Jurnalpantura.id, Kudus – Pemerintah Desa (Pemdes) Ploso telah melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada Rabu malam, 21/5/2025, dengan agenda pembentukan Koperasi Merah Putih.
Dalam forum tersebut, ditetapkan lima orang pengurus koperasi yang terpilih melalui proses seleksi ketat.
Mereka adalah Abdul Azis sebagai Ketua, Eko Haryanto sebagai Wakil Ketua 1, Yuli Palapa Putra sebagai Wakil Ketua 2, Fitriyanti sebagai Bendahara, dan Nabila Agustina sebagai Sekretaris.
Kepala Desa Ploso, Masud, menjelaskan bahwa proses pemilihan pengurus koperasi telah melalui beberapa tahapan. Dimulai dari pendaftaran terbuka, terdapat 18 calon yang lolos seleksi awal.
Mereka kemudian mengikuti pra Musdesus yang berisi sesi perkenalan, pidato, serta pemaparan pengalaman dan visi pengembangan koperasi.
“Setelah seluruh tahapan selesai, lima orang terbaik dipilih menjadi pengurus inti Koperasi Merah Putih Desa Ploso,” ujar Masud saat dikonfirmasi pada Kamis, 22/5/2025.
Ia menambahkan bahwa proses ini dilakukan secara transparan dan partisipatif guna memastikan koperasi dipimpin oleh orang-orang yang kompeten dan berintegritas.
Selanjutnya, proses yang tengah berjalan adalah pengajuan badan hukum koperasi yang ditangani oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (NAPK).
Masud menargetkan, legalitas badan hukum koperasi tersebut bisa rampung paling lambat akhir Mei 2025, sehingga koperasi dapat segera beroperasi secara resmi.
Dalam rencana pengembangannya, Koperasi Merah Putih Desa Ploso akan memiliki tujuh unit bisnis. Unit-unit tersebut mencakup kantor koperasi, kios sembako, simpan pinjam, klinik kesehatan, apotek, sistem pergudangan atau cold storage, dan logistik.
“Untuk unit bisnisnya ada gas elpiji, sembako dan lainnya, sesuai dengan tujuh unit bisnis di Koperasi Merah Putih,” tambahnya.
Terkait fasilitas, Pemdes Ploso telah menyiapkan lahan untuk pembangunan gedung koperasi. Meski ada bangunan bekas SD eks Regrouping, Masud menilai fasilitas tersebut tidak memadai.
Oleh karena itu, pihak desa akan membangun gedung secara bertahap agar koperasi dapat berkembang lebih optimal.
“Ada bangunan SD eks regrouing tapi kecil. Nanti bangun, tapi belum tahu. Nanti bertahap, nanti sedikit demi sediit karena ini baru mulai, insyallah nanti bisa berkembang lebih pesat lagi,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana, menyatakan bahwa pengurusan badan hukum koperasi di Kudus didukung penuh oleh Bank Jateng.
Hingga kini, sebanyak 37 koperasi desa telah mendapatkan SK KemenkumHAM. Pemerintah menargetkan seluruh desa dan kelurahan di Kudus menyelesaikan legalitas koperasi paling lambat akhir Mei 2025. (J05/A01)