Jurnalpantura.id, Kudus – Momen peringatan HUT Kemerdekaan adalah momen yang istimewa. Tak terkecuali bagi warga binaan penghuni rumah tahanan negara (Rutan) Kudus.
Berkah HUT RI ke 73 dirasakan oleh para penghuni Rutan, sebanyak 85 orang warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kudus memperoleh Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2018 yang diberikan usai upacara detik-detik proklamasi kemerdekaan RI siang tadi, Jum’at 17/08/2018.
Penyerahan Remisi Umum 17 Agustus 2018 dilakukan secara simbolis oleh Plh Bupati Kudus, Samani Intakhoris dari Menteri Hukum dan Ham RI terhadap Nara Pidana rutan Klas II B Kudus, dari 85 orang penerima remisi 2 orang dinyatakan langsung bebas.
Pemerintah memberi remisi kepada para tahanan sesuai UU No.14 ayat 1 Tahun 2005 tentang pemberiaan remisi bagi yang berkelakuan baik.
“Kegiatan remisi ini merupakan stimulus agar para tahanan bersikap baik dan kami mengucapkan selamat bagi yang dapat remisi serta tetap mengigatkan agar para tahan tetap bertakwa kepada tuhan yang maha esa,” Ujar Plh Bupati Kudus, Samani Intakhoris saat memberikan sambutannya.
Komentar