Dua Dari 85 Penghuni Rutan Kudus Dapatkan Remisi Langsung Bebas

- Jurnalis

Jumat, 17 Agustus 2018 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plh Bupati Kudus Sam'ani Intakoris saat memberikan sambutan pada pemberian remisi kepada penghuni Rutan kelas II B (Foto : istimewa)

Plh Bupati Kudus Sam'ani Intakoris saat memberikan sambutan pada pemberian remisi kepada penghuni Rutan kelas II B (Foto : istimewa)

Jurnalpantura.id, Kudus – Momen peringatan HUT Kemerdekaan adalah momen yang istimewa. Tak terkecuali bagi warga binaan penghuni rumah tahanan negara (Rutan) Kudus.

Berkah HUT RI ke 73 dirasakan oleh para penghuni Rutan, sebanyak 85 orang warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kudus memperoleh Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2018 yang diberikan usai upacara detik-detik proklamasi kemerdekaan RI siang tadi, Jum’at 17/08/2018.

Penyerahan Remisi Umum 17 Agustus 2018 dilakukan secara simbolis oleh Plh Bupati Kudus, Samani Intakhoris dari Menteri Hukum dan Ham RI terhadap Nara Pidana rutan Klas II B Kudus, dari 85 orang penerima remisi 2 orang dinyatakan langsung bebas.

Pemerintah memberi remisi kepada para tahanan sesuai UU No.14 ayat 1 Tahun 2005 tentang pemberiaan remisi bagi yang berkelakuan baik.

“Kegiatan remisi ini merupakan stimulus agar para tahanan bersikap baik dan kami mengucapkan selamat bagi yang dapat remisi serta tetap mengigatkan agar para tahan tetap bertakwa kepada tuhan yang maha esa,” Ujar Plh Bupati Kudus, Samani Intakhoris saat memberikan sambutannya.

Baca Juga :  HUT ke-80 RI, Rutan Kudus Berikan Remisi 121 Narapidana, 1 Diantaranya Bebas

Selain Plh Bupati, hadir dalam acara tersebut adalah para anggota Forkopimda, ketua DPRD Achmad Yusuf Roni, para pimpinan OPD dan warga binaan Rutan tersebut.

Sementara itu Kepala lapas Kudus, Budi Prajidno, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penghuni lapas yang ada di Kudus sampai dengan saat ini berjumlah 200 orang.

Pemberian remisi kepada penghuni Rutan kelas II B Kudus (Foto : istimewa)

“Rutan ini dinyatakan sebagai bebas narkoba dan steril dari hanphone karena itu perlu dipertahankan, kami juga menyambut baik dan mensyukuri atas kebahagiaan para tahanan yang mendapat remisi, dengan remisi ini diharapkan para tahanan bisa mensyukurinya dan berbuat baik,” pesannya.

“Pelajaran di rutan menjadikan pelajaran hidup yang berharga, sehingga diharapkan yang bersangkutan tidak mengulang perbuatan yang dapat mengikuti pembinaan lagi,” tandas Prajidno. (J02/A01)

Berita Terkait

Arsul Sani Paparkan Empat Kewenangan MK dalam Dialog Konstitusi di Kudus
Laporan Dugaan Korupsi Banpol PDIP Kudus Berakhir, Kejari Tak Temukan Pelanggaran Hukum
Tangani Kenakalan Remaja, Polsek Jati Serahkan 11 Gangster Amerika ke Dinsos Kudus
Diduga Gelapkan Uang Kantor Rp50 Juta, Admin Provider Internet Dilaporkan ke Polres Kudus
Rutan Kudus Beri Remisi 108 Warga Binaan, 5 Langsung Menghirup Udara Bebas
Sempat Dipenjara, Anak yang Dilaporkan Curi Uang Ibu di Kudus Akhirnya Bebas
Jaga Kondusifitas Wilayah, Polres Kudus dan Kejari Perkuat Sinergi
Kejari Pati Eksekusi Terpidana Kasus Kekerasan terhadap Wartawan saat Liputan Pansus Hak Angket Sudewo
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:23 WIB

Arsul Sani Paparkan Empat Kewenangan MK dalam Dialog Konstitusi di Kudus

Selasa, 8 September 2026 - 19:39 WIB

Laporan Dugaan Korupsi Banpol PDIP Kudus Berakhir, Kejari Tak Temukan Pelanggaran Hukum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 00:04 WIB

Tangani Kenakalan Remaja, Polsek Jati Serahkan 11 Gangster Amerika ke Dinsos Kudus

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Diduga Gelapkan Uang Kantor Rp50 Juta, Admin Provider Internet Dilaporkan ke Polres Kudus

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:38 WIB

Rutan Kudus Beri Remisi 108 Warga Binaan, 5 Langsung Menghirup Udara Bebas

Berita Terbaru