Jurnalpantura.id, Kudus – Momen peringatan HUT Kemerdekaan adalah momen yang istimewa. Tak terkecuali bagi warga binaan penghuni rumah tahanan negara (Rutan) Kudus.
Berkah HUT RI ke 73 dirasakan oleh para penghuni Rutan, sebanyak 85 orang warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kudus memperoleh Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2018 yang diberikan usai upacara detik-detik proklamasi kemerdekaan RI siang tadi, Jum’at 17/08/2018.
Penyerahan Remisi Umum 17 Agustus 2018 dilakukan secara simbolis oleh Plh Bupati Kudus, Samani Intakhoris dari Menteri Hukum dan Ham RI terhadap Nara Pidana rutan Klas II B Kudus, dari 85 orang penerima remisi 2 orang dinyatakan langsung bebas.
Pemerintah memberi remisi kepada para tahanan sesuai UU No.14 ayat 1 Tahun 2005 tentang pemberiaan remisi bagi yang berkelakuan baik.
“Kegiatan remisi ini merupakan stimulus agar para tahanan bersikap baik dan kami mengucapkan selamat bagi yang dapat remisi serta tetap mengigatkan agar para tahan tetap bertakwa kepada tuhan yang maha esa,” Ujar Plh Bupati Kudus, Samani Intakhoris saat memberikan sambutannya.
Selain Plh Bupati, hadir dalam acara tersebut adalah para anggota Forkopimda, ketua DPRD Achmad Yusuf Roni, para pimpinan OPD dan warga binaan Rutan tersebut.
Sementara itu Kepala lapas Kudus, Budi Prajidno, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penghuni lapas yang ada di Kudus sampai dengan saat ini berjumlah 200 orang.
“Rutan ini dinyatakan sebagai bebas narkoba dan steril dari hanphone karena itu perlu dipertahankan, kami juga menyambut baik dan mensyukuri atas kebahagiaan para tahanan yang mendapat remisi, dengan remisi ini diharapkan para tahanan bisa mensyukurinya dan berbuat baik,” pesannya.
“Pelajaran di rutan menjadikan pelajaran hidup yang berharga, sehingga diharapkan yang bersangkutan tidak mengulang perbuatan yang dapat mengikuti pembinaan lagi,” tandas Prajidno. (J02/A01)