Jurnalpantura.id, Kudus – Mulai 1 Februari 2025, agen dan pangkalan elpiji dilarang melayani pengecer untuk penjualan elpiji 3 kilogram (kg).
Langkah ini diambil untuk memastikan distribusi elpiji subsidi tepat sasaran dan menghindari adanya penyalahgunaan yang merugikan masyarakat.
Hal ini diungkapkan oleh Kabid Fasilitasi Perdagangan, Promosi dan Perlindungan Konsumen pada Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Minan Mochamad, Jumat (31/1/2025).
Minan menjelaskan, sebelumnya pengecer mendapat alokasi sebesar 10 persen dari kuota elpiji 3 kg yang disediakan pangkalan.
Namun, dengan adanya perubahan regulasi, kuota untuk pengecer kini menjadi nol persen, yang berarti mereka dilarang untuk mendapatkan pasokan langsung dari pangkalan.
“Sekarang tidak boleh ada pengecer, jadi hanya melayani masyarakat,” ujarnya.
Aturan baru ini telah disosialisasikan oleh Pertamina melalui pertemuan virtual bersama seluruh pemerintah desa (pemdes) di Jawa Tengah, termasuk Kabupaten Kudus.
Dalam sosialisasi tersebut, para pemdes diharapkan turut berperan aktif dalam mengawasi distribusi elpiji 3 kg di wilayahnya masing-masing.
“Kami kirim undangannya lewat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) kemarin untuk zoom meeting bersama pertamina, intinya terkait regulasi dan harga,” lanjut Minan.
Sebagai bagian dari pengawasan, pemdes juga diminta untuk memberikan imbauan kepada masyarakat agar membeli elpiji langsung dari pangkalan resmi, bukan dari pengecer.
“Kami berharap, pemdes dapat mengingatkan masyarakat untuk membeli elpiji subsidi langsung ke pangkalan, bukan ke pengecer,” jelasnya.
Minan menambahkan bahwa sanksi tegas akan diterapkan kepada pangkalan yang tetap menjual elpiji subsidi kepada pengecer. Sanksi tersebut bisa berupa teguran, pengurangan kuota, hingga penutupan pangkalan.
Namun, Minan mengungkapkan bahwa penerapan sanksi penutupan pangkalan akan mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Pertamina sebelum mengambil keputusan.
“Jika ada pangkalan yang ditutup, kami juga harus mempertimbangkan pelayanan kepada masyarakat di area tersebut,” ungkapnya.
Meskipun demikian, dia menegaskan bahwa jika pelanggaran terus ditemukan, pihaknya tidak akan ragu untuk melaporkan masalah tersebut kepada Pertamina. (J05/A01)