Jurnalpantura.id, Kudus – Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Henriyadi W. Putro mengumumkan penetapan dua orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT).
Kedua tersangka yakni, HY warga Kudus dan AAP warga Kendal. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran pekerjaan tanah padas (tanah urug) yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 5,2 miliar.
Henriyadi menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidikan menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Hari ini, berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan intensif, kami menetapkan HY dan AAP sebagai tersangka sesuai surat penetapan tersangka bernomor R-01/M.3.18/Fd.2/12/2024 dan R-02/M.3.18/Fd.2/12/2024 tanggal 19 Desember 2024,” kata Henriyadi dihadapan awak media pada Kamis 19/12/2024.
Kasus ini bermula dari kegiatan pembangunan SIHT oleh Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kabupaten Kudus pada 2023. Salah satu pekerjaan dalam proyek ini adalah pengadaan tanah padas menggunakan metode e-Catalog.
HY, sebagai konsultan perencana, diduga memainkan peran aktif dalam membantu penyediaan toko online di e-Catalog untuk memenangkan perusahaan tertentu, CV Karya Nadika, sebagai pelaksana pekerjaan.
“Pada pelaksanaanya saudari HY selaku Konsultan Perencana diminta saudari RKHA selaku PPK untuk mencari pihak ketiga, kemudian setelah saudari HY memperoleh perusahaan calon pelaksana yakni C.V. Karya Nadika kemudian saudari HY membantu pembuatan toko online pada E-catalog. Setelah Toko siap kemudian saudari HY mengarahkan saudari RKHA selaku PPK untuk mengeklik / memilih C.V. Karya Nadika sebagai pelaksana pekerjaan tersebut,” terang Henri.
Sementara AAP merupakan pemenang E-Catalog untuk pengerjaan tanah urug SIHT Disnaker Kudus. Ia terbukti melakukan kerja sama ulang dengan pihak lain dengan nominal yang tidak sesuai kontrak.
Pada 30 Oktober 2024, ditetapkan pemenang kontrak untuk pekerjaan tanah uruk adalah CV Karya Nadika berdasarkan kontrak nomor 16/PPK.TANAH.PADAS/X/2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp 9.163.488.000 dengan harga satuan sebesar Rp 212.000.
Lalu atas bantuan HY, kemudian CV Karya Nadika memborongkan atau mengkerjasamakan penyelesaian pekerjaan tersebut kepada saudara SK dengan nilai pada kerja sama sebesar Rp 4.041.350.500 dengan harga satuan Rp 93.500.
Kemudian oleh SK, pekerjaan tersebut diborongkan atau dikerjasamakan kepada saudara AK sebesar Rp 3.112.056.000 dengan harga satuan Rp 72.000. “Atas penyelesaian pekerjaan tersebut, ditemukan dugaan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 5.298.869.000,” ungkap Kepala Kejari Kudus.
Kedua tersangka diduga melanggar Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, HY dan AAP langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Kudus berdasarkan surat perintah penahanan yang dikeluarkan pada hari yang sama.
Keduanya diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut dan mencegah upaya penghilangan barang bukti.
Pihaknya melanjutkan, untuk saat ini pekerjaan di SIHT Kudus masih berlanjut. Namun sebagian kerugian negara telah dikembalikan oleh tersangka AAP sebesar Rp 4.036.443.000 dan masih ada kekurangan sebesar Rp 1.262.426.000.
Henriyadi menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Kudus.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat,” tambahnya.
Dengan adanya kasus ini, Kejaksaan Negeri Kudus berharap masyarakat dapat lebih mendukung upaya pemberantasan korupsi dan menjaga transparansi dalam pengelolaan keuangan negara. (J06/A01)