Jurnalpantura.id, Kudus – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kudus melaporkan seorang Kepala Sekolah (Kepsek) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Yogyakarta pada Rabu 11/09/2024 lalu.
Kepsek salah satu SD di kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus dilaporkan dengan dugaan pelanggaran netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Kepala Bawaslu Kabupaten Kudus, Moh Wahibul Minan menyampaikan, pihaknya telah melayangkan surat yang ditujukan ke BKN Regional I Yogyakarta serta berkoordinasi di sana.
“Sekaligus membawa surat penerusan, karena terkait pelanggaran hukum lainnya, dalam hal ini adalah ASN, kita langsung serahkan kepada atasannya (BKN),” kata Minan di Kantor Bawaslu Kudus pada Rabu, 18/11/2024.
Menurut Minan, Bawaslu Kudus tidak memiliki kewajiban untuk mengklarifikasi dugaan itu. Sebab itu, dugaan tersebut langsung dilaporkan ke BKN setelah dilakukan penelusuran terlebih dahulu.
“Kita telah melalui mekanisme penelusuran akan kebenarannya, baru kita kirim ke BKN,” ujarnya.
Minan menjelaskan, dugaan tersebut muncul setelah dirinya menerima laporan dari masyarakat bahwa ada salah satu ASN yang kedapatan foto bersama dengan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Kudus saat masa pendaftaran bakal paslon di KPU Kudus beberapa waktu lalu.
Menerima informasi itu, Bawaslu langsung melakukan penelusuran untuk memastikan bahwa orang yang dimaksud merupakan ASN atau bukan. Dari penelusuran itu, diketahui bahwa yang bersangkutan merupakan seorang kepala sekolah salah satu SD di Kecamatan Jekulo, Kudus.
Setelah dipastikan yang bersangkutan benar-benar ASN, Bawaslu langsung mengirimkan surat pemberitahuan ke BKN. Sebab, ASN berinisial N itu diduga melanggar Pasal 2 UU nomor 5 tahun 2014 serta UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN yang mengatur hak, kewajiban, dan tugas ASN di Indonesia.
Kemudian saat disinggung mengenai sanksi yang diterima bagi ASN yang terbukti melanggar, Bawaslu tidak bisa memberikan banyak komentar.
Sebab keputusan itu ada di atasannya, bisa melalui Bupati atau BPKSDM wilayah setempat.
“Kalau di SKB (Surat Keputusan Bersama) Menteri tentang netralitas ASN, sudah ada sanksi bagi yang melanggar, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat, tergantung kesalahannya,” ujarnya.
Dengan adanya laporan ini, Bawaslu Kudus terus melakukan pengawasan bagi para ASN di Kudus. Sebelumnya pun, sebagai upaya pencegahan pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu telah mengundang semua ASN di Kudus untuk mengikuti sosialisasi tentang netralitas menjelang hari Pilkada.
Baik diikuti secara tatap muka langsung maupun secara virtual lewat zoom meeting.
“Dengan adanya kasus ini, semoga bisa menjadi warning dan rambu-rambu bagi ASN lainnya di Kudus,” harapnya. (J02/A01)
Komentar