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) kemarin untuk zoom meeting bersama pertamina, intinya terkait regulasi dan harga,” lanjut Minan.

Baca Juga :  Gelar FGD, KPU Kudus Rumuskan Sistem Penghitungan Suara agar Lebih Sederhana

Sebagai bagian dari pengawasan, pemdes juga diminta untuk memberikan imbauan kepada masyarakat agar membeli elpiji langsung dari pangkalan resmi, bukan dari pengecer.

“Kami berharap, pemdes dapat mengingatkan masyarakat untuk membeli elpiji subsidi langsung ke pangkalan, bukan ke pengecer,” jelasnya.

Minan menambahkan bahwa sanksi tegas akan diterapkan kepada pangkalan yang tetap menjual elpiji subsidi kepada pengecer. Sanksi tersebut bisa berupa teguran, pengurangan kuota, hingga penutupan pangkalan.

Namun, Minan mengungkapkan bahwa penerapan sanksi penutupan pangkalan akan mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Pertamina sebelum mengambil keputusan.

“Jika ada pangkalan yang ditutup, kami juga harus mempertimbangkan pelayanan kepada masyarakat di area tersebut,” ungkapnya.

Meskipun demikian, dia menegaskan bahwa jika pelanggaran terus ditemukan, pihaknya tidak akan ragu untuk melaporkan masalah tersebut kepada Pertamina. (J05/A01)

Berita Terkait

Krisis Kedelai Impor: Pengusaha Tahu Tempe di Kudus Hadapi Tantangan Berat
Sam’ani Intakoris: Harga dan Stok Kebutuhan Pokok di Kudus Masih Terkendali Menjelang Lebaran
Pasar Murah Jelang Lebaran, Warga Serbu Tebus Paket Sembako dengan Harga Rp 50.000 di Kudus
THR Buruh Rokok PT Djarum Cair Hari Ini, Langsung Ditransfer ke Rekening
Luncurkan AnsorMart, GP Ansor Pasuruan Kidul Menuju Ekonomi Kreatif
Harga Bahan Pokok di Kudus Cenderung Turun pada Pekan Kedua Ramadan, Telur Rp 27.500 per Kg
Bermasalah, Disdag Kudus Minta Pedagang Tidak Menjual Minyakita yang Tidak Sesuai Spek
Pastikan Ketersediaan Pangan di Swalayan, Pesan Bupati Kudus : Belanja yang Bijak, Secukupnya Jangan Menimbun
Berita ini 215 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:19 WIB

Krisis Kedelai Impor: Pengusaha Tahu Tempe di Kudus Hadapi Tantangan Berat

Selasa, 25 Maret 2025 - 16:14 WIB

Sam’ani Intakoris: Harga dan Stok Kebutuhan Pokok di Kudus Masih Terkendali Menjelang Lebaran

Selasa, 25 Maret 2025 - 14:47 WIB

Pasar Murah Jelang Lebaran, Warga Serbu Tebus Paket Sembako dengan Harga Rp 50.000 di Kudus

Rabu, 19 Maret 2025 - 15:05 WIB

THR Buruh Rokok PT Djarum Cair Hari Ini, Langsung Ditransfer ke Rekening

Minggu, 16 Maret 2025 - 13:18 WIB

Luncurkan AnsorMart, GP Ansor Pasuruan Kidul Menuju Ekonomi Kreatif

Berita Terbaru

Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan menerima piagam penghargaan dari Kepala Rutan IIB Kudus sebagai bentuk apresiasi atas sinergitas dalam menjaga kamtibmas. (Foto: istimewa)

Breakingnews

Kapolsek Kota Terima Piagam Penghargaan dari Rutan IIB Kudus

Senin, 28 Apr 2025 - 14:48 WIB