Jurnalpantura.id, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menargetkan pembinaan dan pengawasan terhadap 150 pelaku usaha sepanjang tahun 2026.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan, administrasi, serta kewajiban pelaporan yang berlaku.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kudus, Mohammad Fitriyanto, menjelaskan bahwa sasaran pembinaan adalah pelaku usaha yang memperoleh nilai kepatuhan rendah dalam sistem pengawasan.
Penilaian tersebut mencakup aspek perizinan, administrasi, hingga pemenuhan persyaratan teknis usaha.
“Mayoritas mereka tidak melaporkan LKPM. Kami identifikasi kemudian dilakukan pengawasan. Petugas akan mendatangi satu per satu untuk memastikan apakah usahanya masih berjalan, mengalami kendala, atau ada alasan lain sehingga tidak melakukan pelaporan,” ujarnya, Rabu, 8/7/2026.
Menurutnya, hasil pembinaan dan pengawasan di lapangan selanjutnya akan disampaikan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Provinsi Jawa Tengah sebagai bagian dari mekanisme pelaporan yang telah ditetapkan.
Fitriyanto mengungkapkan, sebagian besar pelaku usaha yang memperoleh nilai kepatuhan rendah merupakan usaha yang aktivitasnya sudah tidak berkembang.
Selain itu, masih ditemukan pelaku usaha yang lalai atau belum memahami kewajiban menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
“Kadang kala petugas juga menemui kendala karena sudah tidak ada aktivitas usaha lagi, bisa akibat harga bahan baku yang mahal maupun faktor lainnya. Ada juga yang lupa melaporkan atau belum memahami ketentuan pelaporan. Apa pun hasil temuan di lapangan tetap kami laporkan ke provinsi,” jelasnya.
Ia menegaskan, nilai kepatuhan yang buruk dapat berdampak pada keberlangsungan izin usaha.
Apabila dalam jangka waktu satu tahun tidak terdapat perbaikan yang signifikan, Nomor Induk Berusaha (NIB) pelaku usaha berpotensi dicabut sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan data DPMPTSP Kudus, dari total 5.367 pelaku usaha yang tercatat, sebanyak 263 usaha masuk kategori memiliki nilai kepatuhan kurang baik.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 150 pelaku usaha menjadi kewenangan pengawasan Pemkab Kudus, sedangkan sisanya berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
Di sisi lain, DPMPTSP Kudus juga mencatat adanya 14 pelaku usaha yang berhasil meraih predikat kepatuhan “baik sekali”. Sementara itu, sebanyak 70 pelaku usaha dipastikan sudah tidak lagi menjalankan aktivitas usahanya sehingga menjadi bagian dari hasil evaluasi dalam pengawasan tahun ini. (J05/A01)










